Akuntabilitas Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Penyelenggaraan manajemen pendidikan yang memenuhi prinsip akuntabilitas, tampaknya masih melewati jalan panjang, dan berliku-liku. Walaupun tuntutan akan manajemen pendidikan yang akuntabel terus disuarakan banyak pihak, belum semua aparatus pendidikan menyambutnya. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kemauan, kemampuan, persepsi, dan kepercayaan. Karena itu makalah ini ditulis untuk melanjutkan proses mengurai benang kusut yang hampir putus itu. Uraian disandarkan pada pengertian akuntabilitas pendidikan, tujuan akuntabilitas pendidikan, manfaat akuntabilitas pendidikan, pelaksana akuntabilitas pendidikan, pelaksanaan akuntabilitas pendidikan, langkah-langkah akuntabilitas pendidikan, faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas pendidikan , dan upaya peningkatan akuntabilitas pendidikan.
Nilai dan kultur, serta matinya perasaan terdesak menjadi faktor penghadang di depan. Tetapi hanya dengan kemauan dan visi perubahan niscaya prinsip akuntabilitas dapat membumi di sekolah.

B. Rumusan Masalah
Oleh karena pembahasan mengenai akuntabilitas pendidikan sangatlah luas maka penulis membatasi pembahasan makalah ini pada:
1. Akuntabilitas Pendidikan
2. Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia
3. Transparansi Pengelolaan Pendidikan di Indonesia

C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Politik dan Etika Pendidikan, juga untuk menjelaskan mengenai konsep akuntabilitas pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Akuntabilitas Pendidikan
McAshan (1983) menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performannya dalam menyelesaikan tujuan yang menjadi tanggungjawabnya. Sedangkan John Elliot (1981:15-16) merinci makna yang terkandung di dalam akuntabilitas, yaitu : (1) cocok atau sesuai (fitting In) dengan peranan yang di harapkan, (2) menjelaskan dan mempertimbangkan kepada orang lain tentang keputusan dan tindakan yang di ambilnya, (3) performan yang cocok dan dan meminta pertimbangan/penjelasan kepada orang lain.
Akuntabilitas membutuhkan aturan, ukuran atau kriteria, sebagai indikator keberhasilan suatu pekerjaan atau perencanaan. Dengan demikian, maka akuntabilitas adalah suatu keadaan performan para petugas yang mampu bekerja dan dapat memberikan hasil kerja sesuai dengan criteria yang telah di tentukan bersama sehingga memberikan rasa puas pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan akuntabilitas pendidikan adalah kemampuan sekolah mempertanggungjawabkan kepada publik segala sesuatu mengenai kinerja yang telah dilaksanakan.
Scorvis D. Anderson dalam bukunya Accountability What, Who, and Whither? Dalam Made Pidarta (1988), menyebutkan lima bagian yang merupakan manifestasi dari akuntabilitas, yaitu : (1) mengontrak performan. Performan di tentukan kriterianya dan disepakati bersama. Artinya pertugas pelaksana tidak boleh menyimpang dari kriteria tersebut. (2) memiliki kunci pembentuk arah dalam bentuk biaya dan usaha performan yang dikontrak/ditentukan, diharapkan tercapai tujuan secara efektif sehingga pengontrak merasa puas. (3) unsur pemeriksaan yang dilakukan oleh orang-orang bebas dan tidak terlibat dalam kegiatan internal, seperti orang tua siswa, masyarakat, atau pemerintah. (4) memberikan jaminan, dalam bidang pendidikan mutu dapat terjamin dengan menggunakan kriteria atau ukuran tertentu. (5) pemberian insentif, diberikan sebagai penghargaan dan dapat di ukur menurut kriteria tertentu, dengan maksud untuk meningkatkan motivasi dan sistem kompetisi dalam meningkatkan performan.
Akuntabilitas dalam bidang pendidikan, seperti yang di katalkan oleh H.H. Mc Ashaan, yaitu : (1) program dan manajemen personalia yang mengarah kepada tujuan, (2) penekanan manajemen yang efektif dan efisien, dan (3) pengembangan program, pengembangan personalia, peningkatan hubungan dengan masyarakat, dan kegiatan-kegiatan manajemen.

B. Tujuan Akuntabilitas Pendidikan
Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah agar terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat. Slamet (2005:6) menyatakan: Tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik.
Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Rumusan tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa akuntabilitas bukanlah akhir dari sistem penyelenggaran manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan, boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju keberlangsungan manajemen sekolah yang berkinerja tinggi.

C. Manfaat Akuntabilitas Pendidikan
Akuntabilitas mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan, dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan kepastian pada aspek-aspek penting perencanaan, antara lain:
1. Tujuan/performan yang ingin dicapai
2. Program atau tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai tujuan
3. Cara atau performan pelaksanaan dalam mengerjakan tugas
4. Alat dan metode yang sudah jelas, dana yang dipakai, dan lama bekerja yang semuanya telah tertuang dalam bentuk alternatife penyelesaikan yang sudah eksak/pasti
5. Lingkungan sekolah tempat program dilaksanakan
6. Insentif terhadap pelaksana sudah ditentukan secara pasti.

D. Pelaksana Akuntabilitas Pendidikan
Made Pidarta (1988) menyebutkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar lainnya.
Di dalam perencanaan participatory , yaitu perencanaan yang menekankan sifat lokal atau desentralisasi, akuntabilitas ditujukan pada sejumlah personil sebagai berikut.
1. Manajer/ administrator/ ketua lembaga, sesuai dengan fungsinya sebagai manajer.
2. Ketua perencana, yang dianggap paling bertanggungjawab atas keberhasilan perencanaan. Ketua perencana adalah dekan, rektor, kepala sekolah, atau pimpinan unit kerja lainnya.
3. Para anggota perencana, mereka dituntut memiliki akuntabilitas karena mereka bekerja mewujudkan konsep perencanaan dan mengendalikan implementasinya di lapangan.
4. Konsultan, para ahli perencana yang menjadi konsultan.
5. Para pemberi data, harus memiliki performan yang kuat mengingat tugasnya memberikan dan menginformasikan data yang selalu siap dan akurat.

Bagan: Jenjang petugas perencana pendidikan menurut
akuntabilitas dalam Made Pidarta, 1988.
E. Pelaksanaan Akuntabilitas Pendidikan
Penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan manejemen sekolah mendapat relevansi ketika pemerintah menerapkan otonomi pendidikan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan manajemen sesuai dengan kekhasan dan kebolehan sekolah. Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, maka pengelolan manajemen sekolah semakin dekat dengan masyarakat yang adalah pemberi mandat pendidikan. Oleh karena manajemen sekolah semakin dekat dengan masyarakat, maka penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda.
Isu akuntabilitas akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan seiring dengan adanya tuntutan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Bagi lembaga-lembaga pendidikan hal ini mulai disadari dan disikapi dengan melakukan desain ulang sistem yang mampu menjawab tuntutan masyarakat. Caranya adalah mengembangkan model manajemen pendidikan yang akuntabel.
Akuntabilitas pendidikan juga mensyaratkan adanya manajemen yang tinggi. Misalnya di Indonesia hari ini telah lahir Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang bertumpu pada sekolah dan masyarakat.
Akuntabilitas tidak datang dengan sendiri setelah lembaga-lembaga pendidikan melaksanakan usaha-usahanya. Ada tiga hal yang memiliki kaitan, yaitu kompetensi, akreditasi dan akuntabilitas. Lulusan pendidikan yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan dan memiliki kompetensi yang dituntut berhak mendapat sertifikat. Lembaga pendidikan beserta perangkat-perangkatnya yang dinilai mampu menjamin produk yang bermutu disebut sebagai lembaga terakreditasi (accredited). Lembaga pendidikan yang terakreditasi dan dinilai mampu untuk menghasilkan lulusan bermutu, selalu berusaha menjaga dan menjamin mutuya sehingga dihargai oleh masyarakat adalah lembaga pendidikan yang akuntabel.
Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horisontal. Akuntabilitas vertikal menyangkut hubungan antara pengelola sekolah dengan masyarakat, sekolah dan orang tua siswa, sekolah dan instansi di atasnya (Dinas pendidikan). Sedangkan akuntabilitas horisontal menyangkut hubungan antara sesama warga sekolah, antara kepala sekolah dengan komite, dan antara kepala sekolah dengan guru.
Komponen pertama yang harus melaksanakan akuntabilitas adalah guru. Hal ini karena inti dari seluruh pelaksanaan manajemen sekolah adalah proses belajar mengajar. Dan pihak pertama di mana guru harus bertanggung jawab adalah siswa. Guru harus dapat melaksanakan ini dalam tugasnya sebagai pengajar. Akuntabilitas dalam pengajaran dilihat dari tanggung jawab guru dalam hal membuat persiapan, melaksanakan pengajaran, dan mengevaluasi siswa. Selain itu dalam hal keteladan, seperti disiplin, kejujuran, hubungan dengan siswa menjadi penting untuk diperhatikan. Tanggung jawab guru selain kepada siswa juga kepada orang tua siswa.
Akuntabilitas tidak saja menyangkut proses pembelajaran, tetapi juga menyangkut pengelolaan keuangan, dan kualitas output. Akuntabilitas keuangan dapat diukur dari semakin kecilnya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Baik sumber-sumber penerimaan, besar kecilnya penerimaan, maupun peruntukkannya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Pengelola keuangan yang bertanggung jawab akan mendapat kepercayaan dari warga sekolah dan masyarakat. Sebaliknya pengelola yang melakukan praktek korupsi tidak akan dipercaya.
Akuntabilitas tidak saja menyangkut sistem tetapi juga menyangkut moral individu. Jadi, moral individu yang baik dan didukung oleh sistem yang baik akan menjamin pengelolaan keuangan yang bersih, dan jauh dari praktek korupsi.
Akuntabilitas juga semakin memiliki arti, ketika sekolah mampu mempertanggungjawabkan mutu outputnya terhadap publik. Sekolah yang mampu mempertanggungjawabkan kualitas outputnya terhadap publik, mencerminkan sekolah yang memiliki tingkat efektivitas output tinggi. Dan sekolah yang memiliki tingkat efektivitas outputnya tinggi, akan meningkatkan efisiensi eksternal.
Bagaimana sekolah mampu mempertanggungjawabkan kewenangan yang diberikan kepada publik, tentu menjadi tantangan tanggung jawab sekolah. Fasli Jalal dan Dedi Supriadi (2001:88) menyatakan di Indonesia banyak instituasi pendidikan yang lemah dan tidak akuntabel.
Rita Headington berpendapat ada tiga dimensi yang terkandung dalam akuntabilitas, yaitu moral, hukum, dan keuangan. Ketiganya menuntut tanggung jawab dari sekolah untuk mewujudkannya, tidak saja bagi publik tetapi pertama-tama harus dimulai bagi warga sekolah itu sendiri, misalnya akuntabilitas dari guru. Secara moral maupun secara formal (aturan) guru memiliki tanggung jawab bagi siswa maupun orang tua siswa untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik. Tidak saja guru tetapi juga badan-badan yang terkait dengan pendidikan.

F. Langkah-Langkah Akuntabilitas Pendidikan
Made Pidarta (1988) merumuskan langkah-langkah yang harus di tempuh untuk menentukan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan, sebagai berikut:
1. Menentukan tujuan program yang dikerjakan, dalam perencanaan disebut misi atau tujuan perencanaan.
2. Program dioperasionalkan sehingga menimbulkan tujuan-tujuan yang spesifik.
3. Menggambarkan kondisi tempat bekerja.
4. Menentukan otoritas atau kewenangan petugas pendidikan.
5. Menentukan pelaksana yang akan mengerjakan program/ tugas. Ia penanggungjawab program, menurut konsep akuntabilitas ia adalah orang yang dikontrak.
6. Membuat kriteria performan pelaksana yang dikontrak secara jelas, sebab hakekatnya yang dikontrak adalah performan ini.
7. Menentukan pengukur yang bersifat bebas, yaitu orang-orang yang tidak terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
8. Pengukuran dilakukan sesuai dengan syarat pengukuran umum yang berlaku, yaitu secara insidental, berkala dan
9. Hasil pengukuran dilaporkan kepada orang yang berkaitan.

G. Faktor yang Mempengaruhi Akuntabilitas Pendidikan
Faktor yang mempengaruhi akuntabilitas terletak pada dua hal, yakni faktor sistem dan faktor orang. Sistem menyangkut aturan-aturan dan tradisi organisasi. Sedangkan faktor orang menyangkut motivasi, persepsi dan nilai-nilai yang dianutnya yang mempengaruhi kemampuannya akuntabilitas.

H. Upaya Peningkatan Akuntabilitas Pendidikan
Menurut Slamet (2005:6) ada delapan hal yang harus dikerjakan oleh sekolah untuk peningkatan akuntabilitas:
1. Sekolah harus menyusun aturan main tentang sistem akuntabilitas termasuk mekanisme pertanggungjawaban.
2. Sekolah perlu menyusun pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara sekolah dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
3. Sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah dan menyampaikan kepada publik/ stakeholders di awal setiap tahun anggaran.
4. Menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran kinerja sekolah dan disampaikan kepada stakeholders.
5. Melakukan pengukuran pencapaian kinerja pelayanan pendidikan dan menyampaikan hasilnya kepada publik/ stakeholders diakhir tahun.
6. Memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan pengaduan publik.
7. Menyediakan informasi kegiatan sekolah kepada publik yang akan memperoleh pelayanan pendidikan.
8. Memperbaharui rencana kinerja yang baru sebagai kesepakatan komitmen baru.
Kedelapan upaya di atas, semuanya bertumpu pada kemampuan dan kemauan sekolah untuk mewujudkannya. Jika sekolah mengetahui sumber dayanya, maka dapat lebih mudah digerakkan untuk mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas. Sekolah dapat melibatkan stakeholders untuk menyusun dan memperbaharui sistem yang dianggap tidak dapat menjamin terwujudnya akuntabilitas di sekolah. Komite sekolah, orang tua siswa, kelompok profesi, dan pemerintah dapat dilibatkan untuk melaksanakannya. Dengan begitu stakeholders sejak awal tahu dan merasa memiliki akan sistem yang ada.
Untuk mengukur berhasil tidaknya akuntabilitas dalam manajemen berbasis sekolah, dapat dilihat pada beberapa hal, sebagaimana dinyatakan oleh Slamet (2005:7): Beberapa indikator keberhasilan akuntabilitas adalah:
1. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap sekolah.
2. Tumbuhnya kesadaran publik tentang hak untuk menilai terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan
3. Meningkatnya kesesuaian kegiatan-kegiatan sekolah dengan nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.
Ketiga indikator di atas dapat dipakai oleh sekolah untuk mengukur apakah akuntabilitas manajemen sekolah telah mencapai hasil sebagaimana yang dikehendaki. Tidak saja publik merasa puas, tetapi sekolah akan mengalami peningkatan dalam banyak hal.

metode sosiodrama

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Metode pembelajaran adalah cara-cara atau teknik penyajian bahan pelajaran yang akan digunakan oleh guru pada saat menyajikan pelajaran,baik secara individual atau kelompok.
Oleh karenanya kita sebagai calon guru harus memahami berbagai metode yang dapat untuk menciptakan proses belajar mengajar yang menarik.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat kita kupas pada makalah ini antara lain:
1. Bagaimana konsep metode sosio drama itu?
2. Bagaimana langkah-langkah penyajiannya?
3. Materi apa saja yang cocok dengan metode sosio drama?
4. Apa saja kelebihan dan kekurangan metode sosio drama?
5. Bagaimana RPP yang menggunakan metode sosio drama?

C. Tujuan
Adapun tujuan di buatnya makalah ini adalah agar kita memahami dan bisa menerapkan metode sosio drama ketika proses belajar mengajar.

BAB II
PEMBAHASAN

A. KONSEP SOSIO DRAMA/BERMAIN PERAN
1. Pengertian sosio drama/Bermain peran.
Metode sosiodrama dan bermain peranan merupakan dua buah metode mengajar yang mengandung pengertian yang dapat dikatakan sama dan karenanya dalam pelaksanaan sering disilih gantikan. Istilah sosiodrama berasal dari kata sosio = sosial dan drama. Kata drama adalah suatu kejadian atau peristiwa dalarn kehidupan manusia yang mengandung konflik kejiwaan, pergolakan, clash atau benturan antara dua orang atau lebih. Sedangkan bermain peranan berarti memegang fungsi sebagai orang yang dimainkannya, misalnya berperan sebagai Lurah, penjudi, nenek tua renta dan sebagainya.
Sosiodrama dimaksudkan adalah suatu cara mengajar dengan jalan mendramatisasikan bentuk tingkah laku dalam hubungan sosial
Pada metode bermain peranan, titik tekanannya terletak pada keterlibatan emosional dan pengamatan indera ke dalam suatu situasi masalah yang secara nyata dihadapi. Kedua istilah ini (sosiodrama dan bermain peranan), kadang-kadang juga disebut metode dramatisasi. Hanya bedanya kedua metode tersebut tidak disiapkan terlebih dahulu naskahnya.
Kedua metode tersebut biasanya disingkat menjadi metode “sosiodrama” yang merupakan metode mengajar dengan cara mempertunjukkan kepada siswa tentang masalah-masalah hubungan sosial, untuk mencapai tujuan pengajaran tertentu. Masalah hubungan sosial tersebut didramatisasikan oleh siswa dibawah pimpinan guru, Melalui metode ini guru ingin mengajarkan cara-cara bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia.

2. Penggunaan sosio drama/ bermain peran dalam pembelajaran.
Peranan sosiodrama dapat digunakan apabila:
1. Pelajaran dimaksudkan untuk melatih dan menanamkan pengertian dan perasaan seseorang.
2. Pelajaran dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial dan rasa tanggung jawab dalam memikul amanah yang telah dipercayakan.
3. Jika mengharapkan partisipasi kolektif dalam mengambil suatu keputusan
4. Apabila dimaksudkan untuk mendapatkan ketrampilan tertentu sehingga diharapkan siswa mendapatkan bekal pengalaman yang berharga, setelah mereka terjun dalam masyarakat kelak
5. Dapat menghilangkan malu, dimana bagi siswa yang tadinya mempunyai sifat malu dan takut dalam berhadapan dengan sesamanya dan masyarakat dapat berangsur-angsur hilang, menjadi terbiasa dan terbuka untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya
6. Untuk mengembangkan bakat dan potensi yang dimiliki oleh siswa sehingga amat berguna bagi kehidupannya dan masa depannya kelak, terutama yag berbakat bermain drama, lakon film dan sebagainya.
Bila metode ini dikendalikan dengan cekatan oleh guru, banyak manfaat yang dapat dipetik, sebagai metode cara ini :
1. Dapat mempertinggi perhatian siswa melalui adegan-adegan, hal mana tidak selalu terjadi dalam metode ceramah atau diskusi.
2. Siswa tidak saja mengerti persoalan sosial psikologis, tetapi mereka juga ikut merasakan perasaan dan pikiran orang lain bila berhubungan dengan sesama manusia, seperti halnya penonton film atau sandiwara, yang ikut hanyut dalam suasana film seperti, ikut menangis pada adegan sedih, rasa marah, emosi, gembira dan lain sebagainya.
3. Siswa dapat menempatkan diri pada tempat orang lain dan memperdalam pengertian mereka tentang orang lain.
Sebaliknya betapapun besar nilai metode ini ditangan yang kurang bijaksana akan menjadi nihil. Pada umumnya karena guru sendiri tidak paham akan tujuan yang dicapai, atau guru memilih metode ini walaupun sebenarnya kurang tepat untuk tujuan tertentu. Dapat terjadi guru tidak menyadari pentingnya langkah langkah dalam metode ini.
Saran-saran yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan metode ini:
1. Merumuskan tujuan yang akan dicapai dengan melalui metode ini. Dan tujuan tersebut diupayakan tidak terlalu sulit/berbelit-belit, akan tetapi jelas dan mudah dilaksanakan
2. Melatar belakang cerita sosiodrama dan bermain peranan tersbeut. Misalnya bagaimana guru dapat menjelaskan latar belakang kehidupan sahabat Aku Bakar sebelum menceritakan kisah sahabat Abu Bakar masuk Islam. Hal ini agar materi pelajaran dapat dipahami secara gamblang dan mendalam oleh siswa/anak didik
3. Guru menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan sosiodrama dan bermain peranan melalui peranan yang harus siswa lakukan/mainkan
4. Menetapkan siapa-siapa diantara siswa yang pantas memainkan/melakonkan jalannya suatu cerita. Dalam hal ini termasuk peranan penonton
5. Guru dapat menghentikan jalannya permainan apabila telah sampai titik klimaks. Hal ini dimaksudkan agar kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dapat didiskusikan secara seksama
6. Sebaiknya diadakan latihan-latihan secara matang, kemudian diadakan uji coba terlebih dahulu, sebelum sosiodrama dipentaskan dalam bentuk yang sebenarnya.

B. Langkah-langkah penyajian metode sosio drama.
Dalam rangka menyiapkan suatu situasi bermain peran di dalam kelas, guru mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Persiapan dan instruksi
a. Guru memiliki situasi/ dilema bermain peran
Situasi-situasi masalah yang dipilih harus menjadi ”sosiodrama” yang menitikberatkan pada jenis peran, masalah dari situasi pamiliar, serta pentingnya bagi siswa. Keseluruhan situasi harus dijelaskan, yang meliputi deskripsi tentang keadaan pristiwa, individu-individu, yang dilibatkan, dan posisi-posisi dasar yang diambil oleh pelaku khusus. Para pemeran khusus tidak didasarkan kepada individu nyata di dalam kelas, hindari tipe yang sama pada waktu merancang pemeran supaya tidak terjadi gangguan hak pribadi secara psikologis dan merasa aman.
b. Sebelum pelaksanaan bermain peran, siswa harus mengikuti latihan pemanasan, latihan-latihan ini diikuti oleh semua siswa, baik sebagai partisipasi aktif maupun sebagai para pengamat aktif. Latihan-latihan ini dirancang untuk menyiapkan siswa, membantu mereka mengembangkan imajinasinya dan untuk membentuk kekompakan kelompok dan interaksi. Misalnya latihan pantonim.
c. Guru memberikan intruksi khusus kepada peserta bermain peran setelah memberikan penjelasan pendahuluan kepada keseluruhan kelas. Penjelasan tersebut meliputi latar belakang dan karakter-karakter dasar melalui tulisan atau penjelasan lisan. Para peserta (pemeran) dipilih secara suka rela. Siswa diberi kebebasan untuk menggariskan suatu peran. Apabila siswa telah pernah mengamati suatu situasi dalam kehidupan nyata maka situasi tersebut dapat dijadikan sebagai situasi bermain peran. Peserta bersangkutan diberi kesempatan untuk menunjukkan tindakan/ perbuatan ulang pengalaman. Dalam brifing, kepada pemeran diberikan deskripsi secara rinci tentang kepribadian, perasaan dan keyakinan dari para karakter. Hal ini diperlukan guna membangun masa lampau dari karakter. Dengan demikian dapat ddirancang ruangan dan peralatan yang perlu digunakan dalam bermain peran tersebut.
d. Guru memberitahukan peran-peran yang akan dimainkan serta memberikan intruksi-intruksi yang bertalian dengan masing-masing peran kepada para audience. Para audience diupayakan mengambil bagian secara aktif dalam bermain peran itu. Untuk itu kelas dibagi dua kelompok, yakni kelompok pengamat dan kelompok spekulator, masing-masing melaksanakan fungsinya. Kelompok I bertindak sebagai pengamat yang bertugas mengamati: (1) perasaan individu karakter, (2) karakter-karakter khusus yang diinginkan dalam situasi, dan (3) mengapa karakter merespon cara yang mereka lakukan. Kelompok II bertindak sebagai spekulator yang berupaya menanggapi bermain peran itu dari tujuan dan analisis pendapat. Tugas kelompok ini mengamati garis besar rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh karakter-karakter khusus.
2. Tindakan dramatik dan diskusi
a. Para aktor terus melakukan perannya sepanjang situasi bermain peran, sedangkan para audience berpartisipasi dalam penugasan awal kepada pemeran
b. Bermain peran harus berhenti pada titik-titik penting atau apabila terdapat tingkah laku tertentu yang menuntut dihentikannya permainan tersebut.
c. Keseluruhan kelas selanjutnya berpartisipasi dalam diskusi yang terpusat pada situasi bermain peran. Masing-masing kelompok audience diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil observasi dan reaksi-reaksinya. Para pemeran juga dilibatkan dalam diskusi tersebut. Diskusi dibimbing oleh guru dengan maksud berkembang pemahaman tentang pelaksanaan bermain peran serta bermakna langsung bagi hidup siswa, yang pada gilirannya menumbuhkan pemahaman baru yang berguna untuk mengamati dan merespon situasi lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Evaluasi bermain peran
a. Siswa memberikan keterangan, baik secara tertulis maupun dalam kegiatan diskusi tentang keberhasilan dan hasil-hasil yang dicapai dalam bermain peran. Siswa diperkenankan memberikan komentar evaluatif tentang bermain peran yang telah dilaksanakan, misalnya tentang makna bermain peran bagi mereka, cara-cara yang telah dilakukan selama bermain peran, dan cara-cara meningkatkan efektifitas bermain peran selanjutnya.
b. Guru menilai efektifitas dan keberhasilan bermain peran. Dalam melakukan evaluasi ini, guru dapat menggunakan komentar evaluatif dari siswa, catatan-catatan yang dibuat oleh guru selama selama berlangsungnya bermain peran. Berdasarkan evalusi tersebut, selanjutnya guru dapat menentukan tingkat perkembangan pribadi sosial, dan akademik para siswanya.
c. Guru membuat bermain peran yang telah dilaksanakan dan telah dinilai tersebut dalam sebuah jurnal sekolah (kalau ada) atau pada buku catatan guru. Hal ini penting untuk pelaksanaan bermain peran selanjutnya.
C. Materi yang cocok dengan metode sosio drama.
Dalam pendidikan agama metode sosiodrama dan bermain peranan ini efektif dalam menyajikan pelajaran akhlak, sejarah Islam dan topik-topik lainnya. Dalam pelajaran sejarah, misalnya guru ingin menggambarkan kisah sahabat khalifah Abu Bakar, ketika beliau masuk Islam. Kisah tersebut tentu amat menarik jika disajikan melalui metode sosiodrma dan bermain peranan. Sebab siswa disamping mengetahui proses jalannya khalifah Abu Bakar masuk Islam, juga dapat menghayati ajaran dan hikmah yang terkandung dalam kisah tersebut.
Demikian pula halnya pada pelajaran akhlak. Misalnya bagaimana sosok akhlaqul karimah (seorang yang berakhlak mulia) dan anak yang saleh ketika berhadapan dengan orang tuanya maupun anak durhaka kepada orang tuanya, misalnya sebagaimana cerita “Si Malin Kundang” yang tersohor itu. Dan lain-lainnya yang bersifat sosiodrama dan bermain peranan.
Untuk penghayatan sifat-sifat tertentu dapat diterapkan metode Sosiodrama dan untuk materi cerita dapat diterapkan metode Roll Playing.

D. Kebaikan dan Kelemahan.
Metode sosio drama selain mempunyai kelebihan juga mempunyai beberapa kelemahan,antara lain:
1. Kelebihan metode sosio drama.
a. Melatih anak untuk mendramatisasikan sesuatu secara kreatif serta melatih keberanian.
b. Menarik perhatian anak sehingga suasana kelas menjadi hidup.
c. Menghayati suatu peristiwa sehingga mudah mengambil kesimpulan berdasarkan penghayatan sendiri.
d. Melatih anak untuk menyusun pikirannya secara teratur
e. Kerjasama antar pemain dapat ditumbuhkan dan dibina dengan sebaik-baiknya
f. Bahasa lisan murid dapat dibina menjadi bahasa yang baik agar mudah dipahami
2. Kekurangan metode sosio drama
a. Sebagian anak yang tidak ikut bermain drama menjadi kurang aktif
b. Memerlukan waktu cukup banyak
c. Memerlukan persiapan yang teliti dan matang
d. Kadang-kadang anak tidak mau mendramatisasikan karena malu
e. Tidak dapat mengambil kesimpulan apabila pelaksanaan dramatisasi gagal
f. Kelas sering terganggu oleh suara para pemain dan penonton yang terkadang bertepuk tangan dan prilaku lainnya.

E. RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah Atas (SMA)
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam (Aqidah Akhlak)
Kelas/Semester : XI/I
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit (1 x pertemuan)

A. Standar Kompetensi : Membiasakan prilaku terpupji
B. Kompetensi Dasar : Menampilkan contoh-contoh prilaku taubat dan raja’
C. Indikator :
1. Siswa mampu menunjukkan contoh-contoh prilaku taubat
2. Siswa mampu menunjukkan contoh-contoh prilaku raja’
D. Materi Pembelajaran :
1. Pengertian taubat dan raja’
2. Hikma taubat dan raja’
3. Membiasakan diri taubat dan raja’
E. Langkah-langkah Pembelajaran
Kegiatan Belajar Metode Media
Kegiatan pendahuluan
a. Guru memberikan apersepsi, pretest pri-laku terpuji
b. Guru menyampaikan tujuan pembela-jaran yang akan di capai
Tanya jawab

Ceramah

Buku paket PAI dan BKS
Kegiatan inti
a. Guru menyuruh 2 siswa kedepan untuk bermain peran tentang contoh prilaku taubat dan raja’
b. Guru menyuruh siswa untuk mendis-kusikan drama yang tentang taubat dan raja’
c. Guru menjelaskan dan menyimpulkan materi contoh-contoh prilaku taubat dan raja’
d. Guru memberi kesempatan kapada siswa untuk bertanya
Sosiodrama

Diskusi

Cerama

Tanya jawab
Skrip dialog, Buku paket, LKS, buku yang relevan
Kegiatan penutup
a. Guru memberikan post test
b. Guru memberikan motivasi untuk berprilaku taubat dan raja’ dalam kehidupan sehari-hari
Tanya jawab
Ceramah

F. Sumber, Materi dan Bahan
Untuk menunjang pembelajaran, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
– Buku paket PAI XI/I
– Lembar Kerja Siswa (LKS)
G. Penilaian
Jenis Penilaian : Performance
Kriteria penilaian :
– Keaktifan dalam diskusi kelompok
– Keaktifan dalam kelas
– Keseriusan dalam kegiatan belajar
Format penilaian
No Keaktifan dalam diskusi Keaktifan dalam kelas Keseriusan belajar

Rubrik penilaian
Tingkat Penilaian Kualifikasi Deskripsi
80 – 100
60 – 79
40 – 59
0 A
B
C
D Siswa memenuhi 3 kriteria
Siswa memenuhi 2 kriteria
Siswa memenuhi 1 kriteria
Siswa tidak ikut serta

Jenis penilaian : Project
Kriteria penilaian :
– Kesesuaian
– Orisinilitas
– Kualitas isi
– Kerapian tulisan
Format Penilaian
No Penilaian
Kesesuaian Orisinilitas Kualitas isi Kerapian tulisan

Rubrik penilaian
Tingkat Penilaian Kualifikasi Deskripsi
80 – 100
60 – 79
40 – 59
20 – 39
0 A
B
C
D
E Siswa memenuhi 4 kriteria
Siswa memenuhi 3 kriteria
Siswa memenuhi 2 kriteria
Siswa memenuhi 1 kriteria
Siswa tidak mengumpulkan tugas

LAMPIRAN 1: URAIAN MATERI

Taubat adalah kembali kepada Allah setelah melakukan maksiat. Taubat marupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya agar mereka dapat kembali kepada-Nya. Agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapa pun dosa yang telah diperbuat manusia. Bahkan Nabi Muhammad telah membenarkan hal ini dalam sebuah sabdanya yang berbunyi: “Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan/dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertaubat (dari kesalahan tersebut).”
Raja’ adalah sura hati seorang untuk mencapai sesuatu yang dicintai’ yaitu Allah SWT. Adanya pengertian tersebut berarti mengingatkan kepada seseorang bahwa dirinya hamba yang lemah dan hendaknya selalau berharap lindungan Alla dalam segala hal
Hikmah taubat antara lain:
1. Mendapat kebahagian/ pahala yang berllipat ganda
2. Mendapat kasih saying Allah karena Allah SWT sangat mencintai orang yang bertaubat
3. Menghapus semua kealahan/ dosa yang telah diperbuatnya
Hikmah raja’ antara lain:
1. Mengharapo rahmat Allah dan tidak mudah putus asa
2. Meningkatklan rasa saling menintai sesame manusia
3. Menjadikan dirinya tenang ,aman, dan tidak merasa takut kepaqda siapapun , kecuali kepada Allah SWT
Membiasakan diri bertaubat pada Allah dilakukan dengan cara menjalankan syriatnya dengan tekun dan tepat waktu serta menjaga diri sepenuhnya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan buruk/ jahat.
Membmiasakan diri raja’ (mengharap karunia Allah) harus dilakukan setiap saat. Hal ini menunjukkan bahwa manusia hidup tidak lepas dari godaan dunia baik berupa harta maupun anak, karena terkadang harta dan anak menjadi sumber fitnah. Bentuk raja’ ini berupa doa-doa positif pada Allah agar tetap menjaganya dari godaan syetan yang menyesatkan.

LAMPIRAN II: SOAL

1. Apakah yang dimaksud dengan taubat dan raja’?
2. Sebutkan syarat-syarat orang yang bertaubat?
3. Sebutkan contoh-contoh raja’ yang mempunyai sikap dinamis?

JAWAB
1. Taubat adalah memohon ampun Allah dengan benar-benar menyesali perbuatnya dan tidak akan menulangi lagi kesalahan serupa. Sedangkan raja’ adalah mengharap keridhaan Allah SWT dan rahmanya.
2. Syarat-syarat orang-orang yang bertaubat antara lain:
a. Menyesal terhadap perbuatan maksiat yang telah diperbuat
b. Meninggalkan pernuatan maksiat itu
c. Bertekad dan berjanji dengan sungguh-sungguh tudakl akan mengulangi lagi perbuatan itu.
d. Mengikutinya dengan perbuatan baik karena perbuatan baik akan menghapus keburukan.
3. Diantara contoh-contoh raja’ yang mempunyai sikap dinamis antara lain:
a. Seorang petani akan berusaha agar hasil pertaniannya meningkat
b. Seorang pelajar akan meningkatkan kegiatan belajarnya agar ilmunya bertambah

SOSIODRAMA
CONTOH-CONTOH PERILAKU TAUBAT DAN RAJA’
Deskripsi:
1. Siswa I (Rara) : Siswi yang selalu memaafkan orang lain
2. Siswa II (Intan) : Siswi yang melakukan akhlak tercela

Bel bordering menunjukkan waktu istirahat telah tiba. Semua siswa keluar dari kelas untuk menuju kantin sekolah. Dan tanpa sengaja uang Rara terjatuh dilantai.

Rara : Uangku mana ya? Kok ga’ ada… (Sambil merogoh saku dibaju seragamnya)
Intan : Eh ada uang!!! Uang siapa ya? Kuambil aja deh, dari pada ga’ ada yang ngambil.
Rara : (Mencari uang dalam tas, kemudian bertanya kepada Intan) Tan, tadi kamu
liat uangku jatuh ga’?
Intan : Nggak Ra, aku juga baru dating ke kelas. Emangnya tadi kamu taruh mana?
Rara : Tadi waktu mau kekantin udah aku masukkan saku, eh… Ternyata ga’ ada. Tapi yaudahlah ga’ apa-apa mungkin Allah sedang menguji orang yang kurang bersedekah.he…he…he… (Dengan mimik bercanda).
Dua hari kemudian, Intan kehilangan ciincin pemberian mamanya.
Intan : Aduh, mana ya cincinku?
Rara : Ada apa Tan? Kok panik gitu?
Intan : Cincin pemberian mamaku hilang, padahal itu cincin satu-satunya yang aku punya.
Rara : Oh ya Tan… tadi aku nemuin cincin bermata putih dibelakang pintu kelas. Apa ini punya kamu?
Intan : Iya Ra… makasih banyak ya. Kamu memang temenku yang paling baik.
Rara : Kan udah seharusnya kita tidak boleh mengambil hak milik orang lain.
Intan : (Kemudaian teringat kalau dia pernah mengambil uang Rara dan tidak mengembalikan uang tersebut). Ra, aku mau brekata jujur, tapi kamu jangan marah ya?
Rara : Emang ada apa Tan?
Intan : Sebenarnya beberapa hari yang lalu aku yang nemuin uang kamu, tapi malah ga’ aku balikin ke kamu. Apa mau kamu memafkan kesalhanku?
Rara : Oh… tentang itu! Gak apa-apa kok, ya pastilah aku maafin, Allah aja Maha Pemaaf masa’ aku sendiri ga’ bisa jadi orang pemaaf.
Intan : (Tiba-tiba dalam hatinya bergumam, “aku tidak akan mengulangi perbuatan tercela itu lagi dan bertaubat kepada Allah). Terimakasih ya Ra, kamu memang temanku yang paling baik.
Rara : Sama-sama Tan, kita kan sama-sama makhluk Allah yang harus saling memaafkan.
Intan : (Ya Allah aku berharap semoga aku menjadi manusia yhghgfjhhvhgkukjgjhgkjang lebih baik, dan semoga Engkau mendengar semua permohonan maaf hambaMu ini. Amiin…)
Kemudian mereka berdua saling berpelukan deh…

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sosiodrama dimaksudkan adalah suatu cara mengajar dengan jalan mendramatisasikan bentuk tingkah laku dalam hubungan social. Pada metode bermain peranan, titik tekanannya terletak pada keterlibatan emosional dan pengamatan indera ke dalam suatu situasi masalah yang secara nyata dihadapi. Kedua istilah ini (sosiodrama dan bermain peranan), kadang-kadang juga disebut metode dramatisasi. Hanya bedanya kedua metode tersebut tidak disiapkan terlebih dahulu naskahnya.
Bila metode ini dikendalikan dengan cekatan oleh guru, banyak manfaat yang dapat dipetik, sebagai metode cara ini :
1. Dapat mempertinggi perhatian siswa melalui adegan-adegan, hal mana tidak selalu terjadi dalam metode ceramah atau diskusi.
2. Siswa tidak saja mengerti persoalan sosial psikologis, tetapi mereka juga ikut merasakan perasaan dan pikiran orang lain bila berhubungan dengan sesama manusia, seperti halnya penonton film atau sandiwara, yang ikut hanyut dalam suasana film seperti, ikut menangis pada adegan sedih, rasa marah, emosi, gembira dan lain sebagainya.
3. Siswa dapat menempatkan diri pada tempat orang lain dan memperdalam pengertian mereka tentang orang lain.
Sebaliknya betapapun besar nilai metode ini ditangan yang kurang bijaksana akan menjadi nihil. Pada umumnya karena guru sendiri tidak paham akan tujuan yang dicapai, atau guru memilih metode ini walaupun sebenarnya kurang tepat untuk tujuan tertentu. Dapat terjadi guru tidak menyadari pentingnya langkah langkah dalam metode ini.
Dalam rangka menyiapkan suatu situasi bermain peran di dalam kelas, guru mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Persiapan dan instruksi
a. Guru memiliki situasi/ dilema bermain peran
b. Sebelum pelaksanaan bermain peran, siswa harus mengikuti latihan pemanasan, latihan-latihan ini diikuti oleh semua siswa, baik sebagai partisipasi aktif maupun sebagai para pengamat aktif.
c. Guru memberikan intruksi khusus kepada peserta bermain peran setelah memberikan penjelasan pendahuluan kepada keseluruhan kelas
d. Guru memberitahukan peran-peran yang akan dimainkan serta memberikan intruksi-intruksi yang bertalian dengan masing-masing peran kepada para audience.
2. Tindakan dramatik dan diskusi
a. Para aktor terus melakukan perannya sepanjang situasi bermain peran, sedangkan para audience berpartisipasi dalam penugasan awal kepada pemeran
b. Bermain peran harus berhenti pada titik-titik penting atau apabila terdapat tingkah laku tertentu yang menuntut dihentikannya permainan tersebut.
c. Keseluruhan kelas selanjutnya berpartisipasi dalam diskusi yang terpusat pada situasi bermain peran.
d. Evaluasi bermain peran
a. Siswa memberikan keterangan, baik secara tertulis maupun dalam kegiatan diskusi tentang keberhasilan dan hasil-hasil yang dicapai dalam bermain peran.
b. Guru menilai efektifitas dan keberhasilan bermain peran.
c. Guru membuat bermain peran yang telah dilaksanakan dan telah dinilai tersebut dalam sebuah jurnal sekolah (kalau ada) atau pada buku catatan guru. Hal ini penting untuk pelaksanaan bermain peran selanjutnya.
Dalam pendidikan agama, metode sosiodrama dan bermain peranan ini efektif dalam menyajikan pelajaran akhlak, sejarah Islam dan topik-topik lainnya.
Kelebihan dan kekurangan metode sosiodrama, antara lain:
1. Kelebihan metode sosio drama.
a. Melatih anak untuk mendramatisasikan sesuatu secara kreatif serta melatih keberanian.
b. Menarik perhatian anak sehingga suasana kelas menjadi hidup.
c. Menghayati suatu peristiwa sehingga mudah mengambil kesimpulan berdasarkan penghayatan sendiri.
d. Melatih anak untuk menyusun pikirannya secara teratur
e. Kerjasama antar pemain dapat ditumbuhkan dan dibina dengan sebaik-baiknya
f. Bahasa lisan murid dapat dibina menjadi bahasa yang baik agar mudah dipahami
2. Kekurangan metode sosio drama
a. Sebagian anak yang tidak ikut bermain drama menjadi kurang aktif
b. Memerlukan waktu cukup banyak
c. Memerlukan persiapan yang teliti dan matang
d. Kadang-kadang anak tidak mau mendramatisasikan karena malu
e. Tidak dapat mengambil kesimpulan apabila pelaksanaan dramatisasi gagal
f. Kelas sering terganggu oleh suara para pemain dan penonton yang terkadang bertepuk tangan dan prilaku lainnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu dan Joko Tri Prasetya. 2005. Strategi Belajar Mengajar, Bandung: Pustaka Setia.
Hamalik, Oemar. 2004. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
http://syaifullaheducationinformationcenter.blogspot.com/2008/11/metode-pengajaranpendidikan-agama.html.
http://pakguruonline.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_b12.html

Nikah Beda Agama

Perkawinan Lintas Agama
Sebagaimana telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam.
Perkawinan antar agama disini dapat terjadi (1) calon isteri beragama Islam, sedangkan calon suami tidak beragama Islam, baik ahlul kitab ataupun musyrik, dan (2) calon suami beragama Islam, sedangkan calon isteri tidak beragama Islam, baik ahlul kitab ataupun musyrik.
Islam melarang keras laki-laki Muslim menikahi perempuan Musyrikh, hukum Islam membagi agama-agama yang ada di dunia menjadi 2 bagian: a) Agama Samawi; yakni agam yang berasal dari wahyu Allah kepada para Nabi untuk disampaikan kepada umatnya. b) Agama Ardli; adalah agama yang berasal dari manusia tanpa dasar dan petunjuk dari Allah, tanpa kitab dan tidak mempunyai Nabi.
Terjadi juga perbedaan pendapat mengenai orang alhi kitab itu disebut musyrik atau bukan musyrik. Golongan Syi’ah berdasarkan pada surat al-Baqarah:221. Mengatakan bahwa yang dinamakan wanita-wanita ahli kitab itu termasuk kafir, karena wanita-wanita alhi kitab itu telah musyrik (menyekutukan Allah). Dalam firman Allah surat Al-Mutahannah: 10;
“….Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir….”
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa mereka berpendapat, ahli kitab itu termasuk orang-orang kafir. Dengan demikian hukumnya tetap diharamkan menikahi orang ahli kitab.
Kalau kita perhatikan pendapat Syi’ah (Imamiyah dan Zaidiyah), maka mereka menganggap, bahwa ahli kitab itu musyrik. Akan tetapi di dalam al-Qur’an sendiri dinyatakan banwa antara ahli kitab dan musyrik itu tidak sama, sebagaiman firman Allah Al-Bayyinnnah: 6:
Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,
Dalam ayat tersebut cukup jelas, bahwa ahli kitab dan musyrik itu berbeda.
B. Pernikahan Lintas Agama Menurut Agama-agama yang ada di Indonesia
Semua agama yang ada dan di akui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya, berpendapat bahwa perbedaan agama merupakan halangan bagi pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahannya secara sah. Sebagai contoh, ambillah agama Katolik, Protestan dan Islam, agama-agama yang relative banyak pemeluknya di tanah air.
Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa “Pernikahan atara seorang katolik dengan penganut agama lain, tidak sah (Kanon 1086). Namun demikian bagi mereka yang tidak dapat dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat greja yang berwenang yakni uskup dapat member despensasi dengan jalan menikahkan pemeluk agama katolik dengan pemeluk agama lain, asal saja keduanya memenuhi syarat yang ditentukan hukum greja dalam Kanon 1125 yakni 1) yang beragam Katolik berjanji (i) akan tetap setia pada iman Katolik, dan (ii) berusaha mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara Katolik, sedang (2) yang tidak beraga Katolik berjanji antara lain (i) menerima pernikahan secara Katolik, (ii) tidak akan menceraikanpihak yang beraga Katolik, (iii) tidak akan menghalang-halangi pihak yang Katolik melaksanakan imannya, dan (iv) bersedia mendidik anak-anaknya secara Katolik.
Menurtu pandangan Greja Katolik, perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda akan menimbulkan berbagai konflik atau pertentangan dalam kehidupan keluaraga atau rumah tangga. Konflik-konflik yang akan timbul adalah konflik iman, konflik batin, konflik hak asasi, konflik system nilai, konflik kewajiban asasi terhadap anak, konflik kejiwaan dan kebingungan pada anak-anak dan konflik-konfilik yang lainnya terutama setelah api cinta tidak lagi menyala. Oleh karena itu, menurut agama Katolik, pernikahan antara orang-orang yang berbeda agama hendaklah dihindari.
Greja dapat mengizinkan perkawinan antara orang yang berbeda agama yaitu orang-orang Kristen dengan orang yang beragam lain, asal dipenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh masing-masing greja, yang berbeda satu dengan yang lain. Greja Kresten Indonesia, misalnya, menetapkan antara lain, (1) yang beragama Kristen Protestan harus menandatangani suatu perjanjian yang berisi (i) tetap akan melaksanakan iman Kristennya (ii) aka membaptis anak-anak yang lahir dari perkawinan itu secara Kristen, dan (iii) berjanji akan mendidik anak-anak mereka secara Kristen. (2) yang bukan beragama Kristen Protestan harus menandatangani surat pernyataan, bahwa ia (i) tidak keberatan perkawinan dilaksanakan di greja Protestan, (ii) tidak keberatan anak-anak mereka dididik secara Protestan.
Kalau dibandingkan Perkawinan antar orang yang beragama Kristen dengan orang yang bukan beragama Kristen, katakanlah beragama Islam, Gereja Kristen Protestan lebih menyukai perkawinan antar pemeluk agama Kristen dengan pemeluk agama Katolik. Ini disebabakan karena agama Kristen Protestan memandang perkawinan dengan agama Katolik, sesungguhnya, bukanlah perkawinan berbeda agama, tetapi perkawinan antara orang-orang yang berbeda gereja, karena pemeluk agama mempunyai kitab suci yang sama dan masih dipersatukan dalam “satu tubuh Yesus Kristus” seperti yang telah disinggung di atas dan mempunyai misi yang sama pula.
Oleh karena itu, komperensi Wali Gereja Indonesia (Katolik) dan Persatuan Gereja Indonesia (Protestan) dalam seminrnya tentang perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda, yang diselenggarakan di Malang tanggal 12-14 Maret 1987, memutuskan mengenai perkawinan Lintas Agama antara lain sebagai berikut (i) Perkawinan campuran berbeda gereja sudah sepenuhnya diterima antara gereja-gereja anggota Persatuan Gereja Indonesia (PGI=Protestan), (ii) perkawinan antara Protestan dengan Katolik, pada umumnya, sudah diterima (juga) berdasar banyak-(nya) persamaan, (iii) perkawinan antara Protestan dan Katolik sudah semakin umum dilaksanakan secara pindah Gereja.
Mengenai masalah perkawinan karena perbedaan agama antara agama Kristen dengan pemeluk agama Islam, misalnya. Kesimpulannya: a) mereka yang memang benar-benar berbeda agama, MDA dianjurka untuk menikah secara sipil di mana kedua belah pihak tetap menganut agama masing-masing, b) kepada mereka diadakan pengembalaan secara khusus, c) pada umumnya gereja tidak memberkati perkawinan mereka, d) apabila kemudian mereka bertobat dan menjadi Kristen, perkawinan mereka dapat diberkati oleh gereja, e) kepada mereka diberi petunjuk untuk mengubah atau menambah keterangan pada surat nikah mereka yang lama yang menyatakan bahwa mereka sudah menjadi Kristen.
Mengenai perkawinan antar orang-orang yang beda agama. Melalui syari’at atau hokum agamanya, Islam telah mengaturnya secara jelas dalam al-Qur’an surat –surat al-Baqarah (2): 221, al-Mumtahanah (60): 10, dan al-Maidah (5): 5.
C. Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Undang-undang perkawinan yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 oktober 1975 mempunyai ciri khas kalau dibandingkan dengan hokum perkawinan sebelumnya terutama dengan undang-undang atau peraturan perkawinan yang dibuat oleh dan diwariskan oleh pemerintah colonial belanda dahulu yang menganggap perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita hanyalah hubungan sekuler, hubungan sipil atau perdata saja, lepas sama sekali dengan agama atau hukum agama. Undang-undang perkawinan yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 berasaskan agama. Artinya sah tidaknya perkawinan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia: Pancasila dan salah satu kaidah fundamental Negara yaitu ketuhanan yang Maha Esa yang disebut dalam pembukaan dan dirumuskan dalam batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 bab Agama. Pasal 2 ayat 1 Undang Undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Anak kalmiat “agamanya dan kepercayaannya itu” berasal dari ujung ayat 2 Pasal 29 Undang Undang dasar 1945, dibawah judul agama. Oleh karena itu adalah tepat dan berasalan keterangan almarhum Bung Hatta pada waktu Undang-Undang perkawinan di sahkan pada tahun 1974, seperti telah disinggung di muka, bahwa perkataan kepercayaan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan yang berasal dari Undang-undang Dasar 1945 itu adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kunci pemahaman yang benar tentang ini adalah: Pasal 29 UUD 1945 berada di bawah judul agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan “kepercayaan” dimaksud. Kepercayaan menurut aliran kepercayaan adalah kepercayaan menurut agama. Oleh Karena itu adalah logis kalau aliran kepercayaan ditempatkan di Derektorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama.
Dengan demikian, di dalam Negara Republik Indonesia, tidak boleh ada dan tidak boleh dilangsungkan pernikahan di luar hukum agama atau kepercayaan agama yang diakui eksistensinya yaitu Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu dan Buda di tanah air kita. Dan sebagai Konsekuensi di anutnya asas bahwa perkawinan adalah sah kalu dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan agama, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh warga Negara Republik Indonesia.
Tentang perkawinan orang-orang berbeda agama, kalau dihubungkan dengan Undang-undang Perkawinan (1974) terdapat beberapa pendapat, diantaranya adalah:
1) Pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dapat saja dilangsungkan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia, kebebasan seseorang untuk menentukan pasangannya, hak dan kedudukan suami istri yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pegaulan hidup bersama dalam masyarakat. Menurut pendapat ini, perkawinan yang demikian dapat mempergunakan S. 1898 No. 158 tentang perkawinan campuran peninggalan belanda dahulu sebagai landasan dan mencatatkannya pada kantor Catatan Sipil di tempat mereka melangsungkan pernikahan.
2) Sedangkan Pendapat ini mengatakan bahwa UUD No. 1 Tahun 1974, tidak mengatur perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama. Menurut pendapat ini, perkawinan antar pasangan yang berbeda agama yang saling jatuh cinta dan ingin menjalin hubungan dalam bentuk keluarga. Karena itu, kata penganut pendapat ini, perlu dirumuskan ketentuan hukunya. Daripada membiarkan kemaksiatan, lebih baik membenarkan atau mengesahkan pernikahan orang-orang yang saling jatuh cinta itu, meskipun keyakinan agama yang mereka anut berbeda.
3) Pendapat yang ketiga ini mengatakan bahwa perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama tidak dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR Republik Indonesia. Kehendak itu dengan tegas dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 mengenai sahnya perkawinan dan pasal 8 huruf (f) mengenai larangan perkawinan. Dalam pasal huru (f) Undang-undang perkawinan dengan jelas dirumuskan bahwa, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang beralaku dilarang kawin”. Artinya Undang-undang Perkawinan melarang dialkukan atau disahkan perkawinan yang dilarang oleh agama dan peraturan lain yang berlaku dalam Republik Indonesia. Larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan ini Selaras dengan larangan agama dan hukum masing-masing agama. Oleh karena itu pula pembenaran dan pengesahan perkawinan campuran orang-orang yang berbeda agama, selain dengan bertentangan dengan agama atau hukum agama, sesungguhnya, bertentangan pula dengan Undang-undang Perkawinan yang berlaku bagi segenap warga Negara dan penduduk Indonesia.
D. Hukum Perkawinan Lintas Agama Menurut Para Pakar Islam
Mengenai hukum perkawinan beda agama ini disatu sisi melarang dan mengharamkannya. Namun harus terlebih dahulu kita pisahkan pelaku dari perkawinan itu, apakah antara wanita Islam dengan laki-laki non-muslim baik ahl al-kitab atau musyrik., atau kah antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahl al-kitab atau musyrik.
Apa bila terjadi perkwinan antara seorang wanita muslim dengan seorang laki-laki non Muslim baik ahlul al- kitab atau musyrik, menurut Sayid Sabiq dalam bukunya Fiqh As-Sunnah (1990 : 95) ulama fiqh sepakat melarang dan mengharamkan perkawinan ini. Hal ini sebagaimana dilansir dalam firman Allah Q.S. al-Baqarah ayat 221;
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Demikian tegas dan pastinya Islam meletakkan hukum bagi perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita Islam dengan seorang laki-laki non muslim, menurut mereka seandainya terjadi perkawinan seperti ini dimana suami tetap pada agamanya, maka perkawinan ini harus dibatalkan.
Demikian juga halnya bila perkawinan itu dilakukan oleh seorang laki-laki muslim dengan seorang wanita non-muslim, baik Ahlul Kitab atau musyrik. Menurut Ibnu Umar perkawinan antara seorang pria muslim dengan ahlul kitab maka hukumnya haram sama haramnya dengan mengawini wanita musyrik, alasannya adalah karena wanita ahlul kitab juga telah berlaku syirik dengan menuhankan nabi Isa. Alasan lain yang mengharamkan perkawinan jenis ini adalah karena ayat yang membolehkannya yaitu Q.S. Al-Maidah : 5 telah dianulir dengan Q.S. Al-Baqarah : 221, yang mengharamkan pernikahan seorang laki-laki muslim dengan ahlul kitab adalah karena laki-laki yang berkedudukan sebagai suami adalah memegang pimpinan dan kendali dalam rumah tangganya, ia adalah teladan dalam pembinaan akhlaq Islam dalam keluarganya, ia juga harus mampu menunjukkan keluhuran agama Islam dalam lingkungannya khususnya untuk anak dan isterinya. Tetapi Al-Sabuni menegaskan bahwa apabila dihawatirkan suami dan anak-anaknya akan terkena pengaruh agama isterinya yang kitabiyah, maka nikah dengan kitabiyah ini hukumnya haram.
Menanggapi masalah ini Yusuf al-Qordawi berpendapat, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah adalah tidak mutlak, tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama selain agama samawi.
2) Wanita kitabiyah tersebut harus mukhshonat (memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina)
3) Bukan wanita kitabiyah yang kaumnya berstatus musuh dengan kaum muslimin.
Namun di sisi lain sekelompok golongan yang menamakan dirinya inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama mempunyai jalan keselamatan sendiri-sendiri, memiliki konsep ketuhanan, mengajarkan kebaikan, sehingga tidak bisa dikatakan mana agama yang benar atau agama yang sesat, mengenai hukum perkawinan beda agama menurut mereka adalah boleh. Kelompok ini mendasarkan argumentasinya pada ayat suci Alquran yakni Q.S. al-Maidah ayat 5, yang berbunyi sebagai berikut :
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Menurut mereka ayat ini merupakan ayat Madinah yang diturunkan setelah ayat yang melarang perkawinan dengan orang-orang musyrik, sehingga mereka beriman, ayat ini dapat disebut ayat revolusi karena secara eksplisit menjawab beberapa keraguan masyarakat muslim pada masa itu, karena pada ayat yang diturunkan sebelumnya, yaitu QS. Al-Baqarah : 221 menggunakan istilah musyrik yang bisa dimaknai untuk seluruh non muslim. Namun pada ayat ini mulai membuka ruang bagi wanita ahl al-kitab (Kristen dan Yahudi) untuk melakukan pernikahan dengan orang-orang Muslim. Maka menurut kelompok ini ayat ini berfungsi sebagai nasikh terhadap ayat sebelumnya.
Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syari’ah mengatakan bahwa larangan dan pengharaman perkawinan antar agama ini karena dependensi wanita kepada pria terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang dimana seorang wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang sama didepan hukum, sehingga larangan itu tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan hal tersebut seorang peneliti sosial yaitu Noryamin Aini yang melakukan penelitian terhadap praktek perkawinan beda agama di Yokjakarta mendapatkan hasil yang mengejutkan, dimana figur seorang ibu secara konsisten sangat dominan membawa anak-anaknya memeluk agama yang dianutnya. Kenyataan dari data ini sungguh dapat meruntuhkan asumsi dan mitos klasik sebagaimana yang disebutkan oleh Maulana Muhammad Ali yang menyatakan bahwa seorang wanita muslim yang menikah dengan pria non muslim akan menemukan banyak permasalahan dan problem dalam rumah tangganya. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan empiris yang dapat dijadikan dasar melarang perkawinan antar agama.
Dari uraian-uraian tersebut diatas, dapat penulis simpulkan bahwa para ulama fiqh sepakat mengharamkan perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita muslim dengan seorang pria non-muslim apakah dia dari golongan ahlul kitab, ataukah musyrik.
E. Pernikahan Lintas Agama menurut Mazhab Empat
Sebagaimana diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa hukum perkawinan antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan seorang laki-laki non-muslim, apakah ahlul kitab ataukah musyrik, maka jumhur ulama sepakat menyatakan hukum perkawinan tersebut haram, tidak sah. Akan tetapi apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahlul kitab atau musyrik, maka para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang disebut perempuan musyrik dan ahlul kitab tersebut. Dalam pembahasan terahir ini penulis akan mencoba membahas tentang hukum perkawinan lintas agama ini dari sudut pandang ulama mazhab empat, walaupun pada prinsipnya ulama mazhab empat ini mempunyai pandangan yang sama bahwa wanita kitabiyah boleh dinikahi, untuk lebih jelas berikut pandangan keempat mazhab fiqh tersebut mengenai hukum perkawinan lintas agama..
1. Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi membolehkan mengawini wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), sekalipun ahlul kitab tersebut meyakini trinitas, karena menurut mereka yang terpenting adalah ahlul kitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim As dan Suhufnya dan orang yang percaya kepada nabi Musa AS dan kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini. Bahkan menurut mazhab ini mengawini wanita ahlul kitab zimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Darul Harbi adalah boleh, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita kitabiyah yang ada didarul harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung mafasid yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlul kitab zimmi hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlul kitab zimmi ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.
2. Mazhab Maliki tentang hukum perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat yaitu : pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah ( Wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Akan tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram. Kedua, tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sad al Zariah (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.
3. Demikian halnya dengan mazhab syafi’i, juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlul kitab, dan yang termasuk golongan wanita ahlul kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang dikemukakan mazhab ini adalah :
1) Karena Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
2) Lafal min qoblikum (umat sebelum kamu) pada QS. Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak semasa Nabi Muhammad selum diutus menjadi Rasul yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak termasuk Yahudi dan Nasrani kategori Ahlul Kitab, karena tidak sesuai dengan bunyi ayat min qoblikum tersebut.
4. Pada mazhab Hambali mengenai kajiannya tentang perkawinan beda agama ini, mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan bolek menikahi wanita Yahudi dan Narani. Kelompok ini dalam kaitan masalah perkawinan beda agama tersebut banyak mendukung pendapat gurunya yaitu Imam Syafi’i. Tetapi tidak membatasi bahwa yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel saja, tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
KESIMPULAN
1. Perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam (alh kitab atau Musyrik).
2. Pertama hukum pernikahan campuran antara orang-orang yang berbeda agama, dengan cara pengungkapannya, tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia. Kedua Perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama mengandung berbagai konflik pada dirinya. Oleh karena itu tujuan perkawinan seperti tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawian Indonesia adalah untuk membentuk rumah tanggga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dalam perkawinan campuran orang-orang yang berbeda agama, tujuan perkawinan tersebut, sukar terwujud. Ketiga perkawianan campuran antara orang-orang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini kendatipun ada kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan sendiri. Keempat Pria atau Wanita yang akan melangsungkan perkawinan campuran bebeda agama berdasarkan hak asasi dan menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan Indonesia, sebaiknya memeluk saja agama pasangannya. Dengan begitu, perkawinan demikian berada di bawah naungan satu agama mungkin dapat dibentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut masing-masing agama, di tanah air kita.

Akad Nikah Via Telepon

AKAD NIKAH VIA TELP DAN AKAD NIKAH YANG DIWAKIILKAN

Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.
Peristiwa yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah tertolong dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video teleconference. Teknologi video teleconference lebih mutakhir dari telepon, karena selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan gambar/citra secara realtime melalui jaringan internet. Hal ini seperti yang dipraktekkan oleh pasangan Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. Kedua belah pihak dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video teleconference dari Indosat.
Hal ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa’diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.
Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktek akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya.
Satria Effendi M. Zein sebagai salah satu pakar yang membidangi masalah hukum keluarga Islam di Indonesia ini dalam bukunya “Analisis Yurisprudensi Mengenai Masalah Keluarga Islam Kontemporer Indonesia” memberikan analisis yurisprudensi yang cukup mendalam mengenai perkawinan melalui media telepon sebagaimana dikukuhkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/1989. Dalam pendapatnya, Satria Effendi M. Zein menyatakan bahwa ada dua macam putusan yang dapat dipilih oleh majelis hakim mengenai masalah ini, yaitu membolehkan sesuai dengan kecenderungan Madzhab Hanafi ataupun melarang sesuai dengan kecenderungan Madzhab Syafi’i. Di sini Satria Effendi M. Zein menyerahkan putusan yang diambil sesuai dengan dasar yang dipakai majelis hakim, dan memberikan penekanan bahwa keduanya boleh dipakai selama belum ada undang-undang yang secara jelas mengatur mengenai hal ini.
————————————————————————————————————————————————————-
(Syah) jika diyakini bahwa itu adalah betul suara dia (yang bersangkutan). Jika tidak (yakin), maka sungguh telah ditemukan ada orang yang mampu meniru suara. Saya telah dikabarkan tentang seseorang di Shon’a yang mampu meniru suara fulan dan suara fulan. Maka perkara-perkara ini tidak bisa dijadikan sandaran karena kadang ada seorang lelaki -sebagaimana yang kami katakan- dia memiliki kemampuan untuk mengubah suaranya”. [Tuhfatul Mujib soal no. 39, karya Syaikh Muqbil rahimahullah]
————————————————————————————————————————————————————
>> Pertanyaan :
Lajnah Daimah Ditanya: Apabila seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi hanya saja wali dan calon suami saling berjauhan karena tempat tinggalnya jauh, apakah boleh akad nikah dilakukan lewat telpon?
>> Jawaban :
Pada zaman sekarang banyak terjadi penipuan dan pemalsuan sehingga suara atau percakapan pun bisa dipalsu dan ditiru bahkan satu orang terkadang mampu menirukan beberapa percakapan atau suara baik suara laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa dan para pendengar menyangka bahwa suara-suara tersebut keluar dari banyak mulut, ternyata suara-suara tersebut hanya dari satu lisan saja.Karena dalam syariat Islam menjaga kemaluan dan kehormatan menjadi skala prioritas dan untuk selalu bersikap hati-hati, maka Lajnah melihat bahwa akad nikah dari mulai ijab, kabul dan mewakilkan lewat telpon sebaiknya tidak disahkan. Demi kemurnian syariat dan menjaga kemaluan dan kehormatan agar orang-orang jahil dan para pemalsu tidak mempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.
————————————————————————————————————————————————————-
1. Apakah ada hadist ataupun fiqih yang menjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri
2. Bagaimana dengan hukum pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi di kalangan anak muda sekarang yang mengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka
Jawab:
Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidk ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?
Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.
Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.
Taukil
Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.
Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.
Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.
Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ”supervisor”, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah.
Nikah Tanpa Izin Orang Tua
Buat seorang wanita, tidak ada nikah tanpa wali. Dan wali adalah ayah kandungnya yang sah. Hanya di tangan ayah kandung sajalah seorang wanita boleh dinikahkan.
Seandainya si ayah kandung tidak mampu menghadiri akad nikah anak gadisnya, maka dia boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain yang dipercayainya.
Namun hak untuk menjadi wali tidak boleh ”dirampas” begitu saja dari tangan ayah kandung. Bila sampai perampasan itu terjadi, lalu wali gadungan itu menikahkan anak gadis itu, maka akad nikah itu tidak sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina.
Petugas Pencatat Nikah
Yang lebih menarik, justru kehadiran petugas pencatat nikah yang biasanya memimpin ijab qabul, sama sekali tidak masuk dalam urusan sah atau tidaknya pernikahan.
Meski tugas itu didapat dari pemerintah secara resmi, namun tanpa kehadirannya akad nikah bisa tetap berlangsung.
Sementara anggapan sebagian masyarakat kita, petugas KUA ini seolah menjadi tokoh inti dari sebuah ijab qabul. Padahal tugas hanya sekedar mencatat secara administratif saja. Hadir atau tidak hadir, tidak ada urusan dengan sahnya sebuah akad nikah.
Namun demikian, demi tertibnya administrasi negara, sebaiknya petugas ini dihadirkan juga, akan akad nikah itu secara resmi juga tercatat dengan baik di pemerintahan.
Wallahu ”alam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
————————————————————————————————————————————————————-
Madzhab Maliki memperbolehkan wali “kafalah”, yaitu perwalian yang timbul karena seorang lelaki yang menanggung dan mendidik perempuan yang tidak mempunyai orang tua lagi, sehingga ia seakan telah menjadi orang tua perempuan tersebut. Wali juga boleh diwakilkan, demikian juga pihak lelaki juga boleh mewakilan dalam melakukan akad nikah. Cara mewakilkan bisa dengan perkataan, misalnya wali mengatakan kepada wakilnya “aku mewakilkan perwalian si fulanah kepada saudara dalam pernikahannya dengan si fulan”, atau juga bisa menggunakan tertulis dengan surat pewakilan. Surat pewakilan bersegel akan lebih baik secara hukum. Dalam mewakilan tidak disyaratkan menggunakan saksi. Perlu diketahui bahwa dalam hukum islam ada kaidah yang mengatakan “Semua transaksi yang boleh dilakukan sendiri, maka boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila transaksi tersebut memang boleh diwakilkan”.

Wali dalam Nikah

KONSEP WALI DALAM PERKAWINAN
(TINJAUAN MENURUT ATURAN SYARI’AT ISLAM)
I. PENDAHULUAN
“Wali” adalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan sesuai dengan bidang hukumnya. Perwalian dalam konteks Hukum Islam terbagi kedalam dua kategori yaitu Perwalian Umum dan Perwalian Khusus.
Perwalian Umum biasanya mencakup kepentingan bersama (bangsa atau rakyat) seperti Waliyatul Amri dalam arti Gubrenur dan sebagainya. Sedang Perwalian Khusus adalah perwalian terhadap jiwa dan harta seseorang; manusia dan harta benda seperti perwalian terhadap anak yatim dan sebagainya.
Pada pembahasan ini akan diuraikan tentang perwalian terhadap manusia yang merupakan perwalian pada kategori perwalian khusus saja, yakni perwalian terhadap jiwa seorang wanita dalam perkawinan. Sebelum kami membahas hal tersebut akan kami singgung mengenai syarat-syarat wali terlebih dahulu.
II. PEMBAHASAN
A. Syarat-Syarat Wali
Pernikahan harus dilangsungkan dengan wali. Apabila dilangsungkan tidak dengan wali atau yang menjadi wali bukan yang berhak maka pernikahan tersebut tidaklah sah dan dianggap perkawinannya tidak pernah ada (Departemen Agama RI , Pedoman Pegawai Pencatat Nikah/PPN, Jakarta, BKM Pusat, Tahun 1992/1993, hal.
32).
Apakah seorang wali disyaratkan harus adil. Seorang wali tidak disyaratkan adil, sebab seorang wali yang durhaka tidak akan kehilangan haknya menjadi wali dalam perkawinan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas kesopanan yang berat. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung, 1993, hal. 11). Jika ada seorang wali yang berlebihan maka haknya menjadi wali menjadi hilang.
B. Wanita menjadi Wali ?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wali itu tidak boleh menikahkan dirinya dan tidak pula mengawinkan wanita lainnya. (Drs. Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta, 2002, hal. 105).
Apabila ada ada wanita yang menjadi wali untuk dirinya sendiri atau wanita yang menjadi wali bagi wanita yang orang lainnya, aqad perkawinannya tidak dianggap terjadi dengan perwalian mereka itu. Dalam hal ini di dalam Hadist dari Abu Hurairah RA., Rasulallah SAW. Bersabda : لا تزوّ ج المراة ولا تووّ نفسها “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidk pula mengawinkan dirinya (HR. Daruqutni).”
Dalam kitab At Tahzib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib menyebutkan bahwa para sahabat menyatakan tidak sah wanita yang mengawinkan dirinya sendiri, bahkan mereka dianggap sebagai pezina. (Dr. Mustafa, At Tahzib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib, Dhiyb Al-Baqo, hal. 160).
—————————————————————————————————————————————————-
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
• Ayah kandung
• Kakek, atau ayah dari ayah
• Saudara se-ayah dan se-ibu
• Saudara se-ayah saja
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
• Saudara laki-laki ayah
• Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.
Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.
Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.
Syarat Seorang Wali
Namun untuk bisa menjadi wali, seseorang harus memenuhi syarat standar minimal yang juga telah disusun oleh para ulama, berdasarkan pada ayat Al-quran dan sunnah nabawiyah. Syarat-syaratnya adalah:
• Islam, seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT . Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.
• Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya.
• Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.
• Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
—————————————————————————————————————————————————-
nash tentang wali dalam perkawinan
Nash tentang wali dalam pernikahan banyak disebut dalam Al-Qur’an dan beberapa Hadits Nabi. Nash Al-Qur’an diataranya, Al-Baqarah: 230, 231, 232, 235, 240; Ali Imran: 159, An-Nisa’: 25,34, Al-Talaq: 2. Akan tetapi pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an tersebut berbeda-beda dari para fuqaha, yang akan kita bahas lebih lanjut.

Pandangan fuqaha
Imam Maliki
Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.
Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secra tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.

Imam Hanafi
Abu Hanifah membolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri), atau meminta orang lain diluar wali nasab untuk menikahkan gadis atau janda. Hanya saja kalau tidak sekufu, wali berhak membatalkannya.
Dasar yang membolehkan perkawinan tanpa wali, menurut abu hanifah diantaranya Al-Baqarah: 230,232,240. serta mengartikan “al-aima” adalah”wanita yang tidak mempunyai suami” baik gadis maupun janda. Ditambah dengan hadits tentang kasus al-khansa’a yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya dan ternyata tidak diakui oleh Nabi..
Menurut abu hanifah persetujuan dari para calon adalah satu keharusan dalam perkawinan, baik bagi seorang gadis maupun janda. Perbedaannya, persetujuan gadis cukup dengan diamnya, sementara janda harus dinyatakan dengan tegas.

Imam Syafi’i
Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah Al-Baqarah:232, An-Nisa: 25,34. serta beberapa hadits nabi.
Menurut Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.

Imam Hambali
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.
Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.

konsep perundang-undangan
Sedangkan menurut konsep perundang-undangan di beberapa Negara, dapat kita buat beberapa tipologi:
1. Wali tidak lagi menjadi syarat atau rukun akad nikah, yakni di Tunisia
2. Perlu izin wali tetapi tidak menjadi rukun atau syarat, seperti di Ciprus
3. Membedakan antara gadis dengan janda, seperti di yordania, dan gadis dewasa dengan gadis belum dewasa, untuk syiria dan Somalia, dimana untuk janda atau dewasa tidak perlu persetujuan wali
4. Meskipun wali harus ada namun begitu longgar untuk diganti wali hakim kalau sudah dewasa, seperti di Lebanon dan Druze Lebanon
5. Wali menjadi rukun nikah, yakni di Brunei, Philipina, Maroko, Aljazair, Libya, Sudan, Yaman, Malaysia, dan Indonesia.
6. Harus ada persetujuan mempelai, yaitu Brunei, Philipina, Druze Lebanon, Maroko, Aljazair, Libya, Ciprus, Sudan, Malaysia, dan Indonesia.
7. Masih mengakui hak ijbar wali, yakni Maroko
8. Dihukum orang yang memaksa akad nikah, seperti Irak dan Malaysia.

Analisis
Dari kajian para fuqaha, dapat disimpulkan bahwa hanya hanafiyah yang membolehkan wanita dewasa menikahkan diri sendiri, sedangkan tiga madzhab besar lainnya yakni maliki, syafi’I, dan Hambali melarangnya. Dan hanya hanafiyah yang mengharuskan adanya persetujuan mempelai secara mutlak, sedangkan lainnya mengakui adanya hak ijbar wali dengan variasi pandangan masing-masing.
Jika kita cermati, penetapan hak ijbar didasarkan pada nash implicit (mafhum Mukhalafah) dari hadits “janda lebih berhak pada dirinya daripada wali”, sehingga paham kebalikannya adalah terhadap gadis maka wali yang lebih berhak. Padahal ada teks yang menunjukkan secara tegas tentang perlunya persetujuan dari mempelai, yakni pada kelanjutan hadits tersebut, “al-bikru yusta’dzanu”.
Dalam buku Hukum perkawinan 1, karya Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA. Disebutkan bahwa musyawarah adalah jalan terbaik. Sehingga wali yang mempunyai pengalaman di butuhkan untuk memberikan saran-saran dan pemikiran berdasarkan pengalamannya, sementara wanita yang akan menjalani kehidupan rumah tangga diberikan kebebasan berdasarkan pada saran-saran dan pertimbangan wali.
Alangkah lebih baik dalam pembahasan tentang wali ini jika diulas hikmah-hikmah yang dikandung serta akibat akibat yang terjadi jika wali memiliki hak ijbar atas mempelai dan jika gadis dewasa diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri tanpa persetujuan wali. Serta membenturkannya dengan kondisi daerah yang bersangkutan saat ini.
Seandainya gadis dewasa diberikan hak secara mutlak untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa persetujuan wali, bisa dimungkinkan terjadinya perkawinan yang hanya sebagai permainan belaka. Atau jika wali diberikan hak ijbar, maka bisa jadi ia menggunakan anaknya untuk mendapatkan kekayaan dengan menikahkannya dengan orang yang kaya.

sms berhadiah

Judi/ Maisir
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q. S. Al-Maidah: 90)

Maisir secara bahasa adalah yasara berarti keharusan, yusrun berarti mudah, yasaarun berarti kaya, dan yasrun berarti membagi-bagikan unta.
Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majelis. ‘illat haramnya judi adalah “secara langsung atau berhadap-hadapan’.
Syeh Muhammad Abduh dalam tafsir Al-Munir mengatakan bahwa undian berhadiah (yanasib) tidak sama dengan maisir/judi Arab, karena tidak dilakukan secara langsung atau berhadap-hadapan.
Adapun hikmah diharamkannya maisir adalah
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q. S. Al-Maidah: 91)

Undian berhadiah adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang digunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial. Sehingga dalam hal ini syekh Muhammad Abduh mengatakan undian berhadiah tidak mengandung unsur judi. Akan tetapi orang yang menang undian berhadiah haram menerima hadiahnya sebagaimana halnya haram bagi seseorang menerima hadiah dalam keadaan tidak membutuhkan. Ini termasuk memakan harta orang lain secara bathil.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah: 188)

Undian berhadiah diperbiolehkan karena tidak ada prosedur taruhan di dalamnya. Selain itu, dalam undian berhadiah juga tidak terdapat ‘adawah wal baghdla’ permusuhan dan kebencian. Undian berhadiah tidak bisa diqiyaskan dengan judi sebab ‘illat persamaannya –taruhan berhadap-hadapan atau langsung– jelas tidak terdapat pada undian berhadiah.

Namun ada sebagian Ulama yang melarangnya karena
“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah”

nikah mut’ah

Nikah Mut’ah

Mut’ah, secara bahasa berarti kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Sedangkan nikah Mut’ah adalah perkawinan dimana akad yang ditetapkan akan berakhir pada periode waktu tertentu.
Nikah Mut’ah sama dengan nikah sementara, al-nikah al-munqathi’ (perkawinan terputus), al-nikah al-muwaqqat (perkawinan sementara). Wanita yang disewa atau dinikah mut’ah disebut Musta’jara.
Rukun nikah mut’ah adalah akad, calon suami isteri, periode waktu, dan mahar. Berikut akan kami jelaskan secara singkat saja.
a. Akad
Kalimat Ijab dan Qabul yang diucapkan oleh calon suami dan calon istri
b. Calon suami dan isteri
– Suami harus mendapat izin dari isterinya
– Dianjurkan agar muslim melakukan akad mut’ah dengan muslimah yang suci, yaitu wanita yang tidak pernah berzina dan selalu mengikuti syari’at Islam
– Tidak patut melakukan pernikahan sementara dengan perawan kecuali ada izin dari ayahnya.
c. Periode waktu
Harus ditetapkan waktu dengan pasti, tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Tidak ada batasan minimal ataupun maksimal.
d. Mahar
Akad harus menyebutkan mahar dari harta yang diketahui. Wanita boleh meminta seluruh mahar pada awal pernikahan.
Tujuan nikah mut’ah adalah untuk kesenangan bukan untuk melahirkan keturunan. Tidak ada warisan dalam nikah mut’ah kecuali ia disebutkan secara khusus sebagai syarat dari akad.

Nikah Siri

• Pengertian Nikah. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikan Nikah sebagai “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu”. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “akad yang mempaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syara’.”
• Rukun Perkawinan
1. Suami
2. Isteri
3. Wali
4. Shigat (Ijab Kabul)
5. Dua orang saksi
Mahar tidak termasuk rukun tapi wajib
• Syarat Perkawinan
o Halal menikahi antara para calon
o Adanya shigat ijab dan kabul
o Saksi
o Adanya kerelaan dan kemauan sendiri
o Jelas pasangan yang akan melakukan perkawinan
o Tidak sedang haji atau umrah, baik salah satu atau keduanya
o Mahar
o Tidak disembunyikan perkawinannya
o Tidak ada penyakit yang membahayakan antara keduanya
o Adanya wali
• Kutipan UU No.01 tahun 1974 tentang Perkawinan
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1). Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2). Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal 12
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
• Nikah Siri adalah pernikahan yang tidak dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
• Nikah Siri menurut KHI; Sah atau Tidak?
KHI adalah kompilasi dari berbagai kitab fikih yang telah dibahas secara mendalam oleh para ulama Indonesia yang disesuaikan dengan kultur keindonesiaan. Atas penjelasan ini, maka tak dapat diterima lagi pernyataan sah menurut fikih dan tidak sah menurut KHI. Jelasnya, hukum Islam yang telah dibukukan dalam KHI adalah reverensi semua fikih Indonesia. Di sinilah letak kaidah hukmu al-sulthan raful khilaaf (aturan formal negara meniadakan perbedaan pendapat) berlaku.
Kemudian masalah sah. Istilah sah masih cenderung dipahami sebagai bahasa normatif yang melulu terkait dengan legitimasi Tuhan dengan sanksi dosa. Padahal, sah adalah bahasa teknis hukum. Ketika hukum telah diundangkan, maka sah sama persis artinya dengan legal. Sebagai lawannya adalah tidak sah atau ilegal (melanggar aturan) yang bentuk sanksinya otomatis berupa hukuman nyata di dunia sini.
Sah adalah suatu kondisi dimana suatu transaksi (aqd)/perilaku tertentu memenuhi syarat dan rukun.
Kebanyakan ulama kita berpendapat hukum nikah siri adalah sah menurut agama, tapi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa pernikahan harus dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) (KHI/Bab II/Pasal 5), namun tidak secara tegas melarang praktik nikah siri. Sebagai gantinya, KHI memberikan pernyataan yang lebih lunak dan longgar dengan kalimat: pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan PPN tidak memunyai kekuatan hukum (KHI/Bab II/Pasal 6). Bahasa tegasnya, silahkan menikah di luar pengawasan PPN, tapi resiko ditanggung sendiri.
• Manfaat dan Madharat Niukah Siri
Manfaat:
a. Menghindari zina
b. Apabila suami istri bekerja pada instansi yang melarang orang beristri/bersuami maka nikah siri adalah solusi alternatif
Madharat:
a. Status anak tidak diakui oleh negara
b. Jika dicerai suami, istri tidak bisa menuntut ke pengadilan
c. Menimbulkan banyak terjadinya poligami

Manajemen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

A. Definisi Manajemen Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Untuk memahami konsep manajemen tenaga pendidik dan kependidikan, kita terlebih dahulu harus mengerti arti manajemen dan tenaga pendidik dan kependidikan.
Kata Manajemen berasal dari bahasa Inggris, to manage yang artinya mengatur atau mengelola. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisispasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Jadi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian, kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/ pengembangan dan pemberhentian.

B. Tujuan Manajemen Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah:
1. Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi
2. Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan
3. Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu
4. Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan stakeholder internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama dan kepercyaan bersama
5. Menciptakan iklim kerja yang harmonis

C. Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Pasal 39: (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang No 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa: Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

D. Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksanakan dengan efektif efisien. Ada beberapa metode yang dapat dipakai dalam merencanakan SDM, antara lain:
1. Metode Tradisional
Metode ini biasanya disebut sebagai perencanaan tenaga kerja, semata-mata memperhatikan masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam organisasi.

Gambar: Metode Tradisional
2. Metode Perencanaan Terintegrasi
Dalam perencanaan terintegrasi, segala aspek yang penting dalam pembuatan dan pencapaian visi organisasi ataupun SDM turut diperhatikan. Dalam perencanaan terintegrasi segala perencanaan berpusat pada visi strategik. Visi tersebut kemudian dijadikan standar pencapaian.

Gambar: Metode Perencanaan Terintegrasi
3. Seleksi
Seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian terhadap seberapa besar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Tujuan utama seleksi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan serta untuk membantu meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan bagi pengembangan pendidikan para pegawai.
Dalam proses seleksi, kelompok pelamar harus melalui tiga tahapan proses, yaitu:
a. Pra Seleksi, yang melibatkan kebijakan dan penetapan prosedur seleksi. Tugas utama pengujian dalam tahap pra seleksi adalah pengembangan kebijakan seleksi dan keputusan prosedur pra seleksi.
b. Seleksi, yang merupakan pengajuan seleksi dan implementasi aturan yang ditetapkan pada tahap pra seleksi. Dalam konteks ini ada dua aspek yang penting dicermati, yaitu penilaian data dan pelamar serta implikasi tanggung jawab dari keputusan seleksi.
c. Pasca Seleksi, tahap dimana terjadi penolakan dan penerimaan pelamar yang melibatkan daftar kemampuan pelamar, bagian personalia, pembuatan kontrak dan penempatan pegawai.
4. Manajemen Kinerja
Manajemen kinerja tenaga pendidik dan kependidikan meliputi:
a. Fungsi kerja esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan
b. Seberapa besar kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan pendidikan
c. Apa arti konkrit mengerjakan pekerjaan yang baik
d. Bagaimana tenaga kependidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki maupun mengembangkan kinerja yang ada sekarang
e. Bagaimana prestasi kerja akan diukur
f. Mengenali berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya.
Sistem manajemen kinerja yang seperti apa yang akan kita gunakan tentunya akan sangat tergantung pada kebutuhan dan tujuan masing-masing organisasi. Adapun langkah-langkah manajemen kinerja adalah:
– Persiapan pelaksanaan proses
– Penyusunan Rencana Kerja
– Pengkomunikasian kinerja yang berkesinambungan
– Pengumpulan data, pengamatan dan dokumentasi
– Mengevaluasi kinerja
– Pengukuran dan penilaian kinerja.
5. Pemberian Kompensasi
Program kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan, karyawan dan pemerintah. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program pemberian didasarkan pada prinsip adil dan wajar. Tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektifitas, motivasi, stabilitas serta disiplin karyawan.
Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PP No. 3 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 25 tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Dari beberapa aturan tersebut, selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus non PNS kebijakan pemberian kompensasi ini didasarkan pada kebijakan lembaga/ yayasan.
6. Pengembangan Karier
Betapapun baiknya suatu perencanaan karier yang telah dibuat oleh seorang pekerja, rencana tersebut tidak akan terealisasi dengan baik tanpa adanya pengembangan karier yang sistematik dan terprogram. Pengembangan karier adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status seseorang dalam suatu organisasi dalam jalur karier yang telah ditetapkan dalam organisasi yang bersangkutan.

dalil-dalil naqli Filsafat Pendidikan Islam

Salah satu cabang ilmu filsafat diantaranya adalah Filsafat Pendidikan Islam. Tidak dipungkiri bahwa filsafat sebagai pandangan hidup erat kaitannya dengan nilai sesuatu yang dianggap benar. Jika filsafat itu dijadikan pandangan hidup oleh suatu masyarakat atau bangsa, maka mereka berusaha untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan yang nyata. Di sinilah filsafat sebagai pandangan hidup difungsikan sebagai tolak ukur bagi nilai-nilai tentang kebenaran yang harus dicapai.
Terdapat hubungan timbal balik antara sistem pendidikan dengan falsafat hidup. Falsafat hidup yang diyakini sebagai sesuatu yang dianggap benar, pada tahap awal dan pada dasarnya merupakan suatu konsep pemikiran yang menjadi dasar dan tujuan yang dicita-citakan. Adapun Islam, sebagai suatu konsep ajaran yang diyakini memiliki nilai-nilai tentang kebenaran oleh penganutnya pada dasarnya merupakan filsafat dan pandangan hidup mereka. Lebih jauh sebagai konsep ilahiyat ajaran Islam menurut pandangan muslim mengandung kebenaran yang hakiki.
Sistem pendidikan Islam baru dapat dinilai Islami, hanyalah kalau secara serasi dan konsisten dapat diwujudkan sesuai dengan konsep ajaran al-Qur’an dan al-Hadits yang menjadi dasar dan tujuan hidup muslim. Adanya hubungan timbal ini menyebabkan sistem pendidikan Islam tak mungkin dipisahkan dengan filsafat dan pandangan hidup muslim itu sendiri. Dengan demikian sistem pendidikan sebagai bagian dari tatanan kehidupan yang dicita-citakan itu, pada hakikatnya tak mungkin lepas dari keterkaitannya dengan ajaran Islam.
Kajian filsafat pendidikan yang penting untuk dipahami adalah mengenai perbedaan antara filsafat pendidikan Islam dan filsafat pendidikan lainnya. Setidaknya terdapat 11 perbedaan antara filsafat pendidikan Islam dengan filsafat pendidikan lainnya (barat). Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya filsafat pendidikan Islam bersumber dari al-Qur’an, al-Hadits dan juga perkataan para ulama yang berdasarkan al-Qur’an maupun al-Hadits. Dengan begitu ke sebelas perbedaan antara filsafat pendidikan Islam dan filsafat pendidikan barat tentulah tidak lepas dari dalil-dalil naqli (khususnya filsafat pendidikan Islam).
Berikut ini adalah dalil-dalil naqli dari 11 perbedaan tersebut, ditinjau dari filsafat pendidikan Islam sebagai berikut:
1. Bersifat theosentris (berkisar sekitar Tuhan)
Kita belajar atau mengajar itu harus lillahi ta’ala dengan niat yang ikhlas. Thalabul ilmi lil’ibadah yang mana implikasinya adalah surga dan neraka. Dalam filsafat pendidikan islam ini dipercayai adanya barokah.
              
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (Q.S. Luqman: 13)
2. Berdasarkan wahyu (al Qur’an, Hadits dan pemikiran ulama yang didasarkan pada al Qur’an dan Hadits)
Sebagaimana firman Allah:
        
“Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”(Q.S.al-Baqoroh:2)
Al-Qur’an adalah suatu formula, di dalamnya terdapat sains yang perlu dipikirkan oleh manusia. Sebagaimana firman Allah:
                ••   
“Kalau Sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (Q.S. Al-Hasyr: 21)
3. Meyakini adanya yang ghoib
Bukan hanya sekedar mengajarkan yang ghoib, tetapi juga bagaimana cara meyakininya, begitu juga kontekstualisasi materi yang tidak ghoib dengan nilai-nilai ghaibiyah-Nya (nilai-nilai ke-Esa-an Allah).
                      •                                            •    
“Berkata Sulaiman: “Hai pembesar-pembesar, siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri”.
Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgsana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; Sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya”.
Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, ia pun berkata: “Ini Termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku Apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). dan Barangsiapa yang bersyukur Maka Sesungguhnya Dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan Barangsiapa yang ingkar, Maka Sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia”.” (Q.S. An-Naml: 38 – 40)
Pekerjaan memindahkan singgasana dari satu negeri ke negeri yang lain dalam waktu lebih cepat dari sekejap mata disebutkan oleh Al-Qur’an bukan sebagai suatu perbuatan sihir, kekuatan Jin, atau mukjizat seorang Nabi, melainkan perbuatan seseorang karena ilmu yang dimilikinya. Ini merupakan bukti bahwa dengan ilmu manusia mampu menundukkan banyak kekuatan alam.
Ilmu modern pun telah mampu memindahkan suara melalui gelombang, lalu berkembang sehingga mampu memindahkan gambar visual. Dan Al-Qur’an Al-Karim cukup memotivasi orang untuk berpikir. Al-Qur’an tidak perlu mengemukakan teori, cara atau sarananya. Al-Qur’an cukup hanya menunjukkan kunci-kunci ma’rifah dan rahasia alam, serta mendorong kita untuk terus menerus meneliti serta mengkajinya.
4. Belajar mengajar adalah sama dengan ibadah, dan selalu dikaitkan dengan pengabdian kepada Tuhan
Belajar haruslah jisman, ruhan dan do’a. Dengan kata lain dia adalah orang yang benar-benar khidmad dalam beribadah kepada Allah.
            •   •      
“Katakanlah: “Berjalanlah di (muka) bumi, Maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Ankabut: 20)
Dari ayat di atas, dapat dikatahui bahwa jika kita belajar dengan sungguh-sungguh maka bisa mendekatkan diri kita pada Allah. Allah memerintahkan untuk:
a. Melakukan perjalanan, dengannya seseorang akan menemukan banyak pelajaran berharga baik melalui ciptaan Allah yang terhampar dan beraneka ragam, maupun dari peninggalan lama yang masih tersisa puing-puingnya.
b. Melakukan pembelajaran, penelitian, dan percobaan (eksperimen) dengan menggunakan akalnya untuk sampai kepada kesimpulan bahwa tidak ada yang kekal di dunia ini, dan bahwa di balik peristiwa dan ciptaan itu, wujud satu kekuatan dan kekuasaan Yang Maha Besar.
5. Meyakini adanya kehidupan sebelum dan sesudah mati.
Belajar tidak hanya untuk kehidupan ketika hidup saja, tetapi juga untuk kehidupan sesudah mati.
                               
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.
Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Al-Baqarah: 3 – 5)
6. Di dalam pendidikan terdapat pahala dan dosa
Segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia pasti mendapat balasan dari Allah. Begitu juga dalam proses belajar mengajar, segala sesuatunya akan dibalas baik berupa pahala maupun dosa. Sesuai dengan firman Allah:
        •         
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Israa’: 36)
7. Akal dan ilmu manusia terbatas, yang tidak terbatas ialah ilmu Tuhan
Akal dan ilmu manusia bisa berkembang tetapi tetap ada batasnya.
Allah berfirman:
              
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.(Q.S.Al-Isra’:85)
Sedangkan ilmunya Allah tiada terbatas dan merupakan kebenaran yang hakiki. Hal tersebut tertuang dalam al-Qur’an:
     •  
“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang yang ragu.”(Q.S.al-Baqoroh:147)
….          
“Sesungguhnya aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?”(Q.S.al-Baqoroh:33)

8. Akal dan ilmu terikat oleh norma dan nilai
Tegaknya dakwah kepada keimanan berdasarkan kepuasan (kemantapan) akal. Artinya, keimanan tidak berarti mematikan akal, bahkan Islam menyuruh akal untuk beramal pada bidangnya sehingga mendukung kekuatan iman dan tidak ada ajaran manapun yang memuliakan akal sebagaimana Islam memuliakannya, tidak menyepelekan dan tidak pula berlebihan. Sedangkan yang dilakukan para pengkultus akal yang mereka beritikad memuliakan akal, pada hakikatnya mereka justru menghinakan akal serta menyiksanya karena mambebani akal dengan sesuatu yang tidak mampu.
Walaupun akal dimuliakan tapi kita menyadari bahwa akal adalah sesuatu yang berada dalam jasmani makhluk. Maka ia sebagaimana makhluk yang lain, memiliki sifat lemah dan keterbatasan. Al Imam As-Safarini rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala menciptakan akal dan memberinya kekuatan adalah untuk berpikir dan Allah Ta’ala menjadikan padanya batas yang ia harus berhenti padanya dari sisi berfikirnya bukan dari sisi ia menerima karunia Ilahi. Jika akal menggunakan daya pikirnya pada lingkup dan batasnya serta memaksimalkan pengkajiannya, ia akan tepat (menentukan) dengan ijin Allah. Tetapi jika ia menggunakan akalnya di luar lingkup dan batasnya yang Allah Ta’ala telah tetapkan maka ia akan membabi buta…” (Lawami’ul Anwar Al-Bahiyyah, hal. 1105)
Untuk itu kita perlu mengetahui di mana sesungguhnya bidangnya akal. Intinya bahwa akal tidak mampu menjangkau perkara-perkara ghaib di balik alam nyata yang kita saksikan ini, seperti pengetahuan tentang Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya, arwah, surga dan neraka yang semua itu hanya dapat diketahui melalui wahyu.
Nabi SAW bersabda:
رُوْا فِيْ اللهِ عَزَّ وَجَلَّتَفَكَّرُوْا فِيْ أَلاَءِ اللهِ وَلاَ تَفَكَّ
“Berpikirlah pada makhluk-makhluk Allah dan jangan berpikir pada Dzat Allah.” (HR. Ath-Thabrani, Al-Lalikai dan Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar, lihat Ash-Shahihah no. 1788 dan Asy-Syaikh Al-Albani menghasankannya)
               
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”. (Q.S. Al-Israa’: 85)
Oleh karenanya, akal diperintahkan untuk pasrah dan mengamalkan perintah syariat meskipun ia tidak mengetahui hikmah di balik perintah itu. Karena, tidak semua hikmah dan sebab di balik hukum syariat bisa manusia ketahui. Yang terjadi, justru terlalu banyak hal yang tidak manusia ketahui sehingga akal wajib tunduk kepada syariat.
Diumpamakan oleh para ulama bahwa kedudukan antara akal dengan syariat bagaikan kedudukan seorang awam dengan seorang mujtahid. Ketika ada seseorang yang ingin meminta fatwa dan tidak tahu mujtahid yang berfatwa (tidak tahu harus ke mana minta fatwa), maka orang awam itu pun menunjukkannya kepada mujtahid. Setelah mendapat fatwa, terjadi perbedaan pendapat antara mujtahid yang berfatwa dengan orang awam yang tadi menunjuki orang tersebut. Tentunya bagi yang meminta fatwa harus mengambil pendapat sang mujtahid yang berfatwa dan tidak mengambil pendapat orang awam tersebut karena orang awam itu telah mengakui keilmuan sang mujtahid dan bahwa dia (mujtahid) lebih tahu (lebih berilmu). (Lihat Syarh Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 201)
Al-Imam Az-Zuhri rahimahullah mengatakan: “Risalah datang dari Allah, kewajiban Rasul menyampaikan dan kewajiban kita menerima.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 201)
Orang yang menggunakan akal tidak pada tempatnya, berarti ia telah menyalahgunakan dan melakukan kezaliman terhadap akalnya. Sesungguhnya madzhab filasafat dan ahli kalam yang ingin memuliakan akal dan mengangkatnya –demikian perkataan mereka– belum dan sama sekali tidak akan mencapai sepersepuluh dari sepersepuluh apa yang telah dicapai Islam dalam memuliakan akal -ini jika kita tidak mengatakan mereka telah berbuat jahat dengan sejahat-jahatnya terhadap akal. Di mana ia memaksakan akal masuk ke tempat yang tidak mungkin mendapatkan jalan ke sana. (Minhajul Istidlal, dinukil dari Al-’Aqlaniyyun hal. 21)
9. Terdapat hak-hak Tuhan dan manusia lainnya terhadap ilmu yang dimiliki oleh seseorang
Ilmu yang berhubungan dengan hak Tuhan yaitu ilmu untuk diterangkan , sedangkan yang berhubungan dengan hak manusia yaitu untuk mendapatkan manfaat dari ilmu itu. Firman Allah:
        ••             
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S.at-Tahrim:6)
                      
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”(Q.S.at-Taubah:122)
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ اَرَادَ الدَّ نْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَ مَنْ اَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَ مَنْ اَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
“Barangsiapa menghendaki hidup (kebaikan) di dunia maka kepadanya dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki kehidupan (baik) di akherat maka dengan ilmu dan barangsiap menghendaki keduanya maka juga dengan ilmu” (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Tujuan pendidikan adalah terbentuknya Insan Kamil
Insan kamil adalah manusia yang faham dan bisa mengaplikasikan hablum minalllah dan hablum minannas. Sehingga mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebagimana firman Allah:
 •            •
“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka” (Q.S.al-Baqoroh:201)
Tujuan akhir ini hanya mungkin dapat tercapai bila tahap sebelumnya dapat diterapkan, yaitu menempatkan manusia dalam kehidupannya sebagai pengabdi yang setia kepada Allah. Sebagaimana firman Allah:
      
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu”.(Q.S. Adz-Dzariyaat:56)
Dan juga melalui tahap penempatan dirinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi sesuai dengan fitrah kejadiannya. Firman Allah:
                     •         
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”(Q.S.al-Baqoroh:30)
            ••
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia.”(Q.S.Ali Imron:112)
11. Evaluasi oleh diri sendiri dan Tuhan.
Rangkaian akhir dari komponen suatu sistem pendidikan yang penting adalah penilaian (evaluasi). Filsafat pendidikan Islam meyakini bahwa evaluasi suatu pendidikan dilaksanakan oleh pribadi dan Allah.
               
“Dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang benar!” (Q.S. Al-Baqarah: 31)
Proses pendidikan terhadap manusia terjadi pertama kali ketika Allah SWT selesai menciptakan Nabi Adam as, lalu Allah SWT mengumpulkan tiga golongan makhluk yang diciptakan-Nya untuk diadakan Proses Belajar Mengajar (PBM). Tiga golongan mahluk ciptaan Allah dimaksud yaitu Jin, Malaikat, dan Manusia (Adam as) sebagai ‘peserta didik’, sedangkan Allah SWT bertindak sebagai ‘pendidik’. Setelah selesai PBM maka Allah SWT mengadakan evaluasi kepada seluruh jin, malaikat, dan manusia dengan cara bertanya dan menyuruh menjelaskan seluruh materi pelajaran yang diberikan.

Previous Older Entries