BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Al-Qur’an kebenarannya mutlak karena al-Qur’an berisi wahyu-wahyu Allah. Sedangkan Hadits berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad. Hadits diterima oleh sahabat kemudian oleh para sahabat disebarkan kepada tabi’in dan seterusnya.
Jika menilik sejarah penulisan hadits, pada zaman Nabi hadits dilarang untuk ditulis karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Qur’an. Namun demikian ada beberapa sahabat yang tetap menulis hadits. Hadits-hadits itu kemudian turun temurun ke generasi selanjutnya. Dalam proses tersebut, mungkin saja ada yang berani memalsukan hadits sehingga tidak semua hadits bisa diterima begitu saja. Oleh karena itulah dirasa perlu untuk melaksanakan penelitian terhadap ke-shahih-an hadits.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami menjelaskan:
1. Kajian teoritis tentang takhrijul hadits
2. Hasil penelitian hadits tentang shalat sunah ba’dal jum’at
3. Analisis hadits berdasarkan kuantitas dan kualitas sanad
C. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadits. Disamping itu juga untuk meneliti ke-shahih-an hadits tentang shalat sunah ba’dal jum’at.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Kajian Teori
A. Pengertian Takhrijul Hadits
Kata takhrij adalah bentuk masdar dari fi’il madhi khorroja yang secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu dari tempat.
Pengertian takhrij menurut ahli hadits memiliki tiga macam pengertian, yaitu:
1. Usaha mencari sanad hadits yang terdapat dalam kitab hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut.
2. Suatu keterangan bahwa hadits yang dinukilkan ke dalam kitab susunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama penyusunnya.
3. Suatu usaha mencari derajat, sanad, dan rawi hadits yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab.
B. Manfaat Takhrijul Hadits
Ada beberapa manfaat dari Takhrijul Hadits, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan informasi tentang kualitas hadits, shahih, hasan, atau dhoif berdasarkan hasil penelitian matan maupun sanadnya.
2. Memberikan kemudahan bagi orang yang mau mengamalkan atau tidak, setelah tahu makbul (diterima) atau mardud (ditolak) nya hadits.
3. Menguatkan keyakinan bahwa suatu hadits adalah benar-benar berasal dari Rasulullah saw. yang harus kita ikuti karena adanya bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadits tersebut, baik dari segi sanad maupun matan.
C. Kitab-Kitab Yang Diperlukan
Ada beberapa kitab yang diperlukan dalam melakukan takhrij hadits. Adapun kitab-kitab tersebut antara lain:
1. Hidayatul bari ila tartibi ahadisil Bukhori
2. Mu’jam al-Fazi wala siyyama al-gharibu minha atau fihris litartibi ahadisi sahihi Muslim
3. Miftahus Sahihain
4. Al-Bughyatu fi tartibi ahaditsi al-hilyah
5. Al-Jami’us Shaghir
6. Mu’jam al-mufahras li alfadzil hadits nabawi
Namun dalam penelitian ini kami menggunakan kitab mu’jam al-fahras, athraf, tahdzibut tahdzib, tahdzibul kamal fi asmair rijal, al-jamiul shaghir.
D. Langkah-Langkah Takhrijul Hadits
Secara garis besar, takhrijul hadits dapat dibagi menjadi dua cara:
1. Metode Lafdhi, menakhrij hadits yang telah diketahui awal matannya.
2. Metode Maudhu’i, menakhrij hadits dengan berdasarkan topik permasalahan atau tema. Kitab acuannya adalah miftahu kunuzis sunnah.
Adapun langkah-langkah kegiatannya adalah sebagai berikut:
1. Konsultasi kamus
2. Melacak hadits pada kitab
3. Mencatat hadits lengkap dengan sanad
4. Melakukan i’tibar. Dalam hal ini diperlukan kitab sejarah para perawi yakni kitab tahdzibul kamal fi asmair rijal dan kitab tahdzibut tahdzib
5. Menyusun skema sanad
6. Penelitian biografi para perawi
7. Analisa keadaan sanad dari sisi kualitas dan kuantitas
8. Kesimpulan
II. Hasil Penelitian Hadits
A. Hadits yang ditemukan
من كان منكم مصليا بعد الجمعة فليصل اربعا
Hadits yang semakna dengan hadits di atas ditemukan pada:
د = الصلاة بعد الجمعة
م = الصلاة بعد الجمعة
Hadits riwayat Imam Muslim
وحدثني زهير بن حرب حدثنا جرير ح وحدثنا عمرو الناقد وابو كريب قالا وحدثنا وكيع عن سفيان كلاهما عن سهيل عن ابيه عن ابي هريره قال قال رسول الله صلىالله عليه وسلم من كان منكم مصليا بعد الجمعة فليصل اربعا (وليس في حد يث جرير منكم). رواه مسلم
حدثنا يحي بن يحي اخبرنا خالد بن عبدالله عن سهيل عن ابيه عن ابي هريره قال قال رسول الله صلىالله عليه وسلم اذا صلى احدكم الجمعة فليصل بعدها اربعا. رواه مسلم
حدثنا ابو بكر بن ابى شيبه وعمروالناقد قالا حدثنا عبدالله بن اد ريس عن سهيل عن ابيه عن ابي هريره قال قال رسول الله صلىالله عليه وسلم اذا صليتم بعد الجمعة فصلو اربعا (زاد عمرو في روايته قال ابن ادريس قال سهيل) فان عجل بك شيئ فصل ركعتين فىالمسجد و ركعتين اذا رجعت. رواه مسلم
Hadits riwayat Abu Daud
] حدثنا احمد بن يونس, ثنا زهير ح وحدثني محمد بن الصباح البزار, ثنا اسماعيل بن زكريا[, عن سهيل ابيه عن ابي هريره قال: قال رسول الله صلىالله عليه وسلم: قال ابن الصباح قال: “من كان مصليا بعد الجمعة فليصل اربعا” وثم حديثه, وقال ابن يونوس: “ اذا صليتم الجمعة فصلو بعدها اربعا” قال فقال لي ابي: يا بني فان صليت فىالمسجد ركعتين ثم اتيت المنزل اوالبيت فصل ركعتين. رواه ابو داوود
B. Skema Sanad
1. Sanad per mukhorrij
Sanad Imam Muslim
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>
Sanad Abu Daud
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>
C. Biografi para perawi hadits
Secara keseluruhan jumlah perawi yang terlibat dalam periwayatan hadits tersebut sekitar dua puluh orang. Secara rinci biografi mereka adalah sebagai berikut:
1. Abu Hurairah ad-Dausi al-Yamani
Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Shokhr, Abdullah bin ‘Adz, Abdurrahman bin Ghonam. Dia wafat pada tahun 58 H pada usianya yang ke-78 tahun. Ia meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw, Ubay bin Ka’ab, Usamah bin Zaid bin Haritsah. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya antara lain adalah Ibrahim bin Ismail, Ibrahim bin Abdullah bin Hunain, Nafi’ bin Jubair bin Muth’am atau disebut juga Nafi’ Ibn Abi Anas (Abu Suhail).
Menurut Waqidi, ia adalah seorang yang jujur. Bukhori berkata, banyak perawi yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah kira-kira delapan ratus orang atau lebih dari kalangan ahli ilmu, sahabat-sahabat Nabi, tabi’in, dan lain-lain.
2. Abu Suhail
Nama lengkapnya adalah Nafi’ Ibn Abi Anas, Nafi’ bin Jubair bin Muth’am, Nafi’ bin Malik bin Abi Amir al-Ash Habi. Dia lahir di Madinah dan wafat di Madinah pula pada tahun 96 H di akhir pemerintahan Sulaiman bin Abdul Malik. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, Aisyah, Ummu Salamah. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya adalah Abul Ghusn Tsabit bin Qais al-Madani, Abu Bisyri Ja’far bin Abi Wasyiyah, Harits bin Abdul Malik.
Menurut Muhammad bin Umar, Abu Suhail benar-benar meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, ia adalah orang yang tsiqah, banyak meriwayatkan hadits dari saudaranya. Menurut ‘Ijliy, ia Madani, tabi’i, tsiqah. Abu Zur’ah berpendapat bahwa ia adalah orang yang tsiqah. Menurut Abdurrahman bin Yusuf bin Khars, ia tsiqah dan masyhur.
3. Suhail
Nama lengkapnya Suhail bin Abi Sholih, Muhammad bin Abi Sholih, Abdullah bin Abi Sholih. Nama kunyahnya Abu Yazid al-Madani. Ia wafat tahun 138 H di Madinah. Ia meriwayatkan hadits dari ayahnya, Abi Sholih Dzakwan as-Saman, Harits bin Mukholad, Habib bin Hasan. Orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Ismail bin Zakariya, Zuhair bin Muawiyah, Kholid bin Abdullah.
Suhail adalah orang yang tsabat, La ba’sa bihi maqbul al-akhbar, tsiqah. Nasa’i berkata, Suhail laisa bihi ba’sa.
4. Zuhair bin Muawiyah bin Hudaij
Nama lengkapnya Zuhair bin Muawiyah bin Hudaij bin Ruhail bin Zuhair bin Khaitsamah al-Ju’fiy. Nama kunyahnya Abu Khoitsamah al-Kufiy. Wafat pada tahun 173 H. Ia meriwayatkan hadits dari Suhail bin Abi Sholih, Aban bin Taghlib, Ibrahim bin Uqbah. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya adalah Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Ahmad bin Abi Syu’aib al-Harrani, Ahmad bin Abdul Malik bin Waqid al-Harrani.
Zuhair adalah orang yang tsiqah mutqin, tsabat bakhin bakhin, tsiqah, sidq, tsiqah tsabat, tsiqah makmun.
5. Ahmad bin Yunus
Nama lengkapnya Ahmad bin Abdullah bin Yunus bin Abdullah bin Qais at-Tamimi al-Yarbu’i. Nama kunyahnya Abu Abdillah al-Kufi. Wafat di Kufah bulan Rabi’ul Awal tahun 227 H pada usianya yang ke-94 tahun. Ia meriwayatkan hadits dari Zuhair bin Muawiyah al-Ju’fiy, Ibrahim bin Sa’ad, Isroil bin Yunus. Perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Bukhori, Muslim, dan Abu Daud.
Menurut Abu Hatim, Ahmad bin Yunus adalah orang yang tsiqah mutqin. Nasa’i berkata, Ahmad binYunus orang yang tsiqah. Menurut Ahmad bin Hambal, ia adalah Syaikh al-Islam.
6. Ismail bin Zakariya
Nama lengkapnya Ismail bin Zakariya bin Marrah al-Khalqani al-Asadi. Wafat tahun 174 H. Ia meriwayatkan hadits dari Hasan bin Hakim, ‘Ashim bin Sulaiman, Suhail bin Abi Sholih. Sedangkan para perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Sa’id bin Manshur, Sulaiman bin Dawud, Muhammad bin Shobah. Komentar tentang beliau, beliau adalah orang yang tsiqah.
7. Muhammad bin Shobah
Nama lengkapnya Abu Ja’far al-Baghdadi al-Bazzaz. Ia wafat pada 227 H. Ia meriwayatkan hadits dari Ibrahim bin Sa’ad, Abdullah bin Malik, Ismail bin Zakariya. Perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Abu Abdullah, Muslim, Abu Daud. Komentar tentang beliau, beliau adalah orang yang tsiqah.
8. Abu Daud
Nama lengkapnya Sulaiman bin Asy’ab bin Syaddad bin ‘Amr bin ‘Amir atau Abdurrahman bin Abi Hatim. Lahir tahun 202 H wafat pada 14 Syawal 275 H. Ia meriwayatkan hadits dari Ahmad bin Abdullah bin Yunus al-Yarbu’i, Muhammad bin Shobah ad-Daulabi, Ibrahim bin Basyar ar-Ramadi. Adapun perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Imam Tirmidzi, Ibrahim bin Hamdan al-‘Aquli, Abu Bakr Ahmad bin Salman an-Najad al-Faqih.
Ia adalah seorang perawi yang faqih, ‘alim, Hafidz, Wara’, Mutqin, Imam ahli hadits pada zamannya.
9. Kholid bin Abdullah
Nama lengkapnya Kholid bin Abdullah bin Abdurahman bin Yazid at-Thohar al-Wasithi. Nama kunyahnya Abul Haitsam atau Abu Muhammad al-Muzanni. Lahir tahun 110 H dan wafat bulan Rajab 179 H. Ia meriwayatkan hadits dari Suhail bin Abi Sholih, Ismail bin Hammad bin Abi Sulaiman, Ismail bin Abi Kholid. Perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Yahya bin Yahya an-Naisaburiy, Khalf bin Hisyam al-Bazar, Rifa’ah bin Haitsam al-Wasithi. Ia seorang perawi yang tsiqah, Hafidz, haditsnya shohih.
10. Yahya bin Yahya an-Naisabury
Nama lengkapnya Yahya bin Yahya bin Bakar bin Abdurrahman bin Yahya bin Hamad at-Tamimi al-Handzali. Nama kunyahnya Abu Zakariya an-Naisabury. Ia lahir tahun 142 H dan wafat pada malam 4 Rabiul Awal 226 H. Ia meriwayatkan hadits dari Kholid bin Abdullah al-Wasithi, Ibrahim bin Sa’ad az-Zuhri, Azhar bin Sa’ad as-Saman. Sedangkan para perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Bukhori, Muslim, Ibrahim bin Abdullah as-Sa’di. Ia seorang perawi yang tsiqah,tsiqah tsabat, tsiqah makmun, ahli ilmu, ahli agama, mutqin.
11. Imam Muslim
Nama lengkapnya Muslim bin Hujjaj bin Muslim. Ia lahir tahun 204 H dan wafat pada tahun 261 H. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Kuraib dan Muhammad bin Abdullah. Para perawi yang meriwayatkan hadits darinya adalah Muhammad bin Abdul Wahab, Shalih bin Muhammad, Maky bin ‘Abdan. Imam Muslim adalah seorang perawi yang tsiqah.
D. Analisis Nilai Hadits
1. Analisis nilai hadits berdasarkan kuantitas sanad
Seperti yang telah dipaparkan pada skema sanad di depan, bahwa hadits yang menjelaskan tentang melaksanakan shalat sunnah selepas shalat Jum’at, yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud secara keseluruhan mulai perawi thabaqat pertama dari kalangan sahabat Nabi sampai mukhrij, melibatkan 19 orang perawi.
Pada thabaqat pertama terdapat satu orang perawi yaitu Abu Hurairah. Demikian pula pada thabaqat kedua yang hanya melibatkan satu perawi yaitu Abu Suhail. Kemudain pada thabaqat ketiga juga ada satu perawi yakni Suhail. Dilihat dari jumlah perawi pada thabaqat pertama, kedua, sampai pada thabaqat ketiga dapat disimpulkan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud tersebut dikategorikan sebagai hadits Ahad Gharib karena hanya memiliki satu perawi atau satu sanad pada thabaqat pertama sampai ketiga.
Namun, pada thabaqat berikutnya terdapat enam orang perawi, yaitu Sufyan, Jarir, Kholid bin Abdullah, Abdullah bin Idris, Zuhair bin Muawiyah, dan Ismail bin Zakariya. Pada thabaqat kelima terdiri dari tujuh orang perawi yaitu Muhammad bin Shobah, Ahmad bin Yunus, Abu Bakar bin Abi Syaibah, ‘Amr an-Naqid, Waki’, Zuhair bin Harb, dan Yahya bin Yahya. Dilihat dari jumlah perawi atau sanad pada thabaqat keempat dan kelima, hadits yang bersangkutan dikategorikan sebagai hadits Ahad Masyhur karena diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi.
Kemudian pada thabaqat keenam terdiri dari dua orang perawi yaitu ‘Amr an-Naqid dan Abu Kuraib. Adapun thabaqat terakhir yakni thabaqat para mukhorrij juga terdiri dari dua orang perawi yaitu Imam Muslim dan Abu Daud.
Pada awalnya hadits yang kami teliti dikatakan Ahad Gharib karena pada thabaqat pertama, kedua, dan ketiga diriwayatkan oleh satu orang perawi. Tetapi pada thabaqat keempat dan kelima hadits tersebut menjadi Ahad Masyhur karena pada thabaqat keempat terdapat lebih dari tiga orang perawi. Selanjutnya hadits ini menjadi Ahad Aziz pada thabaqat keenam dan thabaqat mukharrij karena ada dua orang perawi pada thabaqat tersebut. Dengan demikian, maka hadits yang kami teliti ini kalau dilihat dari kuantitas sanad, dikategorikan sebagai hadits Ahad Gharib.
Hadits gharib secara istilah adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri. Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqat) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib). Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard.
Hadits gharib dilihat dari segi letak sendiriannya dapat terbagi menjadi dua macam:
1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah periwayatan terdapat pada asal sanad/ shahabat).
2. Gharib Nisbi, disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut.
Melihat macam-macam hadits gharib di atas maka dapat disimpulkan bahwa hadits yang kami teliti termasuk hadits Gharib Muthlaq, karena mulai thabaqat sahabat terdapat gharabah, periwayatan oleh seorang rawi.
Pada sisi lain, hadits yang kami teliti sanadnya tidak memiliki syahid karena pada tingkatan pertama atau thabaqat sahabat tidak ada perawi pendukung atau hanya terdapat satu sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut yaitu Abu Hurairah. Namun hadits yang kami teliti memiliki muttabi’ karena pada thabaqat tabi’ut tabi’in yang tepatnya pada thabaqat keempat ada perawi pendukung. Dengan demikian hadits yang dikeluarkan Muslim dan Abu Daud ini disebut dengan istilah hadits Tawabi’.
2. Analisis nilai hadits berdasarkan kualitas sanad
Untuk melengkapi dan menyempurnakan penelitian ini, diperlukan penjelasan rinci tentang deskripsi kualitas masing-masing sanad yang ada pada setiap mukharrij. Analisis hubungan setiap rawi dengan rawi terdekat sebelumnya, serta kualitas pribadi masing-masing perawi adalah sebagai berikut.
Pertama, hadits riwayat Muslim. Hadits ini diriwayatkan melalui empat jalur sanad. Akan tetapi, dari riwayat Muslim kami hanya meneliti satu jalur sanad, yaitu sebagai berikut:
Hadits pertama yang diterima Muslim (w.261 H) melalui
Yahya bin Yahya (w.226 H) dari
Kholid bin Abdullah (w.179 H) dari
Suhail bin Abi Sholih (w.138 H) dari
Abu Suhail (w.96 H) dari
Abu Hurairah (w.58 H) dari
Nabi saw.
Dari sisi persambungan sanad, hadits yang diriwayatkan melalui rangkaian perawi di atas dapat disimpulkan sebagai muttashil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya pernah hidup satu generasi dan terbukti ada pertemuan, karena mereka memiliki hubungan guru dan murid.
Dari sisi kredibilitas (dhabit dan adil) para perawi yang tergabung dalam sanad tersebut, dapat disimpulkan memenuhi syarat tsiqat, sebagaimana penuturan para sejarawan (ulama muhaditsin) tentang para perawi yang terlibat dalam transmisi sanad Muslim tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sanad Muslim melalui Yahya bin Yahya sampai Abu Hurairah dan Nabi saw. adalah sanad yang memenuhi syarat shahih li dzatihi.
Kedua, hadits riwayat Abu Daud. Hadits ini diriwayatkan melalui dua jalur sanad, yaitu:
Hadits pertama yang diterima Abu Daud (w.275 H) melalui
Muhammad bin Shobah (w.227 H) dari
Ismail bin Zakariya (w.174 H) dari
Suhail bin Abi Sholih (w.138 H) dari
Abu Suhail (w.96 H) dari
Abu Hurairah (w.58 H) dari
Nabi saw.
Dari sisi persambungan sanad, hadits yang diriwayatkan melalui rangkaian perawi di atas dapat disimpulkan sebagai muttashil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya pernah hidup satu generasi dan terbukti ada pertemuan, karena mereka memiliki hubungan guru dan murid.
Dari sisi kredibilitas (dhabit dan adil) para perawi yang tergabung dalam sanad tersebut, dapat disimpulkan memenuhi syarat tsiqat, sebagaimana penuturan para sejarawan (ulama muhaditsin) tentang para perawi yang terlibat dalam transmisi sanad Abu Daud tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sanad Abu Daud melalui Muhammad bin shobah sampai Abu Hurairah dan Nabi saw. adalah sanad yang memenuhi syarat shahih li dzatihi.
Hadits kedua yang diterima Abu Daud (w.275 H) melalui
Ahmad bin Yunus (w.227 H) dari
Zuhair bin Muawiyah (w.173 H) dari
Suhail bin Abi Sholih (w.138 H) dari
Abu Suhail (w.96 H) dari
Abu Hurairah (w.58 H) dari
Nabi saw.
Dari sisi persambungan sanad, hadits yang diriwayatkan melalui rangkaian perawi di atas dapat disimpulkan sebagai muttashil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya pernah hidup satu generasi dan terbukti ada pertemuan, karena mereka memiliki hubungan guru dan murid.
Dari sisi kredibilitas (dhabit dan adil) para perawi yang tergabung dalam sanad tersebut, dapat disimpulkan memenuhi syarat tsiqat, sebagaimana penuturan para sejarawan (ulama muhaditsin) tentang para perawi yang terlibat dalam transmisi sanad Abu Daud tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sanad Abu Daud melalui Ahmad bin Yunus sampai Abu Hurairah dan Nabi saw. adalah sanad yang memenuhi syarat shahih li dzatihi.
BAB III
PENUTUP
Takhrijul hadits adalah Usaha mencari sanad hadits yang terdapat dalam kitab hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut. Dalam hal ini kami meneliti hadits tentang sholat sunnah sesudah sholat jum’at. Dari penelitian tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan.
Pertama, dari segi jumlah sanad, hadits-hadits tentang sholat sunnah sesudah sholat jum’at, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud bukanlah hadits yang mutawattir karena tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawattir. Namun sanad hadits ini adalah ahad ghorib karena pada thabaqat pertama sampai ketiga hanya terdapat satu orang perawi pada tiap thabaqat. Sebenarnya pada thabaqat tertentu ada ahad aziz ataupun ahad masyhur. Akan tetapi yang paling mendominasi dalam jalur sanad tersebut adalah ahad gharib sehingga kami menyimpulkan bahwasanya sanad hadits tentang shalat sunnah setelah shalat jum’at adalah ahad gharib.
Kedua, Dari hasil penelusuran terhadap biografi para perawi yang tergabung dalam sanad hadits, secara umum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sanad yang shahih. Para perawi yang tergabung dalam hadits terbukti sebagai orang-orang yang memenuhi syarat tsiqat, dan sanad masing-masing terbukti muttashil. Dengan demikian, maka secara umum dapat dinyatakan bahwa masing-masing sanadnya memenuhi persyaratan shahih li dzatihi. Dan hadits-hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah dan landasan beramal ibadah.
comment