sekilas tentang al-Qur’an dan hadits

  1. Sebelum sanad dilembagakan, kecurangan yang bekenaan dengan hadis-hadis Nabi pada dasarnya berupa pemalsuan matan (isi) hadis. Akan tetapi, setelah itu pemalsuan sanad pun tak terelakkan.
    1. Bagaimana cara paling mudah untuk menggulirkan sebuah hadis yang dipertanyakan dengan sebuah sanad pada waktu itu?

Jawab: caranya adalah dengan cara membuat hadis yang dikatakan berasal  dari Nabi atau beberapa sumber awal yang terpercaya. (Jeffrey Lang, 2006, h.164)

  1.  
    1. Bagaimana bila sanad yang dibuat-buat ini tak pernah didengar? Atau para perawinya tidak pernah saling bertemu?

Jawab: bila demikian, pemalsuan ini biasanya akan segera diketahui. Adapun cara yang lebih efektif untuk menyebarkan hadis palsu adalah membajak sebuah sanad yang sangat mutawattir dan menyambungnya dengan sebuah sanad lain yang masuk akal dan dimulai dengan nama pemalsunya. (Jeffrey Lang, 2006, h.164)

 

  1. Nabi saw. sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya masyarakat pada umumnya, sebenarnya tidak memiliki tempat khusus untuk menyampaikan hadis atau mempraktekkan sunnah. Nabi saw. tidak mempunyai madrasah (sekolah) atau pondok khusus.
    1. Dimana biasanya Nabi saw. menyampaikan hadis atau mempraktekkan sunnah?

Jawab: di mana pun Nabi saw. berada dan memiliki kesempatan, beliau menyampaikan hadisnya, baik dalam suasana perang, dalam bepergian, di rumah ataupun di masjid. Meski demikian kegiatan tersebut lebih sering disampaikan di masjid dengan diikuti oleh banyak sahabat. (Fazlur Rahman dkk., 2002, h.10)

  1.  
    1. Bagaimana cara Nabi saw. menyampaikan hadis?

Jawab: Nabi menyampaikan hadisnya dengan tiga cara. Pertama, secara verbal. Penyampaian secara verbal adalah hal pertama yang dilakukan Nabi karena Nabi adalah seorang penyampai (Muballigh). Penyampaian hadis dengan cara tersebut adakalanya didahului oleh suatu peristiwa, seperti pertanyaan dari sahabat, dan adakalanya tanpa melalui pertanyaan seperti itu. Kedua, secara tertulis. Dilakukan ketika Nabi berdakwah secara terang-terangan. Tulisan tersebut berupa surat ajakan Nabi kepada pemimpin-pemimpin Negara tetangga untuk ber-Islam. Ketiga, secara demonstratif. Penyampaian hadis secara demonstratif adalah perilaku Nabi untuk menjelaskan hal-hal yang sifatnya praktis, seperti shalat, wudlu, tayammum, dan lain-lain. (Fazlur Rahman dkk., 2002, h.10)

 

  1. Hadits di zaman Nabi, sahabat Khulafaur Rasyidin dan Umayyah belum dibukukan seperti yang dikenal sekarang. Hadits baru disusun di zaman Umar bin Abd al-Aziz. Dialah yang berhasil meyakinkan umat Islam akan pentingnya penulisan hadits, meletakkan dasar kodifikasi hadits secara resmi, dan mendorong timbulnya kegiatan pengumpulan hadits. Namun demikian, masa penulisan hadits yang jaraknya demikian jauh dari masa Rasululllah menimbulkan keraguan sebagian orang terhadap keotentikan hadits yang dikumpulkan itu.
    1. Apa sebenarnya makna istilah pembukuan hadis?

Jawab: istilah pembukuan hadis yang berasal dari kata tadwin al-hadis, banyak menimbulkan kesalahpahaman terminologis di antara beberapa ahli. Ada yang mengartikan dengan pencatatan hadis, penulisan hadis, serta pembukuan hadis. Namun, pembukuan hadis yang banyak digunakan oleh ahli hadis adalah pembukuan hadis dalam artian yang bersifat resmi atau massal. Jadi, bukan bersifat individual seperti yang-di antaranya-dilakukan demikian oleh para sahabat sejak masa Nabi saw. (H.M. Erfan Soebahar, 2003, h.159)

  1.  
    1. Sebutkan alasan tidak dibukukannya hadis pada masa Nabi saw.!

Jawab: di antara alasan tidak dibukukannya hadis pada masa Nabi adalah, (H.M. Erfan Soebahar, 2003, h.163)

1)      bahwa Nabi hidup bersama sahabat selama 23 tahun sehingga menuliskan ucapan, perbuatan, dan pergaulan beliau dalam mushaf dan lembaran-lembaran secara utuh, sulit dilakukan dari segi masalah lokasi,

2)      bahwa orang-orang Arab waktu itu masih banyak yang buta huruf, menyandarkan diri kepada ingatan mereka untuk hal-hal yang harus mereka pelihara dan lahirkan kembali, dan

3)      juga dikhawatirkan silapnya sebagian sabda Nabi yang singkat dan padat itu dengan al-Qur’an, karena alpa dan tanpa sengaja. Hal itu mengandung bahaya terhadap kitab Allah, karena pintu keraguan padanya akan terbuka untuk musuh-musuh Islam, yang mereka gunakan untuk jalan menembus pertahanan orang-orang Muslim guna menyeret mereka kepada sikap mengendorkan hukum-hukumnya dan melunturkan wibawanya.

 

  1. Salah satu sifat ilmu pengetahuan adalah dapat diterima oleh rasio/akal. Al-Qur’an memberikan penghargaan yang amat tinggi terhadap akal. Tidak sedikit ayat yang menganjurkan dan mendorong manusia agar mempergunakan pikiran dan akalnya. Dengan penggunaan akal dan pikiran tersebut ilmu pengetahuan dapat diperoleh dan dikembangkan.
    1. Pernyataan apa saja yang dipakai dalam al-Qur’an untuk menggambarkan perbuatan berpikir?

Jawab: ‘Aqala, Nazara, Tadabbara, Tafakkara, Faqiha, Tazakkara, dan Fahima.

  1.  
    1. Jelaskan masing istilah tersebut di atas!

Jawab:

         ‘Aqala, yaitu yang menggunakan akal dan rasio

         Nazara, yaitu melihat secara abstrak dalam arti berpikir dan merenung

         Tadabbara, yaitu merenungkan sesuatu yang tersurat dan tersirat

         Tafakkara, yaitu berfikir secara mendalam

         Faqiha, yaitu mengerti secara mendalam

         Tazakkara, yaitu mengingat, memperoleh peringatan, mendapat pelajaran, memperlibatkan dan mempelajari, yang semuanya mengandung perbuatan berpikir dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan

         Fahima, yaitu memahami dalam bentuk pemahaman yang mendalam.

 

 

sebab keraguan terhadap hadits

SEBAB KERAGUAN TERHADAP HADITS

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa Rasulullah saw. dan masa Khulafaur Rosyidin, umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam disamping Al-Qur’an. Kemudian pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M), muncul sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan golongan inkar al-sunnah atau munkir al-sunnah. Banyak alasan kenapa mereka menolak sunnah nabi, yaitu: Yang dijamin Allah hanya al-Qur’an, bukan Sunnah; Nabi sendiri melarang penulisan hadits; Hadits baru dibukukan pada abad kedua Hijriyah; Banyak pertentangan antara satu hadits dengan hadits yang lain; Hadits adalah buatan manusia; Hadits bertentangan dengan al-Qur’an; Hadits merupakan saduran dari umat lain; Hadits membuat umat Islam terpecah belah, mundur dan terbelakang.
Hal ini pada dasarnya dikarenakan para inkar al-Sunnah kurang memahami Islam dengan benar atau bahkan pemahamannya masih sempit. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman yang menyeluruh terhadap Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan perpecahan umat Islam itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang:
1. Sebab keraguan karena jumlah As-Sunnah yang banyak
2. Sebab keraguan karena masa penulisannya

C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Pembaca dapat memahami tentang Sebab keraguan terhadap as-Sunnah karena jumlah As-Sunnah yang banyak
2. Pembaca dapat memahami tentang Sebab keraguan terhadap as-Sunnah karena masa penulisannya

BAB II
PEMBAHASAN

Perlu dipahami, dalam makalah ini istilah sunnah disamakan pengertiannya dengan istilah hadits sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama hadits pada umumnya, yakni segala sabda, perbuatan, taqrir, dan sifat Rasulullah saw.
Baik pada masa Rasulullah saw. maupun masa Khulafaur Rosyidin, umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam disamping Al-Qur’an. Baru pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M), muncul sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan golongan inkar al-sunnah atau munkir al-sunnah. Mereka itu oleh Syafi’i, dalam kitabnya al-‘Um, dibagi menjadi tiga golongan, yakni: (1) golongan yang menolak seluruh sunnah (2) golongan yang menolak sunnah, kecuali bila sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an (3) golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad, dan hanya menerima sunnah yang berstatus mutawattir.
Adapun diantara dalil naqli yang mereka jadikan landasan adalah:
 Q. S. An-Nahl: 89
“Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.”
 Q. S. Al-An’am: 38
“Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab.”
 Q. S. Fathir: 31
“Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya.”

 Q. S. Yunus: 36
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.”
 Juga sejumlah riwayat hadis yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

ما اتاكم عني فاعرضوه على كتاب الله فان وافق كتاب الله فلم اقله و انما انا موافق كتا ب الله وبه هدانى الله
“Apa yang datang kepadamu dari saya, maka konfirmasikan dengan kitabullah. Jika sesuai dengan kitabullah, maka hal itu berarti saya telah mengatakannya. Dan jika ternyata menyalahi kitabullah maka hal itu bukanlah saya yang mengatakannya. Dan sesungguhnya saya (selalu) sejalan dengan kitabullah dan dengannya Allah telah memberi petunjuk kepada saya.”
Ironis sekali, mereka menolak sunnah akan tetapi juga menggunakan sunnah sebagai landasan berpikirnya. Apalagi hadits tersebut adalah hadits ahad. Hal ini menunjukkah betapa sedikitnya pengetahuan mereka mengenai hadits.
Para inkar al- sunnah sebenarnya mengakui bahwasanya yang mereka tolak bukanlah sunnah Rasul, karena sunnah Rasul adalah al-Qur’an itu sendiri. Akan tetapi, yang mereka tolak sejatinya adalah hadits-hadits yang dinisbatkan kepada Nabi. Sebab, hadits-hadits tersebut menurut mereka merupakan perkataan-perkataan yang dikarang oleh orang-orang setelah Nabi. Dengan kata lain, hadits-hadits itu adalah buatan manusia.
Menurut Abduh Zulfidar Akaha, dalam bukunya “Debat Terbuka Ahlu-Sunnah versus Inkar-Sunnah”, setidaknya ada sembilan alasan kenapa mereka menolak sunnah nabi, yaitu:
a. Yang dijamin Allah hanya al-Qur’an, bukan Sunnah.
b. Nabi sendiri melarang penulisan hadits
c. Hadits baru dibukukan pada abad kedua Hijriyah
d. Banyak pertentangan antara satu hadits dengan hadits yang lain.
e. Hadits adalah buatan manusia.
f. Hadits bertentangan dengan al-Qur’an.
g. Hadits merupakan saduran dari umat lain.
h. Hadits membuat umat Islam terpecah belah.
i. Hadits membuat umat Islam mundur dan terbelakang.
Namun dalam makalah ini kami akan memaparkan dua sebab golongan inkar-sunnah meragukan sunnah, yaitu (1) Sebab keraguan karena jumlah As-Sunnah yang banyak dan (2) Sebab keraguan karena masa penulisannya.

1. Sebab keraguan karena jumlah As-Sunnah yang banyak
Mencatat dan membukukan sabda, perilaku dan mu’amalah Rasulullah dalam catatan tersendiri merupakan pekerjaan yang berat, dibutuhkan banyak tenaga para sahabat, padahal di zaman Rasulullah sedikit sekali yang pandai menulis. Oleh karena itu, Rasulullah melarang pembukuan sunnah karena saat itu masih fokus pada pembukuan al-Qur’an. Dikhawatirkan akan terjadi pencampuradukan antara al-Qur’an dan as- Sunnah.
Oleh karena hadits tidak dibukukan dalam satu kitab yang khusus itulah maka orang-orang inkar sunnah berpendapat bahwa hadits itu hanya berdasarkan ingatan. Timbullah pemalsuan dan pendustaan atas nama Rasulullah.
Sejalan dengan semakin berkembanganya daerah Islam, kebutuhan akan hadis semakin meningkat, sementara sahabat sudah banyak yang meninggal, maka Abu Hurairah menjadi tumpuan umat. Beliau berusaha mengumpulkan hadits secara intensif dengan jalan bertanya kepada para sahabat nabi. Menurut ‘Ajjaj al-Khatib, Abu Hurairah meriwayatkan sebanyak 5000 hadits. Jumlah hadits yang demikian banyak itu menimbulkan keraguan di kalangan ahli hadits. Apalagi kalangan Mutaqaddimin menilai bahwa Abu Hurairah terlalu banyak ngomong, sehingga cenderung berdusta, dan haditsnya diragukan. Sedangkan kalangan mu’assirin menilai Abu Hurairah sebagai mudallis (orang yang menyembunyikan nama sahabat yang meriwayatkan hadits), penjilat, dan dianggap membuat hadits maudlu’.
Bantahan
Apakah arti sesungguhnya dari jumlah hadits yang demikian banyak itu? Apakah dari sejumlah itu termasuk hadits yang berbeda matannya? Ataukah karena banyaknya jalur silsilah yang dilalui? Apakah semua hadits itu langsung berasal dari Nabi? Ataukah termasuk juga atsar sahabat dan tabi’in? Bagaimana dengan hadits riwayat Abu Hurairah?
Perlu diketahui bahwasanya dari sejumlah hadits yang banyak itu ada yang bertautan dengan Rasulullah saw., ada ucapan para sahabat, ada pula tabi’in. Mungkin melalui rangkaian rawi yang berlainan, sehingga ada kalanya satu hadits diriwayatkan oleh beberapa sahabat dan beberapa tabi’in. Artinya, ada kalanya suatu hadits melalui sepuluh jalur, dan kasus seperti itu dianggap sebagai sepuluh hadits, padahal sesungguhnya satu hadits saja.
Dengan demikian, apabila dikumpulkan sabda Nabi, perilaku serta taqrirnya hingga ucapan sahabat dan tabi’in dan dihimpun pula semua jalur yang dilalui hadits sejak Nabi dan sahabat serta tabi’in, tidaklah mengherankan bahwa jumlah seluruhnya mencapai rarusan ribu.
Mengenai Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, dapat diambil dua sikap. Pertama, sikap husnu al-zhan dengan melihat tiga kemungkinan:
a. Dari 5000 hadits itu boleh jadi sebagiannya berasal dari orang lain, dengan menggunakan nama Abu Hurairah sendiri.
b. Kemungkinan Abu Hurairah salah paham terhadap apa yang diterima dari Nabi.
c. Abu Hurairah mungkin salah ingat.
Kedua, sikap su’u al-dzan, dengan mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah yang bertentangan dengan akal dan al-Qur’an bisa merupakan kebohongan. Apalagi dihubungkan dengan kritik negatif terhadap pribadinya. Akhirnya, dalam hal ini diperlukan adanya penelitian lebih lanjut.

2. Sebab keraguan karena masa penulisannya
Hadits di zaman Nabi, sahabat Khulafaur Rasyidin dan Umayyah belum dibukukan seperti yang dikenal sekarang. Hadits baru disusun di zaman Umar bin Abd al-Aziz. Dialah yang berhasil meyakinkan umat Islam akan pentingnya penulisan hadits, meletakkan dasar kodifikasi hadits secara resmi, dan mendorong timbulnya kegiatan pengumpulan hadits. Namun demikian, masa penulisan hadits yang jaraknya demikian jauh dari masa Rasululllah menimbulkan keraguan sebagian orang terhadap keotentikan hadits yang dikumpulkan itu.
Orang-orang inkar sunnah mengatakan bahwa hadits-hadits Rasulullah saw. yang terdapat dalam kitab-kitab sunnah banyak bohongnya dan mengada-ngada karena baru dibukukan ratusan tahun setelah Nabi wafat. Isi kitab-kitab yang diklaim berasal dari Nabi itu merupakan hasil dari gejolak politik, sosial, dan keagamaan yang dialami kaum muslimin pada abad pertama dan kedua. Jadi, bagaimana mungkin kitab yang dibukukan sekitar dua abad setelah wafatnya Nabi diyakini sebagai sunnah Nabi? Menurut mereka, apabila memang benar bahwa hadits-hadits itu bersumber dari Nabi, semestinya sudah dibukukan sejak masa Nabi hidup.
Bantahan
Perlu diketahui, arti dari pembukuan hadits adalah pengumpulan dari tulisan-tulisan yang telah disusun secara rapi. Adapun pembukuan hadits sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum abad kedua Hijriyah. Buktinya:
a. Khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 99 H), termasuk generasi tabi’in.
b. Abu Bakar Muhammad bin Amru bin Hazm (w. 98 H).
c. Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (58 – 124 H).
d. Ibnu Juraij (w. 150 H) di Makah.
e. Ibnu Ishaq (w. 151 H) di Makah.
f. Dan lain-lain.
Kemudian memasuki abad kedua yang sebetulnya adalah kelanjutan dari masa sebelumnya. Pembukuan hadits mulai lebih teratur penyusunannya dari segi pembagian bab, masalah yang dibahas, dan sahabat yang meriwayatkan. Lalu, muncullah kitab-kitab hadits berikutnya.
Perlu dikatahui pula bahwasanya tidak adanya perintah Nabi saw. untuk menuliskan al-Sunnah, bukan berarti beliau melarangnya dan bukan pula menunjukkan bahwa al-Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah. Nabi saw. tidak memerintahkan penulisan al-Sunnah karena kepentingan umum waktu itu mengharuskan pemusatan kemampuan para penulis di kalangan sahabat untuk menulis al-Qur’an.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Pada masa Rasulullah saw. dan masa Khulafaur Rosyidin, umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam disamping Al-Qur’an. Kemudian pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M), muncul sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan golongan inkar al-sunnah atau munkir al-sunnah. Banyak alasan kenapa mereka menolak sunnah nabi, diantaranya dikarenakan oleh jumlah as-Sunnah yang banyak dan masa penulisannya.
Menurut ‘Ajjaj al-Khatib, Abu Hurairah meriwayatkan sebanyak 5000 hadits. Jumlah hadits yang demikian banyak itu menimbulkan keraguan di kalangan ahli hadits. Para inkar Sunah kurang menyadari bahwasanya dari 5000 hadits itu boleh jadi sebagiannya berasal dari orang lain, dengan menggunakan nama Abu Hurairah sendiri.
Orang-orang inkar sunnah juga mengatakan bahwa hadits-hadits Rasulullah saw. yang terdapat dalam kitab-kitab sunnah banyak bohongnya dan mengada-ngada karena baru dibukukan ratusan tahun setelah Nabi wafat. Padahal pembukuan hadits yang dilakukan pada abad kedua sebetulnya adalah kelanjutan dari masa sebelumnya. Pembukuan hadits mulai lebih teratur penyusunannya dari segi pembagian bab, masalah yang dibahas, dan sahabat yang meriwayatkan. Lalu, muncullah kitab-kitab hadits berikutnya.

Takhrijul Hadits

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hadits adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Al-Qur’an kebenarannya mutlak karena al-Qur’an berisi wahyu-wahyu Allah. Sedangkan Hadits berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad. Hadits diterima oleh sahabat kemudian oleh para sahabat disebarkan kepada tabi’in dan seterusnya.

Jika menilik sejarah penulisan hadits, pada zaman Nabi hadits dilarang untuk ditulis karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Qur’an. Namun demikian ada beberapa sahabat yang tetap menulis hadits. Hadits-hadits itu kemudian turun temurun ke generasi selanjutnya. Dalam proses tersebut, mungkin saja ada yang berani memalsukan hadits sehingga tidak semua hadits bisa diterima begitu saja. Oleh karena itulah dirasa perlu untuk melaksanakan penelitian terhadap ke-shahih-an hadits.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini kami menjelaskan:

1. Kajian teoritis tentang takhrijul hadits

2. Hasil penelitian hadits tentang shalat sunah ba’dal jum’at

3. Analisis hadits berdasarkan kuantitas dan kualitas sanad

C. Tujuan

Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadits. Disamping itu juga untuk meneliti ke-shahih-an hadits tentang shalat sunah ba’dal jum’at.

BAB II

PEMBAHASAN

I. Kajian Teori

A. Pengertian Takhrijul Hadits

Kata takhrij adalah bentuk masdar dari fi’il madhi khorroja yang secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu dari tempat.

Pengertian takhrij menurut ahli hadits memiliki tiga macam pengertian, yaitu:

1. Usaha mencari sanad hadits yang terdapat dalam kitab hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut.

2. Suatu keterangan bahwa hadits yang dinukilkan ke dalam kitab susunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama penyusunnya.

3. Suatu usaha mencari derajat, sanad, dan rawi hadits yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab.[1]

B. Manfaat Takhrijul Hadits

Ada beberapa manfaat dari Takhrijul Hadits, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memberikan informasi tentang kualitas hadits, shahih, hasan, atau dhoif berdasarkan hasil penelitian matan maupun sanadnya.

2. Memberikan kemudahan bagi orang yang mau mengamalkan atau tidak, setelah tahu makbul (diterima) atau mardud (ditolak) nya hadits.

3. Menguatkan keyakinan bahwa suatu hadits adalah benar-benar berasal dari Rasulullah saw. yang harus kita ikuti karena adanya bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadits tersebut, baik dari segi sanad maupun matan.[2]

C. Kitab-Kitab Yang Diperlukan

Ada beberapa kitab yang diperlukan dalam melakukan takhrij hadits. Adapun kitab-kitab tersebut antara lain:

1. Hidayatul bari ila tartibi ahadisil Bukhori

2. Mu’jam al-Fazi wala siyyama al-gharibu minha atau fihris litartibi ahadisi sahihi Muslim

3. Miftahus Sahihain

4. Al-Bughyatu fi tartibi ahaditsi al-hilyah

5. Al-Jami’us Shaghir

6. Mu’jam al-mufahras li alfadzil hadits nabawi[3]

Namun dalam penelitian ini kami menggunakan kitab mu’jam al-fahras, athraf, tahdzibut tahdzib, tahdzibul kamal fi asmair rijal, al-jamiul shaghir.

D. Langkah-Langkah Takhrijul Hadits

Secara garis besar, takhrijul hadits dapat dibagi menjadi dua cara:

1. Metode Lafdhi, menakhrij hadits yang telah diketahui awal matannya.

2. Metode Maudhu’i, menakhrij hadits dengan berdasarkan topik permasalahan atau tema. Kitab acuannya adalah miftahu kunuzis sunnah.

Adapun langkah-langkah kegiatannya adalah sebagai berikut:

1. Konsultasi kamus

2. Melacak hadits pada kitab

3. Mencatat hadits lengkap dengan sanad

4. Melakukan i’tibar. Dalam hal ini diperlukan kitab sejarah para perawi yakni kitab tahdzibul kamal fi asmair rijal dan kitab tahdzibut tahdzib

5. Menyusun skema sanad

6. Penelitian biografi para perawi

7. Analisa keadaan sanad dari sisi kualitas dan kuantitas

8. Kesimpulan

II. Hasil Penelitian Hadits

A. Hadits yang ditemukan

من كان منكم مصليا بعد الجمعة فليصل اربعا

Hadits yang semakna dengan hadits di atas ditemukan pada:

د = الصلاة بعد الجمعة

م = الصلاة بعد الجمعة

Hadits riwayat Imam Muslim

وحدثني زهير بن حرب حدثنا جرير ح وحدثنا عمرو الناقد وابو كريب قالا وحدثنا وكيع عن سفيان كلاهما عن سهيل عن ابيه عن ابي هريره قال قال رسول الله صلىالله عليه وسلم من كان منكم مصليا بعد الجمعة فليصل اربعا (وليس في حد يث جرير منكم). رواه مسلم

حدثنا يحي بن يحي اخبرنا خالد بن عبدالله عن سهيل عن ابيه عن ابي هريره قال قال رسول الله صلىالله عليه وسلم اذا صلى احدكم الجمعة فليصل بعدها اربعا. رواه مسلم

حدثنا ابو بكر بن ابى شيبه وعمروالناقد قالا حدثنا عبدالله بن اد ريس عن سهيل عن ابيه عن ابي هريره قال قال رسول الله صلىالله عليه وسلم اذا صليتم بعد الجمعة فصلو اربعا (زاد عمرو في روايته قال ابن ادريس قال سهيل) فان عجل بك شيئ فصل ركعتين فىالمسجد و ركعتين اذا رجعت. رواه مسلم

Hadits riwayat Abu Daud

] حدثنا احمد بن يونس, ثنا زهير ح وحدثني محمد بن الصباح البزار, ثنا اسماعيل بن زكريا[, عن سهيل ابيه عن ابي هريره قال: قال رسول الله صلىالله عليه وسلم: قال ابن الصباح قال: “من كان مصليا بعد الجمعة فليصل اربعا” وثم حديثه, وقال ابن يونوس: “ اذا صليتم الجمعة فصلو بعدها اربعا” قال فقال لي ابي: يا بني فان صليت فىالمسجد ركعتين ثم اتيت المنزل اوالبيت فصل ركعتين. رواه ابو داوود

B. Skema Sanad

1. Sanad per mukhorrij

Sanad Imam Muslim

خا لد بن عبد الله

<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>

ابوهريره

ابو سهيل

سهيل

سفيان

جرير

وكيع

زهير بن حرب

محمد رسول الله

ابوكريب

مسلم

عمروالناقد

عبدالله بن ادريس

ابوبكربن ابىشيبه

يحي بن يحي

<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>

Sanad Abu Daud

<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>

ابوهريره

ابو سهيل

سهيل

اسماعيل بن زكريا

زهيربن مؤويه

محمد بن الصباح

احمد بن يونس

ابوداوود

محمد رسول الله

<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>


<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>

ابوهريره

ابو سهيل

سهيل

سفيان

جرير

وكيع

زهير بن حرب

محمد رسول الله

ابوكريب

مسلم

عمروالناقد

عبدالله بن ادريس

ابوبكربن ابىشيبه

يحي بن يحي

خالد بن عبد الله

زهيربن مؤويه

اسماعيل بن زكريا

احمد بن يونوس

محمد بن الصباح

ابو داوود

<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>


C. Biografi para perawi hadits

Secara keseluruhan jumlah perawi yang terlibat dalam periwayatan hadits tersebut sekitar dua puluh orang. Secara rinci biografi mereka adalah sebagai berikut:

1. Abu Hurairah ad-Dausi al-Yamani

Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Shokhr, Abdullah bin ‘Adz, Abdurrahman bin Ghonam. Dia wafat pada tahun 58 H pada usianya yang ke-78 tahun. Ia meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw, Ubay bin Ka’ab, Usamah bin Zaid bin Haritsah. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya antara lain adalah Ibrahim bin Ismail, Ibrahim bin Abdullah bin Hunain, Nafi’ bin Jubair bin Muth’am atau disebut juga Nafi’ Ibn Abi Anas (Abu Suhail).

Menurut Waqidi, ia adalah seorang yang jujur. Bukhori berkata, banyak perawi yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah kira-kira delapan ratus orang atau lebih dari kalangan ahli ilmu, sahabat-sahabat Nabi, tabi’in, dan lain-lain.[4]

2. Abu Suhail

Nama lengkapnya adalah Nafi’ Ibn Abi Anas, Nafi’ bin Jubair bin Muth’am, Nafi’ bin Malik bin Abi Amir al-Ash Habi. Dia lahir di Madinah dan wafat di Madinah pula pada tahun 96 H di akhir pemerintahan Sulaiman bin Abdul Malik. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, Aisyah, Ummu Salamah. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya adalah Abul Ghusn Tsabit bin Qais al-Madani, Abu Bisyri Ja’far bin Abi Wasyiyah, Harits bin Abdul Malik.

Menurut Muhammad bin Umar, Abu Suhail benar-benar meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, ia adalah orang yang tsiqah, banyak meriwayatkan hadits dari saudaranya. Menurut ‘Ijliy, ia Madani, tabi’i, tsiqah. Abu Zur’ah berpendapat bahwa ia adalah orang yang tsiqah. Menurut Abdurrahman bin Yusuf bin Khars, ia tsiqah dan masyhur.[5]

3. Suhail

Nama lengkapnya Suhail bin Abi Sholih, Muhammad bin Abi Sholih, Abdullah bin Abi Sholih. Nama kunyahnya Abu Yazid al-Madani. Ia wafat tahun 138 H di Madinah. Ia meriwayatkan hadits dari ayahnya, Abi Sholih Dzakwan as-Saman, Harits bin Mukholad, Habib bin Hasan. Orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Ismail bin Zakariya, Zuhair bin Muawiyah, Kholid bin Abdullah.

Suhail adalah orang yang tsabat, La ba’sa bihi maqbul al-akhbar, tsiqah. Nasa’i berkata, Suhail laisa bihi ba’sa.[6]

4. Zuhair bin Muawiyah bin Hudaij

Nama lengkapnya Zuhair bin Muawiyah bin Hudaij bin Ruhail bin Zuhair bin Khaitsamah al-Ju’fiy. Nama kunyahnya Abu Khoitsamah al-Kufiy. Wafat pada tahun 173 H. Ia meriwayatkan hadits dari Suhail bin Abi Sholih, Aban bin Taghlib, Ibrahim bin Uqbah. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya adalah Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Ahmad bin Abi Syu’aib al-Harrani, Ahmad bin Abdul Malik bin Waqid al-Harrani.

Zuhair adalah orang yang tsiqah mutqin, tsabat bakhin bakhin, tsiqah, sidq, tsiqah tsabat, tsiqah makmun.[7]

5. Ahmad bin Yunus

Nama lengkapnya Ahmad bin Abdullah bin Yunus bin Abdullah bin Qais at-Tamimi al-Yarbu’i. Nama kunyahnya Abu Abdillah al-Kufi. Wafat di Kufah bulan Rabi’ul Awal tahun 227 H pada usianya yang ke-94 tahun. Ia meriwayatkan hadits dari Zuhair bin Muawiyah al-Ju’fiy, Ibrahim bin Sa’ad, Isroil bin Yunus. Perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Bukhori, Muslim, dan Abu Daud.

Menurut Abu Hatim, Ahmad bin Yunus adalah orang yang tsiqah mutqin. Nasa’i berkata, Ahmad binYunus orang yang tsiqah. Menurut Ahmad bin Hambal, ia adalah Syaikh al-Islam.[8]

6. Ismail bin Zakariya

Nama lengkapnya Ismail bin Zakariya bin Marrah al-Khalqani al-Asadi. Wafat tahun 174 H. Ia meriwayatkan hadits dari Hasan bin Hakim, ‘Ashim bin Sulaiman, Suhail bin Abi Sholih. Sedangkan para perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Sa’id bin Manshur, Sulaiman bin Dawud, Muhammad bin Shobah. Komentar tentang beliau, beliau adalah orang yang tsiqah.

7. Muhammad bin Shobah

Nama lengkapnya Abu Ja’far al-Baghdadi al-Bazzaz. Ia wafat pada 227 H. Ia meriwayatkan hadits dari Ibrahim bin Sa’ad, Abdullah bin Malik, Ismail bin Zakariya. Perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Abu Abdullah, Muslim, Abu Daud. Komentar tentang beliau, beliau adalah orang yang tsiqah.

8. Abu Daud

Nama lengkapnya Sulaiman bin Asy’ab bin Syaddad bin ‘Amr bin ‘Amir atau Abdurrahman bin Abi Hatim. Lahir tahun 202 H wafat pada 14 Syawal 275 H. Ia meriwayatkan hadits dari Ahmad bin Abdullah bin Yunus al-Yarbu’i, Muhammad bin Shobah ad-Daulabi, Ibrahim bin Basyar ar-Ramadi. Adapun perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Imam Tirmidzi, Ibrahim bin Hamdan al-‘Aquli, Abu Bakr Ahmad bin Salman an-Najad al-Faqih.

Ia adalah seorang perawi yang faqih, ‘alim, Hafidz, Wara’, Mutqin, Imam ahli hadits pada zamannya.

9. Kholid bin Abdullah

Nama lengkapnya Kholid bin Abdullah bin Abdurahman bin Yazid at-Thohar al-Wasithi. Nama kunyahnya Abul Haitsam atau Abu Muhammad al-Muzanni. Lahir tahun 110 H dan wafat bulan Rajab 179 H. Ia meriwayatkan hadits dari Suhail bin Abi Sholih, Ismail bin Hammad bin Abi Sulaiman, Ismail bin Abi Kholid. Perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Yahya bin Yahya an-Naisaburiy, Khalf bin Hisyam al-Bazar, Rifa’ah bin Haitsam al-Wasithi. Ia seorang perawi yang tsiqah, Hafidz, haditsnya shohih.

10. Yahya bin Yahya an-Naisabury

Nama lengkapnya Yahya bin Yahya bin Bakar bin Abdurrahman bin Yahya bin Hamad at-Tamimi al-Handzali. Nama kunyahnya Abu Zakariya an-Naisabury. Ia lahir tahun 142 H dan wafat pada malam 4 Rabiul Awal 226 H. Ia meriwayatkan hadits dari Kholid bin Abdullah al-Wasithi, Ibrahim bin Sa’ad az-Zuhri, Azhar bin Sa’ad as-Saman. Sedangkan para perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Bukhori, Muslim, Ibrahim bin Abdullah as-Sa’di. Ia seorang perawi yang tsiqah,tsiqah tsabat, tsiqah makmun, ahli ilmu, ahli agama, mutqin.

11. Imam Muslim

Nama lengkapnya Muslim bin Hujjaj bin Muslim. Ia lahir tahun 204 H dan wafat pada tahun 261 H. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Kuraib dan Muhammad bin Abdullah. Para perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Muhammad bin Abdul Wahab, Shalih bin Muhammad, Maky bin ‘Abdan. Imam Muslim adalah seorang perawi yang tsiqah.

D. Analisis Nilai Hadits

1. Analisis nilai hadits berdasarkan kuantitas sanad

Seperti yang telah dipaparkan pada skema sanad di depan, bahwa hadits yang menjelaskan tentang melaksanakan shalat sunnah selepas shalat Jum’at, yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud secara keseluruhan mulai perawi thabaqat pertama dari kalangan sahabat Nabi sampai mukhrij, melibatkan 19 orang perawi.

Pada thabaqat pertama terdapat satu orang perawi yaitu Abu Hurairah. Demikian pula pada thabaqat kedua yang hanya melibatkan satu perawi yaitu Abu Suhail. Kemudain pada thabaqat ketiga juga ada satu perawi yakni Suhail. Dilihat dari jumlah perawi pada thabaqat pertama, kedua, sampai pada thabaqat ketiga dapat disimpulkan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud tersebut dikategorikan sebagai hadits Ahad Gharib karena hanya memiliki satu perawi atau satu sanad pada thabaqat pertama sampai ketiga.

Namun, pada thabaqat berikutnya terdapat enam orang perawi, yaitu Sufyan, Jarir, Kholid bin Abdullah, Abdullah bin Idris, Zuhair bin Muawiyah, dan Ismail bin Zakariya. Pada thabaqat kelima terdiri dari tujuh orang perawi yaitu Muhammad bin Shobah, Ahmad bin Yunus, Abu Bakar bin Abi Syaibah, ‘Amr an-Naqid, Waki’, Zuhair bin Harb, dan Yahya bin Yahya. Dilihat dari jumlah perawi atau sanad pada thabaqat keempat dan kelima, hadits yang bersangkutan dikategorikan sebagai hadits Ahad Masyhur karena diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi.

Kemudian pada thabaqat keenam terdiri dari dua orang perawi yaitu ‘Amr an-Naqid dan Abu Kuraib. Adapun thabaqat terakhir yakni thabaqat para mukhorrij juga terdiri dari dua orang perawi yaitu Imam Muslim dan Abu Daud.

Pada awalnya hadits yang kami teliti dikatakan Ahad Gharib karena pada thabaqat pertama, kedua, dan ketiga diriwayatkan oleh satu orang perawi. Tetapi pada thabaqat keempat dan kelima hadits tersebut menjadi Ahad Masyhur karena pada thabaqat keempat terdapat lebih dari tiga orang perawi. Selanjutnya hadits ini menjadi Ahad Aziz pada thabaqat keenam dan thabaqat mukharrij karena ada dua orang perawi pada thabaqat tersebut. Dengan demikian, maka hadits yang kami teliti ini kalau dilihat dari kuantitas sanad, dikategorikan sebagai hadits Ahad Gharib.

Hadits gharib secara istilah adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri. Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqat) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib). Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard.[9]

Hadits gharib dilihat dari segi letak sendiriannya dapat terbagi menjadi dua macam:

1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah periwayatan terdapat pada asal sanad/ shahabat).

2. Gharib Nisbi, disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut.[10]

Melihat macam-macam hadits gharib di atas maka dapat disimpulkan bahwa hadits yang kami teliti termasuk hadits Gharib Muthlaq, karena mulai thabaqat sahabat terdapat gharabah, periwayatan oleh seorang rawi.

Pada sisi lain, hadits yang kami teliti sanadnya tidak memiliki syahid karena pada tingkatan pertama atau thabaqat sahabat tidak ada perawi pendukung atau hanya terdapat satu sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut yaitu Abu Hurairah. Namun hadits yang kami teliti memiliki muttabi’ karena pada thabaqat tabi’ut tabi’in yang tepatnya pada thabaqat keempat ada perawi pendukung. Dengan demikian hadits yang dikeluarkan Muslim dan Abu Daud ini disebut dengan istilah hadits Tawabi’.

2. Analisis nilai hadits berdasarkan kualitas sanad

Untuk melengkapi dan menyempurnakan penelitian ini, diperlukan penjelasan rinci tentang deskripsi kualitas masing-masing sanad yang ada pada setiap mukharrij. Analisis hubungan setiap rawi dengan rawi terdekat sebelumnya, serta kualitas pribadi masing-masing perawi adalah sebagai berikut.

Pertama, hadits riwayat Muslim. Hadits ini diriwayatkan melalui empat jalur sanad. Akan tetapi, dari riwayat Muslim kami hanya meneliti satu jalur sanad, yaitu sebagai berikut:

Hadits pertama yang diterima Muslim (w.261 H) melalui

Yahya bin Yahya (w.226 H) dari

Kholid bin Abdullah (w.179 H) dari

Suhail bin Abi Sholih (w.138 H) dari

Abu Suhail (w.96 H) dari

Abu Hurairah (w.58 H) dari

Nabi saw.

Dari sisi persambungan sanad, hadits yang diriwayatkan melalui rangkaian perawi di atas dapat disimpulkan sebagai muttashil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya pernah hidup satu generasi dan terbukti ada pertemuan, karena mereka memiliki hubungan guru dan murid.

Dari sisi kredibilitas (dhabit dan adil) para perawi yang tergabung dalam sanad tersebut, dapat disimpulkan memenuhi syarat tsiqat, sebagaimana penuturan para sejarawan (ulama muhaditsin) tentang para perawi yang terlibat dalam transmisi sanad Muslim tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sanad Muslim melalui Yahya bin Yahya sampai Abu Hurairah dan Nabi saw. adalah sanad yang memenuhi syarat shahih li dzatihi.

Kedua, hadits riwayat Abu Daud. Hadits ini diriwayatkan melalui dua jalur sanad, yaitu:

Hadits pertama yang diterima Abu Daud (w.275 H) melalui

Muhammad bin Shobah (w.227 H) dari

Ismail bin Zakariya (w.174 H) dari

Suhail bin Abi Sholih (w.138 H) dari

Abu Suhail (w.96 H) dari

Abu Hurairah (w.58 H) dari

Nabi saw.

Dari sisi persambungan sanad, hadits yang diriwayatkan melalui rangkaian perawi di atas dapat disimpulkan sebagai muttashil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya pernah hidup satu generasi dan terbukti ada pertemuan, karena mereka memiliki hubungan guru dan murid.

Dari sisi kredibilitas (dhabit dan adil) para perawi yang tergabung dalam sanad tersebut, dapat disimpulkan memenuhi syarat tsiqat, sebagaimana penuturan para sejarawan (ulama muhaditsin) tentang para perawi yang terlibat dalam transmisi sanad Abu Daud tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sanad Abu Daud melalui Muhammad bin shobah sampai Abu Hurairah dan Nabi saw. adalah sanad yang memenuhi syarat shahih li dzatihi.

Hadits kedua yang diterima Abu Daud (w.275 H) melalui

Ahmad bin Yunus (w.227 H) dari

Zuhair bin Muawiyah (w.173 H) dari

Suhail bin Abi Sholih (w.138 H) dari

Abu Suhail (w.96 H) dari

Abu Hurairah (w.58 H) dari

Nabi saw.

Dari sisi persambungan sanad, hadits yang diriwayatkan melalui rangkaian perawi di atas dapat disimpulkan sebagai muttashil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya pernah hidup satu generasi dan terbukti ada pertemuan, karena mereka memiliki hubungan guru dan murid.

Dari sisi kredibilitas (dhabit dan adil) para perawi yang tergabung dalam sanad tersebut, dapat disimpulkan memenuhi syarat tsiqat, sebagaimana penuturan para sejarawan (ulama muhaditsin) tentang para perawi yang terlibat dalam transmisi sanad Abu Daud tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sanad Abu Daud melalui Ahmad bin Yunus sampai Abu Hurairah dan Nabi saw. adalah sanad yang memenuhi syarat shahih li dzatihi.

BAB III

PENUTUP

Takhrijul hadits adalah Usaha mencari sanad hadits yang terdapat dalam kitab hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut. Dalam hal ini kami meneliti hadits tentang sholat sunnah sesudah sholat jum’at. Dari penelitian tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan.

Pertama, dari segi jumlah sanad, hadits-hadits tentang sholat sunnah sesudah sholat jum’at, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud bukanlah hadits yang mutawattir karena tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawattir. Namun sanad hadits ini adalah ahad ghorib karena pada thabaqat pertama sampai ketiga hanya terdapat satu orang perawi pada tiap thabaqat. Sebenarnya pada thabaqat tertentu ada ahad aziz ataupun ahad masyhur. Akan tetapi yang paling mendominasi dalam jalur sanad tersebut adalah ahad gharib sehingga kami menyimpulkan bahwasanya sanad hadits tentang shalat sunnah setelah shalat jum’at adalah ahad gharib.

Kedua, Dari hasil penelusuran terhadap biografi para perawi yang tergabung dalam sanad hadits, secara umum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sanad yang shahih. Para perawi yang tergabung dalam hadits terbukti sebagai orang-orang yang memenuhi syarat tsiqat, dan sanad masing-masing terbukti muttashil. Dengan demikian, maka secara umum dapat dinyatakan bahwa masing-masing sanadnya memenuhi persyaratan shahih li dzatihi. Dan hadits-hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah dan landasan beramal ibadah.


[1] Muhammad Ahmad & M. Mudzakir, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 131.

[2] Ibid, hlm. 132.

[3] Ibid, hlm. 132-135

[4] Hafidz Jamaluddin Abi Al-Hajjaj Yusuf Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamla fi asma’ al-Rijal juz 22, (Kairo: Darul Fikr), hlm. 90-98

[5] Ibid, Tahdzib al-Kamla fi asma’ al-Rijal juz 19, hlm. 17-19

[6] Ibid, Tahdzib al-Kamla fi asma’ al-Rijal juz 8, hlm. 192-194

[7] Ibid, Tahdzib al-Kamla fi asma’ al-Rijal juz 6, hlm. 347-350

[8] Ibid, Tahdzib al-Kamla fi asma’ al-Rijal juz 1, hlm. 182-184

[9] http: //www.google.com./Hadits Ahad<Suryaningsih Site>//

[10] Ibid, —