Feeds:
Tulisan
Komentar

idul fitri

IDUL FITRI

Shalat Idul Fitri disyari’atkan pada umat islam pada tahun pertama dari hijrah Rasulullah SAW. Hukum dari shalat Idul Fitri itu sendiri adalah sunat muakkad.
Perbuatan-perbuatan yang disunnahkan ketika hendak melaksanakan sholat ‘Ied:
Mandi Sebelum ‘Ied. Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya karena hari itu adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat. Namun, apabila hanya berwudhu saja, itu pun sah.
Makan di Hari Raya.
Memperindah (berhias) Diri pada Hari Raya. Perlu diingat, anjuran berhias saat hari raya ini tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Allah, diantaranya larangan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki.
Berbeda jalan antara pergi ke tanah lapang dan pulang darinya. Hikmahnya sangat banyak sekali di antaranya, agar dapat memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, dapat membantu memenuhi kebutuhan orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat. Disunnahkan pula bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang.

Hal-Hal yang Terkait Sholat ‘Ied Secara Ringkas
• Dasar disyari’atkannya: QS. Al Kautsar ayat 2, dan hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Aku ikut melaksanakan sholat ‘Ied bersama Rosululloh, Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan sholat ‘Ied sebelum khutbah.” (HR. Buhori dan Muslim)
• Waktu sholat ‘Ied: Antara terbit matahari setinggi tombak sampai tergelincirnya matahari (waktu Dhuha),
• Tempat dilaksanakannya: Disunnahkan di tanah lapang, jika terdapat udzur dibolehkan di masjid.
• Tata cara sholat ‘Ied: Dua roka’at berjama’ah, dengan tujuh takbir di roka’at pertama (selain takbirotul ihrom) dan lima takbir di roka’at kedua (selain takbir intiqol/takbir Qiyam).
• Tidak ada adzan dan iqomah
• Khutbah setelah sholat ‘Ied dengan dua khutbah, dengan takbir 9 kali pada khutbah pertama dan 7 kali pada khutbah kedua.
• Membaca takbir mulai terbenamnya matahari pada malam ‘Ied hingga imam datang untuk memulai sholat ‘Ied
• Qodho’ sholat ‘Ied jika terluput: Tidak perlu meng-qodho’, menurut pendapat yang terkuat.

Kemungkaran yang Biasa Dilakukan Tatkala ‘Iedul Fitri
 Tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir dalam pakaian dan mendengarkan musik/nyanyian
 Tabarruj-nya (memamerkan kecantikan) wanita, dan keluarnya mereka dari rumahnya tanpa keperluan yang dibenarkan syariat agama.
 Laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom.
 Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘Ied. Ziarah kubur memang termasuk ibadah yang disyariatkan, namun, pengkhususan waktu untuk ziarah saat ‘Iedul Fitri bukanlah tuntunan Nabi
 Begadang saat malam ‘Iedul Fitri untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Ada di antara kaum muslimin yang menjadikan malam ‘Ied untuk begadang dengan bermain catur, kartu atau sekedar ngobrol tanpa tujuan. Akibatnya, tatkala pagi datang, kebanyakan dari mereka sulit menjalankan sholat subuh secara berjamaah. Bahkan ada yang sampai ogah-ogahan menjalankan sholat ‘Ied.

hikmah puasa

HIKMAH PUASA

Puasa di bulan Ramadhan adalah suatu ibadah yang sangat istimewa bagi kita kaum Muslimin. Bulan ramadhan ibarat tanaman atau ladang yg subur, siap untuk ditaburi benih-benih kebaikan, amal ibadah yang pahalanya berlipat ganda. Ibadah yang dikerjakan pada bulan ramadhan mendapat pahala yang berlipat ganda, sehinga merugilah bagi mereka yang melewatinya dengan amalan yang sia2.
Beberapa hikmah menjalankan puasa di bulan Ramadhan adalah:
1. Meningkatkan ketaqwaan. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 disebutkan, “ Wahai orang-orang beriman, ditetapkan bagimu puasa sebagaimana telah ditetapkan bagi orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa “.
2. Melatih kedisiplinan.
3. Menumbuhkan Empati. Dengan puasa, kita menahan rasa haus dan lapar sehingga secara tidak langsung kita ikut merasakan penderitaan fakir miskin.
4. Menumbuhkan rasa syukur.
5. Mengendalikan hawa nafsu.
6. Melatih keikhlasan.

Pengaruh Puasa Terhadap Kesehatan Fisik
Puasa yang bagaimanakah yang dapat memberikan manfaat pada kesehatan? Kesehatan dalam bentuk apa yang dapat dipelihara atau ditingkatkan melalui aktivitas puasa?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, perlu diketahui bahwasanya tujuan utama puasa adalah untuk mengagapai taqwa dan taat kepada Allah. Namun demikian, puasa juga memberikan manfaat secara fisik walaupun itu bukan tujuannya. Berikut mekanisme kerja lambung pada saat puasa.
 Sahur (pukul 04.00)
 Makanan diproses menjadi bubur dalam lambung (selama 4 jam)
 Diproses menjadi sari-sari makanan dalam usus kecil (selama 4 jam)
 Disupplai ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah (pukul 12.00)
 Buka puasa (pukul 18.00).
Jadi, selama kurang lebih enam jam alat-alat pencernaan mengalami istirahat.
Puasa mempunyai dampak terhadap kesehatan jasmani, diantaranya dampak terhadap:
a. Fungsi kimiawi tubuh (Metabolisme)
b. Fungsi Fisiologi
Tubuh manusia memiliki Hemeostatis, yaitu mekanisme alamiah untuk mengatasi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan, agar tetap dalam kondisi normal. Tubuh masih memiliki cadangan energi dalam bentuk lemak yang berasal dari karbohidrat.
c. Fungsi therapy atau pengobatan
Penyakit-penyakit yang biasanya disembuhkan oleh puasa adalah penyakit yang diakibatkan oleh karena terlalu banyak mengkonsumsi salah satu zat gizi; baik itu karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral.

lailatul qodar

LAILATUL QADAR

A. Pengertian Lailatul Qadar
Secara terminologi Lailatul Qadar berarti malam kemuliaan yang lebik baik dari seribu bulan ( 83 tahun 4 bulan). Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Qadar.
Secara terminologi Lailatul Qadar terdiri dari dua suku kata, yaitu laila yang berarti malam dan Al-Qadar yang mempunyai beberapa arti, yakni:
1. At-ta’dzimi : kemuliaan
2. At-tadhyiiq : kesempitan
3. Al-Qadar : penentuan takdir, ketetapan
B. Waktu Terjadinya Lailatul Qadar
Para ulama masih berbeda pendapat mengenai turunnya Lailatul Qadar, namun mayoritas ulama meyakini bahwa Lailatul Qadar terjadi pada tanggal ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Romadlon. Hal ini berdasarkan hadist
تحر وا (وفى روايت : التمسوا) ليلة القدر في التر من العشر الاواخر من رمضان ( رواه : بخارى وا مسلم )
Artinya : “Carilah Lailatul Qadar dimalam ganjil pada sepuluh hari terakhir bulan romadlon.”(HR.Bukhari Muslim)
Adapun hikmah disamarkanya waktu Lailatul Qadar adalah untuk mengagungkan sunnah-sunnah yang lain serta agar manusia tekun dan bersungguh-sungguh dalam mencari dan mendapatkanya.
C. Tanda-Tanda Lailatul Qadar
1. Dari Ubay, ia berkata : rosulullah SAW bersabda “pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak ada sinar yang menyilaukan seperti bejana hingga meninggi. (HR.Muslim)
2. Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda “malam Lailatul Qadar adalah malam yang indah, tidak panas, tidak juga dingin, dan keesokan harinya matahari melemah kemerah-merahan. (HR. Ath-Thalayisiy, Ibnu Khuzaimah, Al-Bazzar)
3. Air laut jernih. 4. Anjing-anjing tidak banyak menggonggong.
D. Keutamaan Lailatul Qadar
1. Malam Lailatul Qadar merupakan malam keutamaan yang khusus diberikan kepada umat Muhammad.
2. Malam diturunkanya Al-Qur’an.
3. Malam turunnya para malaikat yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah kerikil di bumi. Mereka memberi ucapan selamat kepada orang-orang yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan ibadah.
4. Diturunkanya berkah, rahmah, dan maghfiroh dan Allah SWT menerima taubat hamba-hamba-Nya.
5. Setiap amal kebajikan yang dilakukan pada malam itu bernilai pahala yang lebih banyak dibandingkan dengan waktu yang lain.
E. Menghidupkan Lailatul Qadar
1. Bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua bentuk ibadah pada hari-hari bulan Romadlon dengan menjauhkan diri dari dosa dan maksiat.
2. Melakukan I’tikaf semampu dan sekuatnya.
3. Menghidupkan malam dengan qiyamullail, dzikir dan tilawah Al-Qur’an
4. Bershodaqoh dan berbagi rizki.
5. Memperbanyak doa dan memohon ampunan dan keselamatan dari Allah SWT.
اللهم انك عفو تحب العفو فاعف عنى
Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.”

menstruasi dan mimpi basah

Menstruasi dan Mimpi Basah dalam Islam

A. Haid
Pengertian Haid
 Bahasa: berasal dari bahasa Arab yang berarti mengalir
 Istilah : darah yang keluar dari pangkal rahim pada waktu-waktu tertentu bukan karena melahirkan atau sakit.

Makhluk-makhluk yang mengeluarkan haid
• Anak perempuan
• Unta
• Kelinci
• Beruang
• Kelelawar
• Anjing
• Cicak
• Kuda

LARANGAN KETIKA HAID
 Mengerjakan sholat
 Mengerjakan thawaf
 Menyentuh atau membaca al quran
 Diam dalam masjid
 Puasa
 Haram suami menthalag istri sedang haid
 Haram suami-istri bersetubuh
 Istimta’

BATAS UMUR PEREMPUAN HAID
• 9 Tahun (Qomariyyah)
• 8 tahun 11 bulan 14 hari

WAKTU
• Paling sedikit satu hari satu malam(24 jam)terus-menerus
• Pada umumnya selama 6 atau 7hari
• Paling lama 15 hari-15 malam(360 jam)

B. IHTILAM (MIMPI BASAH)
• Manni yaitu cairan yang biasa disebut sperma,bersifat suci namun keluarnya menyebabkan hadast besar
• Madhi yaitu cairan yang bening,lebih encer yang keluar pada umumnya seseorang melihat sesuatu yang dapat merangsang tetapi tidak terlalu kuat
• Wadhi yaitu putih kental yang keluar ketika seseorang kecapekan.

Ibadah Puasa Ditinjau dari Aspek Psikologis Remaja

“Puasa adalah ladang tempat terciptanya niat yang teguh serta tempat dimana manusia dekat dengan Tuhannya melalui kepatuhan yang sempurna dan kepasrahan diri” (Sayyid Quthb)
Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ ‘Ulum al-Din, memaparkan tiga tingkatan puasa. Pertama, shaum al-‘umum atau “puasa raga” yang berarti puasa dengan mengendalikan nafsu perut dan kelamin (seks). Kedua, shaum al-khushush atau “puasa rasa” yang berarti puasa dengan mengendalikan nafsu inderawi, yaitu mata, telinga dan mulut serta mengendalikan semua anggota badan agar terhindar dari dosa dan tindakan yang sia-sia. Ketiga, puasa shaum khushush al khushush atau “puasa jiwa” berarti puasa dengan menghindarkan pikiran dan hati dari rendahnya nafsu dan hasrat keduniaan yang fana, serta mengosongkan konsentrasi dan ketertarikan diri kepada selain Tuhan. Dalam hadis disebutkan, “….Puasa adalah khusus bagian-Ku (Allah). Dan Aku sendiri pula yang akan memberikan imbalannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut di atas, maka puasa yang benar-benar sesuai adalah puasa jiwa. Maka melalui ibadah puasa jiwa ini seseorang dapat melatih dirinya untuk senantiasa menjadi hamba, mengharapkan, dengan ketakutan, mencari kedekatan, dan siap menerima takdirNya dihadapan Sang Khalik. Sifat penghambaan ini akan membuat manusia menjadi abdi Allah, yang siap melakukan apa saja yang disenangi Allah. Inilah yang dimaksud dengan surat Al-Baqarah ayat 183, “ Wahai orang-orang beriman, ditetapkan bagimu puasa sebagaimana telah ditetapkan bagi orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa “.
Jiwa remaja -yang merupakan peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa- cenderung tidak stabil. Disinilah pencarian jati diri dimulai, mencari jawaban atas pertanyaan “who am I?”. Dalam komunitasnya, remaja mempunyai loyalitas yang tinggi bahkan terkadang lebih mendahulukan kepentingan gengnya daripada keluarga. Nasehat teman sebaya lebih didengar dari pada nasehat orang tua. Semua ini dilakukan untuk mendapat pengakuan atas keberadaan (eksistensi) dirinya dalam komunitasnya. Hal ini akan menjadi masalah besar apabila remaja terjebak pada lingkungan yang “tidak sehat”. Pengaruh buruk dengan mudahnya akan merubah hidup mereka.
Mengingat puasa bukan hanya puasa raga, rasa, namun juga jiwa maka puasa merupakan salah satu terapi yang tepat bagi penstabilan jiwa remaja. Remaja islam yang mampu menjalankan puasa tidak hanya sebagai ritual saja namun juga sebagai usaha meraih kemenangan menuju kesempuranaan taqwa, dia akan mengalami perubahan yang berarti dalam dirinya.
Bagaimana agar kita bisa mencapai hasil akhir Taqwa itu di bulan suci Ramadhan kali ini dan berhasil mempertahankannya ketika keluar dari bulan Ramadhan? Berikut beberapa langkahnya:
Persiapkan fisik dan ruhani, lewat latihan puasa dan memperbanyak ibadah sunnah sejak mulai bulan Sya’ban.
Belajar. Pelajari semua aspek Ramadhan, seperti adab, rukun ibadah, do’a-do’a dan zikir.
Rencanakan aktivitas hari-hari Anda selama Ramadhan. Seperti sholat malam, tadarrus, dan ta’lim.
Tumbuhkan semangat kita untuk shalat berjama’ah, menimba ilmu di majelis ta’lim, dan sebagainya.
Usahakan tidur awal dan bangun pada sepertiga malam untuk shalat tahajjud.
Bawalah mushaf Al-Qur’an kemanapun pergi, kecuali tempat-tempat terlarang seperti WC.
Bukalah pintu maaf mulai sekarang, serta minta maaflah kepada yang lain.
Kendalikan lidah dengan memperbanyak zikir dan istighfar.
Mudahlah memberi serta sifat qana’ah yang memperhalus budi kita.
Memohon kepada Allah agar tidak termasuk kelompok orang yang gagal melalui Ramadhan kali ini.
Dengan begitu banyaknya persiapan menyambut bulan Ramadhan dan banyaknya aktifitas ibadah, baik ibadah fisik maupun ibadah hati.

aswaja

ASWAJA; Manhaj al-Fikr PMII

Ahlussunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) menurut istilah berarti golongan yang berpegang teguh pada jalan Rasulullah dan para sahabatnya.

Kilas Historis Aswaja
Secara formal, istilah Aswaja pada masa Rasullah belum mengalami penyimpangan karena Rasulullah sebagai sumber panutan masih ada. Setelah Rasulullah Wafat, baru perkembangan Aswaja mulai menunjukkan adanya penyimpangan mulai dari kholifah Abu Bakar, Umar, Usman, dan puncaknya pada masa kholifah Ali.
Pada masa khalifah Ali terjadi perang shiffin antara Ali dan Mu’awiyah yang dimenangkan oleh golongan Mu’awiyah melalui tahkim atau arbitrase. Peristiwa Arbitrase inilah penyebab utama munculnya aliran-aliran yang dinilai menyimpang dari Aswaja. Di antara aliran itu adalah Syi’ah yang yang menjadi pendukung kholifah Ali, kemudian muncul Khawarij yang awalnya membela Ali namun kemudian membelot karena tidak setuju dengan Tahkim. Kemudian muncul juga Jabariyah sebagai legitimasi kekholifahan Muawiyah. Pada masa tabi’in juga muncul aliran yang bernama Qodariyah dan Murjiah. Di antara ajarannya adalah bahwa manusia itu punya kuasa segala yang dilakukan manusia, Allah tidak turut campur. Pemikiran faham ini sangat bertentangan dengan faham Jabariyah yang mengatakan bahwa manusia tidak bisa apa-apa, yang mengerjakan semua adalah Allah.
Dari beberapa faham ini masih ada komunitas yang masih memegang taguh ajaran Aswaja. Mereka menamakan komunitasnya dengan bermacam-macam nama diantaranya adalah Salafussholih, dengan tokohnya Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan al-Bashri. Pemikirannya cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqafiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai fraksi politik (firqah) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sistem keberagamaan dan pemikiran yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagamaan semacam itu, mereka tidak mudah untuk mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu.
Pada masa Imam Hasan al-Bashri ini muncul aliran Mu’tazilah. Kemudian ajaran beliau dilanjutkan oleh empat imam madzhab kemudian dilanjutkan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari (w.324 H/935 M) di Mesopotamia, Abu Mansur Al-Maturidi (w.331 H/944 M) di Samarkandi, dan Ahmad Bin Ja’far Al-Thahawi (w.331 H/944 M) di Mesir. Pada tahap inilah Abu Hasan Al-Asy’ari meresmikan Aswaja sebagai aliran pemikiran.

Prinsip Aswaja.
Pertama, prinsip tawassuth, yaitu jalan tengah, tidak ekstrem kanan atau kiri. Dalam paham Ahlussunnah wal Jama’ah, baik di bidang hukum (syarî’ah) bidang akidah, maupun bidang akhlak, selalu dikedepankan prinsip tengah-tengah. Juga di bidang kemasyarakatan selalu menempatkan diri pada prinsip hidup menjunjung tinggi keharusan berlaku adil, lurus di tengah-tengah kehidupan bersama, sehingga ia menjadi panutan dan menghindari segala bentuk pendekatan ekstrem. Khairul umur awsathuha (moderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawassuth merupakan landasan dan bingkai yang mengatur bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita agar tidak terjebak pada pemikiran agama an sich. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menggali & mengelaborasi dari berbagai metodologi berbagai disiplin ilmu baik dari Islam maupun barat serta mendialogkan agama, filsafat dan sains.
Kedua, prinsip tawâzun, yakni menjaga keseimbangan dan keselarasan, sehingga terpelihara secara seimbang antara kepentingan dunia dan akherat, kepentingan pribadi dan masyarakat, dan kepentingan masa kini dan masa datang. Keseimbangan di sini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain. Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa mengganggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kedinamisan hidup.
Ketiga, prinsip tasâmuh, yaitu bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah, sehingga tidak terjadi perasaan saling terganggu, saling memusuhi, dan sebaliknya akan tercipta persaudaraan yang islami (ukhuwwah islâmiyyah). Toleransi disini bukan hanya toleransi terhadap segala perbedaan akan tetapi juga pada keyakinan sekalipun. Tidak dibenarkan kita memaksakan keyakinan pada orang lain. Yang dianjurkan hanya sebatas penyampaian saja. Adapun keputusannya diserahkan pada otoritas individu dan hidayah dari Tuhan. Dalam diskursus sosial-budaya, Ahlussunnah wal Jama’ah banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat. Hal ini pula yang membuatnya menarik banyak kaum muslimin di berbagai wilayah dunia.
Keempat, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yakni menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dengan prinsip ini, akan timbul kepekaan dan mendorong perbuatan yang baik dalam kehidupan bersama serta kepekaan menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah kemungkaran.
Jika empat prinsip ini diperhatikan secara seksama, maka dapat dilihat bahwa ciri dan inti ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah adalah pembawa rahmat bagi alam semesta (rahmah li al- ‘âlamîn).

Aswaja Sebagai Manhaj Al-Fikr
Ajaran dalam Aswaja mengikuti empat imam madzhab dalam hal fiqih, mengikuti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Almaturidi dalam hal akidah serta mengikuti Al-Ghozali dan Junaid Al-Baghdadi dalam hal tasawuf. Inilah yang dikatakan Aswaja sebagai madzhab. Namun di PMII, Aswaja tidak hanya sampai pada tataran itu tetapi Aswaja sudah sebagai manhajul fikr.
Sebenarnya konsepsi Aswaja sebagai Manhajul Fikri pertama kali dilontarkan oleh KH. Said Aqil siraj pada tahun 1991. Namun kemudian sekitar tahun 1995 – 1997, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meletakkan Aswaja sebagai manhaj al-fikr. Aswaja sebagai metode dan prinsip berpikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan sosial-kemasyarakatan; inilah makna Aswaja sebagai manhaj al-fikr. Dengan empat prinsip Aswaja dan dipadukan dengan NDP, PMII melakukan analisa terhadap masalah – masalah yang muncul, dari sinilah PMII mulai melakukan gerakan dalam menyikapi masalah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa PMII dahulu lahir dari induk NU. Maka kita juga dituntut untuk dapat melakukan prinsip yang diusung oleh NU yaitu “al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah” memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik. Hal ini perlu kita lakukan karena konteksnya saat ini di Indonesia khususnya, banyak tejadi aliran-aliran yang berkembang yang tidak peduli dengan tradisi-tradisi. Mereka berani mengklaim golongan yang masih memelihara local wisdom sebagai musyrik.

NDP PMII

Inayah’s Amazrirm
A. Historisitas Nilai Dasar Pergerakan (NDP)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai organisasi kemahasiswaan berusaha menggali nilai- nilai moral yang lahir dari pengalaman dan keberpihakan insan warga pergerakan dalam bentuk rumusan-rumusan yang diberi nama Nilai Dasar Pergerakan (NDP).
Secara historis, NDP PMII mulai terbentuk pasca Independensi PMII ketika Mukernas III di Bandung (1-5 Mei 1976). Pada saat itu penyusunan NDP masih berupa kerangkanya saja, lalu diserahkan kepada tim PB PMII. Namun, hingga menjelang Kongres PMII VIII di Bandung, penyusunan tersebut belum dapat diwujudkan. Hingga akhirnya saat Kongres PMII VIII di Bandung (16-20 Mei 1985) menetapkan penyempurnaan rumusan NDP dengan Surya Dharma Ali sebagai ketua umumnya. Penyempurnaan ini berlangsung hingga 1988. Selanjutnya pada tanggal 14-19 September 1988 ketika Kongres IX PMII, NDP mulai disahkan di Surabaya.
NDP ini merupakan tali pengikat (kalimatun sawa’) yang mempertemukan semua warga pergerakan dalam ranah dan semangat perjuangan yang sama. Seluruh anggota dan kader PMII harus memahami dan menginternalisasikan nilai dasar PMII baik secara personal maupun kolektif dalam medan perjuangan sosial yang lebih luas, dengan melakukan keberpihakan yang nyata melawan ketidakadilan, kesewenangan, kekerasan, dan tindakan-tindakan negatif lainnya.

B. Arti NDP
NDP merupakan nilai-nilai secara mendasar, yang merupakan sublimasi nilai-nilai keIslaman dan keindonesiaan dengan kerangka pemahaman Ahlussunnah wal jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong, serta penggerak kegiatan PMII. Yang dimaksud nilai-nilai keislaman disini adalah kemerdekaan/al-huriyah,persamaan/al-musawa, keadilan/‘adalah, toleran/tasamuh, damai/al-sulh, dll. Adapun nilai-nilai keindonesiaan adalah keberagaman suku, agama, budaya, ras, golongan, beribu pulau, dll.
Nilai-nilai Islam mendasari, memberi spirit dan élan vital pergerakan yang meliputi cakupan iman (aspek iman), Islam (aspek syari’ah), dan Ihsan (aspek etika dan akhlak). Sedangkan nilai-nilai keindonesiaan memberi area berpijak, bergerak dan memperkaya proses aktualisasi dan proses dinamika pergerakan.

C. Fungsi NDP
1. Sumber Motivasi (Kerangka Ideologis)
NDP menjadi pendorong insan pergerakan untuk berfikir, berbuat dan bergerak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
2. Landasan berfikir (Kerangka Refleksi)
NDP menjadi landasan berpendapat terhadap persoalan yang dihadapi.
3. Landasan Berpijak (Kerangka Aksi)
NDP menjadi landasan setiap gerak langkah dan kebijakan yang harus dilakukan oleh insan pergerakan dalam membela kaum lemah.

D. Kedudukan NDP
1. NDP menjadi sumber kekuatan ideal-moral dari aktivitas pergerakan.
2. NDP menjadi pusat argumentasi dan pengikat kebenaran dari kebebasan berfikir, berucap, dan bertindak dalam aktivitas pergerakan.

E. Rumusan NDP
1. Tauhid
Meng-Esa-kan Allah merupakan nilai yang paling asasi dalam sejarah agama samawi. Di dalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia, hal ini terkandung dalam surat Al-Ikhlas: 1-4, Al-Baqarah: 130-131.
Allah adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat, dan perbuatan Allah. Keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari alam semesta, serta merupakan manifestasi dari keyakinan terhadap yang ghaib. Oleh karena itu tauhid merupakan titik puncak yang melandasi, memandu, dan menjadi sasaran keimanan yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lewat insan, dan perwujudan lewat perbuatan. PMII harus mampu melarutkan dan meneteskan nilai- nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta tersosialisasikan hingga merambah di sekelilingnya.

2. Hubungan manusia dengan Allah (Hablum min Allah)
Allah adalah pencipta alam semesta. Dia menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya kejadian dan menganugerahkan kedudukan yang terhormat kepada manusia dihadapan ciptaan-Nya sekaligus. Kedudukan itu ditandai dengan pemberian daya nalar berfikir, kemampuan berkreasi, dan kesadaran moral. Potensi itulah yang memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai Khalifah fi al Ard dan hamba Allah. Hal ini terkandung dalam surat Al-An’am:165. Sebagai hamba Allah, manusia harus melaksanakan ketentuanNya (Az-Dzariat:56). Untuk itu manusia dilengkapi dengan kesadaran moral yang harus selalu dirawat.
Dengan demikian, dalam kedudukan sebagai manusia ciptaan Allah, terdapat pola hubungan manusia dengan Allah, yaitu pola yang didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah dan sebagai hamba ciptaan Allah.
3. Hubungan manusia dengan manusia ( Hablum min an Naas)
Tidak ada sesuatu yang lebih antara satu dengan yang lainnya di hadapan Allah kecuali ketaqwaannya. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena kesadaran ini, manusia harus saling menolong, saling menghormati, bekerja sama, menasehati, dan saling mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama. Hal ini terkandung dalam surat Al-Hujurat:13.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam hubungan antar manusia tercakup dalam persaudaraan antar umat manusia. Perilaku persaudaraan ini harus menempatkan insan pergerakan pada posisi yang dapat memberi manfaat maksimal untuk diri dan lingkungannya.
4. Hubungan manusia dengan alam ( Hablum mi’a al ‘Alam)
Alam semesta adalah ciptaan Allah. Dia menentukan kadar dan hukum- hukumnya. Alam juga menunjukkan tanda-tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah. Allah menundukkan alam untuk manusia dan bukan sebaliknya. Jika hal ini terjadi dengan sebaliknya, maka manusia akan terjebak dalam penghambaan kepada alam, bukan kepada Allah. Allah menciptakan manusia sebagai khalifah, sudah sepantasnya manusia menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dalam bertauhid dan bukan menjadikan sebagai obyek eksploitasi, hal ini terkandung dalam surat Al-Qashas : 77.

konstitusi PMII

KONSTITUSI PMII
(Oleh: koord kelompok lentera merah)
Sahabat, Oktavian Dias Hananta

Seringkali kita mendengar, mengucapkan atau bahkan menjadikan term “konstitusi” sebagai menu perdebatan sehari-hari. Akan tetapi seberapa jauh kita mengerti tentang konstitusi dan mengapa harus ada konstitusi?
Menurut bahasa, konstitusi berarti kumpulan aturan-aturan, sumber-sumber hukum dan prinsip-prinsip suatu kelompok atau golongan tertentu. Menurut istilah konstitusi adalah aturan yang dimiliki suatu golongan/organisasi tertentu yang telah disepakati oleh golongan/organisasi tersebut.
Karena konstitusi berisi aturan-aturan, maka konstitusi bersifat mengikat dan menjadi suatu keharusan yang ada dan dipelihara dalam proses penyelenggaraan organisasi. Konstitusi ada karena dalam praktek penyelenggaraan organisasi harus mempunyai batasan-batasan/dasar hukum yang mengatur agar penyelenggaraan organisasi tidak melenceng dari tujuan didirikannya organisasi tersebut. Begitu juga dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau yang lebih dikenal dengan PMII.
PMII merupakan sebuah organisasi yang mempunyai aturan-aturan yang bersifat mengikat bagi siapa saja yang menjadikan PMII sebagai “sarana” untuk berdialektika dan untuk mengembangkan potensi diri.
Dalam PMII, aturan-aturan tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD\ART), Peraturan Organisasi (PO), Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), serta Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK). Bentuk-bentuk aturan yang seperti inilah yang sering disebut dengan KONSTITUSI. Aturan-aturan ini berfungsi sebagai dasar atau panduan dalam perjalanan berproses supaya tidak sampai salah jalan. Namun begitu besarnya tantangan dan cobaan yang ada membuat orang menjadi lengah, sehinggga sering kali harus melanggar aturan yang seyogyanya dipatuhi bersama. Di sinilah sebuah konstitusi itu berfungsi. Karena sebuah aturan itu bersifat mengikat bagi setiap anggota ataupun kader dalam PMII, maka jika terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, sudah semestinya mendapat sanksi-sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ditetapkan baik yang bersifat eksplisit (tertulis) atau implisit (tidak tertulis).
Pembentukan dan perumusan AD\ART dalam PMII ditetapkan bersama oleh kader dalam forum permusyawaratan tertinggi organisasi PMII yang disebut Kongres. Event tersebut dihadiri oleh perwakilan semua cabang PMII di Indonesia. Dengan adanya penyusunan AD\ART ini, diharapkan setiap anggota dan kader mempunyai pemahaman dan pandangan yang clear and distinct, jelas dan terpilah-pilah dalam menerjemahkan PMII secara keorganisasian. Dari AD\ART ini kita bisa tahu tujuan dan karakter organisasi secara struktural-fungsional seperti lembaga-lembaga yang ada di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan PMII.
PMII dengan paradigma kritis transformatif yang berasaskan pancasila (AD BAB II, ASAS, PASAL 2) dan berhaluan Ahlusssunnah waljama’ah mempunyai tujuan terbentuknya pribadi muslim indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya, mempunyai komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan indonesia.
Karena ada tujuan-tujuan yang ingin dicapai, maka usaha-usaha yang dilakukan PMII adalah dengan terus menghimpun golongan pemuda (mahasiswa) sebagai regenerasi yang akan merangkul bangsa ini ke depan dengan dibekali ilmu-ilmu yang menunjang terciptanya insan ulul albab nan kritis dan intelektual organik-cerdas dan bermasyarakat. Dengan mengadakan sistem pengkaderan, ada beberapa varian dalam proses pengkaderan di PMII. Proses pengkaderan yang bersifat formal, seperti MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru), PKD (Pelatihan Kader Dasar) dan juga PKL (Pelatihan Kader Lanjutan). Juga ada proses pengkaderan yang bersifat informal yang melibatkan kepanitiaan dari kader PMII dalam setiap kegiatannya, seperti mengadakan pelatihan-pelatihan (gender,filsafat,seminar,dll). Ada pula proses pengkaderan yang bersifat non formal, seperti kajian rutin, ngopi ilmiah dan banyak lagi yang lainnya.
Struktur keorganisasian PMII (AD Bab VI, keanggotaan, pasal 7) dan item-item lainya sebagai berikut:
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
Adapun untuk lebih mengetahui tugas dan wewenang dan juga persyaratan-persyaratan untuk menjadi pengurus, dapat dilihat dalam ART Bab IV, struktur organisasi, susunan pengurus, tugas dan wewenang, pasal 12.
Sedangkan untuk bermusyawarah atau merencanakan agenda seperti pemilihan ketua, pelaksnanaan LPJ dan lain sebagainya atau untuk memecahkan problematika intern maupun ekstern, PMII mempunyai bentuk–bentuk permusyawaratan tersendiri antara lain:
Kongres
• Forum tertinggi di PMII
• Diadakan tiap dua tahun sekali
Wewenang: menetapkan AD\ART, menetapkan sistem pengkaderan, menetapkan paradigma PMII, memilih dan menetapkan ketua umum dan lain sebagainya.
Muspimnas (Musyawarah Pimpinan Nasional)
• Forum tertinggi setelah kongres
• Dihadiri oleh semua PB dan ketua umum PKC dan PC
• Diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan
• Menghasilkan ketetapan organisasi dan peraturan organisasi
Mukernas (Musyawarah Kerja Nasional)
• Dilaksanakan satu kali atau lebih dalam satu periode
• Membuat dan menetapkan action planing berdasarkan program kerja yang diputuskan kongres
Konkoorcab (Konferensi Koordinator Cabang)
• Diadakan tiap dua tahun sekali
• Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
• Menilai LPJ PKC
• Memilih ketua umum PKC dan tim formatur.
Muspimda (Musyawarah Pimpinan Daerah)
• Menetapkan dan merubah PO yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
• Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai daerah koordinasinya.
Musker Koorcab (Musyawarah Kerja Koordinator Cabang)
• Merumuskan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konkorcab
• Menyusun program kerja cabang dalam rangka melaksanakan program kerja umum dan kebijakan PMII
Konfercab (Konferensi Cabang)
• Menilai LPJ PC
• Memilih ketua umum dan formatur
Muskercab (Musyawarah Kerja Cabang)
• Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil Konfercab
RTK (Rapat Tahunan Komisariat)
• Menyusun program kerja Komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
• Menilai LPJ PK
• Memilih dan menetapkan ketua Komisariat dan formatur.
RTAR ( Rapat Tahunan Anggota Rayon )
• Menyusun program kerja Rayon
• Menilai laporan kerja
• Memilih ketua dan tim formatur
Selain bentuk-bentuk musyawarah di atas ada juga yang lain yang dilaksanakan apabila dalam setiap praktek penyelenggaraan organisasi terdapat pelanggaran terhadap AD\ART dan Peraturan Organisasi (PO). Musyawarah tersebut disebut Musyawarah Luar Biasa (MLB) antar lain: KLB, Konkorcab LB, Konfercab LB, RTK LB, RTAR LB.

sejarah PMII

Goresan Tinta: LIKU PERJALANAN PMII

Pada pertarungan politik 1955, Nahdlatul Ulama menjadi salah satu partai besar di Indonesia. Pilihan NU untuk ikut masuk dalam dunia perpolitikan sehingga menjadi partai tidak lain adalah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat NU. Sebagai partai besar yang tentunya membutuhkan banyak kader, NU seringkali harus memberikan jabatan dan kedudukan eksekutif kepada orang-orang diluar NU, karena lemahnya Sumber Daya Manusia di internal NU. Oleh karena itu, dibutuhkan kader partai NU dari generasi muda nahdliyin yang berpendidikan perguruan tinggi.
Melihat kondisi tersebut para mahasiswa nahdliyin tergugah hatinya untuk membentuk wadah baru sebagai upaya pengembangan diri agar nantinya menjadi generasi penerus yang mumpuni di partai NU. Di sisi lain, kondisi obyektif menunjukkan bahwa mahasiswa sangat berbeda dengan siswa dalam hal keinginan, dinamika dan perilaku. Hal inilah yang mendorong mahasiswa nahdliyin untuk membentuk wadah baru di luar IPNU.
Oleh karena itu, lahirlah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama’ (IMANU) pada tahun 1955 di Jakarta, Persatuan Mahasiswa Nahdlatul Ulama’ (PMNU) di Bandung, serta Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama’(KMNU) yang dipelopori H.Mustahal Ahmad di Surakarta Jawa Tengah. Namun kehadirannya kurang bisa diterima karena IPNU (red: lahir 24 Februari 1954) baru saja berdiri dan sebagian pengurusnya adalah Mahasiswa sehingga dikhawatirkan akan melumpuhkan IPNU jika Mahasiswa NU membentuk wadah sendiri.
Pada Muktamar ketiga IPNU di Cirebon pada tanggal 27-31 Desember 1958, dibentuk Departemen Perguruan Tinggi. Upaya yang dilakukan IPNU tersebut tidak banyak memberi arti bagi perkembangan mahasiswa Nahdliyin pada waktu itu. Ruang gerak DPT terbatas sehingga dipandang tidak memadai untuk sebuah Gerakan Mahasiswa.
Semangat untuk mendirikan organisasi bagi mahasiswa Nahdliyin semakin menguat pada konferensi besar IPNU pada tanggal 14-17 Maret 1960 di Kaliurang Yogyakarta. Pada konferensi ini, lahir keputusan “Perlunya didirikan suatu organisasi mahasiswa secara khusus bagi mahasiswa Nahdliyin”. Untuk itu dibentuklah panitia persiapan yang terdiri dari tiga belas orang. Mereka diberi kesempatan dengan batas waktu satu bulan untuk merencanakan pelaksanaan musyawarah mengenai hal tersebut. Ketigabelas orang itu adalah
1. Chalid Mawardi (Jakarta)
2. Said Budairi (Jakarta)
3. M.Shobib Ubaid (Jakarta)
4. M. Makmun Sukri BA (Bandung)
5. Hilman (Bandung)
6. H. Ismail Makki (Yogyakarta)
7. Munsif Nahrowi (yogyakarta)
8. Nuril Huda Suaidi (Yogyakarta)
9. Laili Mansyur (Surakarta)
10. Abdul Wahad Jaelani (Semarang)
11. Hisbullah Huda (Surabaya)
12. M. Chalid Marbuko (Malang)
13. Ahmad Husein (Semarang)
Sebelum melakukan musyawarah mahasiswa Nahdliyin, tiga dari tiga belas orang tersebut yakni Hisbullah Huda, Said Hudairi dan M. Makmun sukri BA pada tanggal 19 Maret 1960 berangkat ke Jakarta untuk menghadap ketua Tanfidziyah PBNU KH. Dr. Idham Chalid untuk meminta nasehat sebagai pedoman pokok permusyawaratan yang akan dilakukan. Hal ini dipertegas pada saat pertemuan dengan PBNU pada tanggal 24 Maret 1960. Ketua PBNU menekanakan hendaknya organisasi yang akan dibentuk itu benar-benar dapat diandalkan sebagai kader partai NU dan menjadi mahasiswa yang berprinsip ilmu untuk diamalkan bagi kepentingan rakyat, bukan ilmu untuk ilmu.
Akhirnya, pada tanggal 14-16 April 1960 dilaksanakanlah musyawarah Mahasiswa Nahdliyin di gedung Madrasah Mualimin Wonokromo Surabaya yang menghasilkan keputusan:
1. Berdirinya organisasi mahasiswa Nahdliyin dan organisasi tersebut diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
2. Menyusun peraturan dasar PMII yang dalam Muqoddimahnya dinyatakan bahwa PMII merupakan kelanjutan dari Departemen Perguruan Tinggi IPNU
3. Persidangan dalam musyawarah mahasiswa nahdliyin itu di mulai pada tanggal 14-16 April 1960, sedangkan peraturan dasar PMII dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 April 1960/ 21 Syawal 1379.
4. Memutuskan membentuk tiga orang formatur yaitu H.Mahbub Junaidi sebagai Ketua Umum, Ahmad Chalid Mawardi sebagai Ketua I , M Said Budairi sebagai Sekretaris Umum.
Mengenai nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu sendiri adalah usulan dari delegasi Bandung dan Surabaya yang mendapatkan dukungan dari delegasi Surakarta. Adapun tawarn-tawaran nama sebelum diputuskan nama PMII, yaitu:
• Perhimpunan Persatuan Mahasiswa Ahlussunnah Wal Jama’ah” dan nama Perhimpunan Mahasiswa Sunni, usulan delegasi Jogjakarta.
• Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama’ (IMANU) oleh delegasi Jakarta.
Kelahiran PMII ini kemudian diploklamirkan di Balai Pemuda Surabaya.
Kenapa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)?
1. Pergerakan adalah dinamika dari hamba yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya, yaitu memberi rohmat bagi alam sekitarnya.
2. Mahasiswa yang dimaksud dalam PMII adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempuynyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, akademis, sosial dan mandiri.
3. Islam adalah agama yang dipahami dengan paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah dimana pendekatan terhadap agama islam dilakukan secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.
4. Indonesia dalam PMII adalah masyarakat bangsa dan Negara yang mempunyai falsafah idiologi bangsa serta UUD 1945.
Sebagai organisasi yang dependen terhadap NU maka PP PMII membuat surat permohonan tertanggal 8 Juni 1960 kepada PBNU untuk mengesahkan kepengurusan PP PMII. Pada tanggal 14 Juni 1960 PBNU mengatakan bahwa PMII dapat diterima dengan sah sebagai keluarga besar partai NU dan diberi mandat untuk membentuk cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Musyawarah mahasiswa Nahdliyin di Surabaya hanya menghasilkan peraturan dasar PMII maka untuk melengkapinya dibantu suatu panitia kecil yang diketahui oleh M Said Budairi dan Fahrur Razi AH untuk membuat anggaran Rumah Tangga PMII. Dalam siding pleno II PP PMII yang diselenggarakan pada tanggal 8-9 September 1960 peraturan rumah tangga PMII dinyatakan sah berlaku. Pada sidang itu juga disahkan bentuk muts (topi), selempang, dan lambang PMII serta pokok-pokok aturan mengenai penerimaan anggota baru.
Lambang PMII berupa
• Perisai warna dasar biru muda di bagian bawah dan kuning muda di bagian atas. Bentuk perisai menunjukan islam sebagai benteng bagi kader pergerakan. Warna biru muda menunjukkan cita-cita dapat memiliki wawasan seluas cakrawala Warna kuning mewakili semangat kepemudaan yang dimiliki kader PMII
• Garis tepi berwarna biru tua. Warna biru tua mewakili cita-cita untuk memiliki ilmu sedalam samudra.
• Tulisan balok PMII berwarna biru tua di bagian bawah perisai.
• Di bagian atas perisai terdapat lima buah bintang dengan ukuran sama kecuali bintang di tengah yang memiliki ukuran lebih besar. Lima bintang tersebut menggambarkan rukun islam sekaligus menunjukkan Rosulullah saw bersama empat Khulafaur Rasyidin.
• Di bagian bawah perisai terdapat empat buah bintang dengan ukuran yang sama dengan empat buah bintang lain di perisai bagian atas. Keempat bintang itu menunjukkan empat Madzhab Fiqih dalam tradisi ahlussunnah wal jama’ah.
• Letak kesembilan bintang tersebut simetris dan seluruhnya berwarna putih. Keseluruhan bintang ini menunjukkan dewan ulama’ waliyullah pembawa islam di nusantara. Warna putih mewakili kebesaran ajaran islam.
Di bendera, lambang dicetak pada kain kuning muda dengan huruf P-M-I-I tertulis vertikal di tepi kiri bendera. Huruf tersebut berwarna biru tua dan dibatasi sebuah garis vertikal dengan warna yang sama.
Awal mula berdirinya PMII memang lebih dimaksudkan sebagai alat memperkuat partai NU. Hal ini terlihat jelas dalam aktivitas PMII antara tahun 1960 s/d 1972, sebagian besar progam-progamnya berorientasi politik. Keadaan waktu itu memang sangat kondusif bagi organisasi mahasiswa untuk bersifat politis. Aktifnya PMII di bidang politik didasari dari penolakan terhadap prinsip ilmu untuk ilmu. Hal ini ditegaskan dalam dokumen Gelora Mega Mendung yaitu pokok-pokok pikiran trousing caurse II PP PMII pada tanggal 17-27 April 1996 yang menolak tegas prinsip ilmu untuk ilmu.
Adapun Mahbub Junaidi mengatakan “Mereka bilang mahasiswa yang baik adalah mahasiswa non partai, bahkan non politis yang berdiri diatas semua golongan, tidak kesana, tidak kesini, seperti seorang mandor yang tidak berpihak. Sebaiknya kita beranggapan, justru mahasiswalah yang harus berpartisipasi secara konkrit dengan kegiatan politik” .

INDEPENDENSI
Salah satu momentum sejarah perjalanan PMII yang membawa perubahan besar pada perjalanan PMII adalah dicetuskannya ”Independensi PMII” pada tanggal 14 Juli 1972 di Murnajati Lawang Malang Jawa Timur, yang kemudian kita kenal dengan Deklarasi Murnajati. Lahirnya deklarasi ini berkenaan dengan situasi politik nasional, yakni ketika peran partai politik mulai dikebiri dan dihapuskan, termasuk di dalamnya partai NU. Ditambah lagi dengan digiringnya para mahasiswa dengan komando back to campus. Keterlibatan PMII dengan dunia politik praktis yang terlalu jauh pada pemilu 1971 sangat merugikan PMII. Kondisi ini akhirnya disikapi dengan deklarasi berpisahnya PMII secara struktural dari partai NU.
Musyawarah Besar II
Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia di Murnajati Lawang Malang Jawa Timur 15 Juli 1972.
Tim perumus
1. Umar Basali (Yogyakarta)
2. Madjidoi Syah(Bandung)
3. Slamet Effendi (Yogyakarta)
4. Man Muhammad Iskandar (Bandung)
5. Khoirun Nisa Yafizham (Bandung)
6. Tatik Farikah (Medan)
7. Rahmad Idrus (Surabaya)
8. Mius Kabri (Malang)
Keputusan musyawarah besar II tentang independensi kemudian diperkuat dengan Manifesto Indenpenden yang dihasilkan kongres V PMII di Ciloto Bandung Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 1973. Selanjutnya kembali diperkokoh dengan penegasan Cibogo yang dihasilkan pada rapat pleno PMII di Cibogo 8 Oktober 1989. Deklarasi ini lahir sebagai penyikapan atas banyaknya keinginan menjelang muktamar NU ke 28 yang mengharapkan PMII mempertimbangkan kembali independensinya.

INTERDEPENDENSI
Sejarah mencatat PMII dilahirkan dari pergumulan para mahasiswa Nahdliyin dan kemudian menyatakan independensi pada tahun 1972. Disisi lain ada kenyataan bahwa kerangka berfikir, perwatakan sifat sosial antara PMII dan NU mempunyai kesamaan. PMII insaf dan sadar bahwa dalam melaksanakan perjuangan diperlukan saling tolong karena PMII dengan NU mempunyai persamaan-persamaan dalam persepsi keagamaan dan perjuangan, visi sosial dan kemasyarakatan, serta ikatan historis. Maka untuk menghilangkan keraguan-keraguan serta saling curiga dan sebaliknya untuk menjalin kerjasama progam sejarah kualitatif adan fungsional, baik melalui progam nyata maupun sumber daya manusia, PMII siap meningkatkan kualitas hubungan dengan NU atas prinsip kedaulatan organisasi penuh, interdependis dan tidak ada intervensi secara struktural maupun kelembagaan.
Deklarasi ini dicetuskan dalam Kongres X pada tanggal 27 Oktober 1991 di asrama haji Pondok Gede Jakarta. Untuk mempertegas interdependensi PMII-NU melalui musyawarah PB PMII tanggal 24 Desember 1991 di Cimacan Jawa Barat, PB PMII mengeluarkan keputusan tentang implementasi interdependesi PMII-NU menegakan hubugan itu didasarkan pemikiran-penmikiran antara lain:
1. Dalam pandangan PMII, ulama’ adalah pewaris nabi.
2. Adanya ikatan sejarah yang berkaitan antara PMII dan NU
3. Adanya kesamaan paham keagamaan PMII dan NU
4. Adanya persamaan kebangsaan bagi PMII dan NU.
5. Adanya kesamaan kelompok sasaran PMII dan NU
Sekurang-kurangnya terdapat 5 prinsip pokok yang semestinya dipegang bersama untuk merealisasikan interdependensi PMII-NU yakni:
1. Ukhuwah Islamiyyah
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
3. Mabadi Khoiro Ummah
4. Musyawah
5. Hidup berdampingan dan berkedaulatan
Selain menghasilkan deklarasi interdependensi pada waktu itu juga ditetapkan
Motto PMII
Berilmu, beramal sholeh dan bertaqwa
TRI KHIDMAH
Taqwa, intelektualitas, profesionalitas
EKA CITRA PMII
Ulul Albab
CITRA DIRI KADER ULUL ALBAB

Yang dicita-citakan dari PMII adalah menjadi seorang kader yang ideal sama artinya dengan menjadi Abdullah sekaligus sebagai kholifatullah yang ideal.

aqiqah

1. Apa pengertian Aqiqah secara bahasa dan istilah?
Dari segi bahasa Aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru dilahirkan. Dan dari segi istilah hukum (syara’) Aqiqah adalah hewan yang disembelih ketika mencukur rambut anak.
2. Apa hukum Aqiqah? Dan apa dasarnya?
Aqiqah hukumnya tidak wajib sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Dawud “barang siapa yang suka untuk beribadah untuk anaknya, maka lakukanlah.” Aqiqah dilakukan bukan karena membayar denda tindak kejahatan dan bukan pula merupakan nadzar. Maka hukumnya tidak wajib sebagaimana pada kurban.
3. Berapa kambing untuk anak laki-laki dan berapa kambing untuk anak perempuan?
Yang paling utama adalah dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadits at-Turmudzi yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, “Rasulullah saw. Memerintahkan kami untuk menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.”
4. Kapan pelaksanaan Aqiqah?
Aqiqah dilaksanakan dari sejak kelahiran keseluruhan tubuh si anak hingga si anak berusia baligh. Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran si anak. Jika si anak sudah baligh maka gugurlah tuntutan hukum untuk orang selain si anak tersebut. Yang baik adalah si anak beraqiqah untuk dirinya sendiri sebagaimana telah dijelaskan di dalam hadits bahwa Nabi saw. beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah masa kenabian.
5. Kapan pemberian nama kepada bayi? Bagaimana nama yang baik dan bagaimana nama yang buruk?
Disunnahkan memberi nama pada hari ketujuh, karena Nabi saw. memerintahkan pemberian nama untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya dan membuang hal-hal yang menyakitkannya dan beraqiqah, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Turmudzi. Diperbolehkan memberi nama sebelum dan sesudah hari ketujuh.
Nama yang baik adalah nama-nama yang dikaitkan dengan kehambaan kepada salah satu nama-nama Allah swt. seperti Abdullah, Abdur Rahman, dan Abdul Khaliq. Boleh menggunakan nama Nabi atau Malaikat seperti Musa atau Jibril. Penamaan menggunakan nama Muhammad mempunyai beberapa keutamaan, seperti sabda Nabi saw., “pada hari kiamat ada suara yang memanggil, wahai berdirilah orang yang bernama Muhammad dan hendaklah dia masuk surga karena penghormatan kepada nabinya Muhammad saw.”
Nama yang buruk adalah nama yang berarti sesuatu yang diramalkan ada atau tidak ada seperti Barakah, Ghanimah, Nafi’, Yasar, Harb, Murrah, Syihab, Syaitan. Sangat dimakruhkan menggunakan nama sittunnas (enam orang), sittulArab (enam orang Arab), sittul Ulama (enam Ulama), sittul Qudlat (enam hakim), sayyidunnas (raja manusia), ulama, dan al-Arab karena hal itu lebih dari kebohongan. Haram memberi nama dengan malik al-muluk, syahin syah, qadli al-Qudlat karena semua itu hanya pantas untuk Allah swt.

Tulisan Sebelumnya »